Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2011 — Putus : 13-06-2011 — Upload : 14-11-2011
Putusan PT BENGKULU Nomor 07/pdt/2011/pt.bkl
Tanggal 13 Juni 2011 — Drs. Bando Amin C. Kader, MM X R. Jhon Kanedi Latief
11654
  • Drs. Bando Amin C. Kader, MM XR. Jhon Kanedi Latief
Register : 28-10-2014 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.Kph
Tanggal 28 Mei 2015 — Drs. Bando Amin .C Kader, M.M.
11370
  • Drs. Bando Amin .C Kader, M.M.
Putus : 12-06-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/Pdt/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — RADEN JHON KANEDY LATIF >< Drs.H.BANDO AMIN C.KADER,MM
12371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANDO AMIN C.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473 PK/PDT/2015
Tanggal 16 Maret 2016 — RADEN JHON KANEDY LATIF vs Drs. H. BANDO AMIN C.KADER, M.M.,
9898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bando Amin C. Kader, M.M., mohon maaf yangsebesarbesarnya kepada Bapak Raden Jhon Kenedy Latief ataskesalahan kami telah menggugat Bapak Raden Jhon Kenedy Latiefdalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2010/PN Bki, padahal jelasjelasHalaman 14 dari 46 hal. Put. Nomor 473 PK/Padt./2015gugatan tersebut saya ajukan tanpa alas hukum//egal standing dandasar hukum yang jelas;"4.
    Pengumuman melalui Koran Harian Bengkulu Ekspres dengan ketentuan: Ukuran setengah halaman muka (hal.1); Diumumkan selama 90 (sembilan puluh) hari dimulai sejak putusan perkaraini mempunyai kekuatan hukum tetap; Redaksi pernyataan maaf Tergugat (DR) sebagai berikut:"Bahwa saya Drs. Bando Amin C.
    Pengumuman melalui siaran Radio Republik Indonesia Bengkulu denganketentuan: Diumumkan selama 90 (sembilan puluh) hari dimulai sejak putusan perkaraini mempunyai kekuatan hukum tetap; Redaksi pernyataan maaf Tergugat (DR) sebagai berikut:"Bahwa saya Drs. Bando Amin C.
    Nomor 473 PK/Pat./20154.1.Pengumuman melalui Koran Harian Rakyat Bengkulu dengan ketentuan: Ukuran setengah halaman muka (hal.1); Diumumkan selama 90 (sembilan puluh) hari dimulai sejak putusanperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Redaksi pernyataan maaf Tergugat (DR) sebagai berikut:"Bahwa saya Drs. Bando Amin C.
    Bando Amin C.
Register : 07-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
Dr. Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM. BIN A. KADIR
13343
  • Drs. BANDO AMIN C. KADER, MM Bin A. KADER (Alm) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b.
    Drs. BANDO AMIN C. KADER, MM Bin A. KADER (Alm) dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa DR. Drs. BANDO AMIN C. KADER, MM Bin A.
    Drs. BANDO AMIN C. KADER, MM Bin A.
    (fotocopy Legalisir)
  • Satu Bundel Usul Pensiun Pejabat Negara atas nama Drs. Bando Amin C. Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10 November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah; (fotocopy legalisir)
  • Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemi.
  • Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.
    Drs. BANDO AMIN C. KADER Bin A.KADER pada tanggal 14 Desember 2018 telah mengajukan pembelaan(pleidooi) yang pada intinya :a. Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada perbuatan melawanhukum dan tidak ada kerugian keuangan negara dalampengadaan lahan gedung Tourist Information Center tersebut.b. Bahwa terdakwa DR. Drs. BANDO AMIN C.
    Drs. BANDO AMIN C.
    Drs. BANDO AMIN C. KADER,MM Bin A.
    Drs. BANDO AMIN C. KADER,MM Bin A.KADER dapat dipidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugiankeuangan Negara yang jumlah sebanyakbanyaknya sama dengan harta bendayang diperoleh terdakwa DR. Drs. BANDO AMIN C. KADER,MM Bin A.
    Drs. BANDO AMIN C. KADER, MM BinA. KADER (Alm) dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DR. Drs. BANDO AMIN C. KADER, MM BinA.
