Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 19-K/PM I-03/AL/II/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — ., Terdakwa : dr. Raditya Bagus Eka Putra Lettu Laut
232120
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : dr. RADITYA BAGUS EKA PUTRA, Letnan Satu Laut (K) NRP 21516/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penelantaran dalam rumah tangga.2.
    ., Terdakwa : dr. Raditya Bagus Eka Putra Lettu Laut
    Bahwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Eka Putra, (Terdakwa)masuk menjadi anggota TNI AL sejak tahun 2015 melaluipendidikan Dimapa PKXXIl setelah lulus dilantik denganpangkat Letda Laut (K) dan ditugaskan di BP Kodikmarselanjutnya pada tahun 2016 ditugaskan di Kodikopsla sampaimelakukan perbuatan yang menjadi pokok perkara ini denganpangkat Lettu Laut (K).2. Bahwa Terdakwa kenal dengan dr.
    Putusan Nomor 19K/PM IMengingat : Pasal 49 hurufa Jo Pasal 9 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 231Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Pasal 14a Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Pasal 15 KitabUndangUndang Hukum Pidana Militer serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : dr.
    RADITYA BAGUS EKA PUTRA,Letnan Satu Laut (K) NRP 21516/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:Penelantaran dalam rumah tangga.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa pidanatersebut tidak perlu di jalani kecuali dikemudian hari ada putusanHakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidanamelakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelummasa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis.Menetapkan
Register : 25-06-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 62-K/PMT.I/BDG/AL/VI/2019
Tanggal 27 Juni 2019 — Pembanding/Oditur : MISWARDI
Terbanding/Terdakwa : dr. Raditya Bagus Eka Putra
8542
  • Pembanding/Oditur : MISWARDI
    Terbanding/Terdakwa : dr. Raditya Bagus Eka Putra
    AL/I04/II/2019 tanggal 18Februari 2019 yang pada pokoknya Terdakwa telahdidakwa melakukan serangkaian perbuatan sebagaiberikut :Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalamlingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atauperjanjian ia wajid memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut.Perbuatan tersebut dilakukan dengan caracarasebagai berikut :Hal 1 dari 14 hal, Putusan Nomor 62K/PMTI/BDG/AL/V1I/2019Bahwa Lettu Laut (K) dr
    Raditya Bagus Eka Putra,(Terdakwa) masuk menjadi anggota TNI AL sejaktahun 2015 melalui pendidikan Dimapa PKXXIlsetelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut(K) dan ditugaskan di BP Kodikmar, selanjutnyapada tahun 2016 ditugaskan di Kodikopsla sampaimelakukan perbuatan yang menjadi pokok perkaraini dengan pangkat Lettu Laut (K).Bahwa Terdakwa kenal dengan dr.