Register : 06-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 52/Pid.B/2021/PN Kph
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
TOMY NOVENDRI,S.H.,M.Kn
Terdakwa:
KASIMSA Als KASIM Bin H ILYAS Alm
3627
  • Drs Bando Amin C. Kader. MM Alias Bando Bin A. Kader (Alm) dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa yang melakukan pencurian batu gunung milik Saksi; Bahwa Saksi memiliki alas hak terhadap tanah tersebut yakni :1. Sertifikat Hak Milik Nomor 00137 atas nama pemegang hak M.Julim, suratjual beli tanah dengan Sertifikat Hak Milik 00137 selaku penjual NyonyaAsmawati ( Istri M. Julim ) dan selaku pembeli Bando Amin Ciwi Kader yangdibuat didepan Notaris Lidia;2.
Putus : 08-12-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pdt.G/2010/PN Bkl
Tanggal 8 Desember 2010 — Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM VS RADEN JOHN KANEDY LATIF
17272
  • Menghukum Tergugat (DR) meminta m 'af kepada Penggugat (DR):00Pengumuman melalui Koran Harian Rakyat Bengkulu dengan ketentuan= Ukuran setenga halaman muka( hal );= Diumumkan selama 90 (Sembilan puluh) hari dimulai sejak putusanperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;= Redaksi pernyataan ma'af Tergugat (DR) sebagai berikut:Bahwa saya Drs. BANDO AMIN C.
    KADER M,.M mohon ma'afyang Sebesarbesarnya kepada Bapak Raden Jhon KenedyLatief atas kesalahan kami telah menggugat Bapak Raden JhonKenedy Latief dalam perkara No.10/pdt.G/2010/PN.BKL,padahal jelasjelas Gugatan tersebut saya ajukan tanpa alashukum/legal standing dan dasar hukum yang jelas".Pengumuman melalui Koran Harian Bengkulu Ekspres denganketentuan:= Ukuran setenga halaman muka( hal );= Diumumkan selama 90 (Sembilan puluh) hari dimulai sejak putusanperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Register : 24-04-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 39/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl
Tanggal 12 Agustus 2015 — SABAR PARLINDUNGAN SIAGIAN, SE., MM.,Ak Anak Dari BAHARI SIAGIAN
9741
  • Kader;Bahwa bentuk tulisan tersebut menurut Saksi adalah disposisi BupatiKepahiang;Bahwa disposisi tersebut ditujukan untuk Sekda dan Kabag KeuanganSetda Pemda Kabupaten Kepahiang;Bahwa Saksi bisa tahu itu adalah tulisan tangan Bupati KabupatenKepahiang (Drs. Bando Amin C.
    Kader, MM) di atas pojok kanan suratpernyataan Darnita oleh karena Saksi pernah bekerja di SekretariatPemda Kabupaten Kepahiang;Bahwa benar dalam kwitansi (Bukti No. 06) ada tanda tangan Saksi;Bahwa Saksi menandatangani kwitansi (Bukti No. 06) tersebut pada akhirtahun 2012 di ruangan Saksi;Bahwa yang menyodorkan kwitansi (Bukti No. 06) tersebut kepada Saksiadalah Ansyar;Bahwa Saksi ikut tanda tangan di kwitansi tersebut karena Ansyar bilanguntuk sebagai pegangan Ansyar saja karena waktu itu ada pemeriksaanBPK
Register : 07-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SYAMSUL YAHEMI,SH BIN Alm H. SYAUKANI
13666
  • (fotocopy Legalisir)
  • Satu Bundel Usul Pensiun Pejabat Negara atas nama Drs. Bando Amin C. Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10 November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah; (fotocopy legalisir)
  • Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemi.
  • Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.
    (fotocopy Legalisir)Satu Bundel Usul Pensiun Pejabat Negaraatas nama Drs. Bando Amin C. Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang,Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10 November 2015, yang ditandatanganioleh Gubernur Bengkulu H.
Register : 07-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SAPUAN BIN WAHAB
12169
  • (fotocopy Legalisir)
  • Satu Bundel Usul Pensiun Pejabat Negara atas nama Drs. Bando Amin C. Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10 November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah; (fotocopy legalisir)
  • Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemi.
  • Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.