Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 3/Pid.Sus/2014/PN.RNd
Tanggal 6 Maret 2014 — Pidana - EDUARD RANO alias EDU
4215
  • Menyatakan Terdakwa EDUARD RANO alias EDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;--------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDUARD RANO alias EDU dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;--------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------4.
    Pidana- EDUARD RANO alias EDU
    P U T U S A N Nomor :03/Pid.Sus/2014/PN.RNdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa yang bersidang dengan hakim majelis telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama : EDUARD RANO alias EDU ;Tempat Lahir : Aduoen, Rote Ndao ; Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun / 17 juli 1993 ; Jenis Kelamin i Deke Taki see see ss Ss Ss StKebangsaan : Imdenesia,
    RANO alias EDU terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga sebagaimana di atur dan diancampidana dalam Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EDUARD RANO aliasEDU berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam)Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.Menetapkan
    RANO Alias EDU pada hari Rabu tanggalO06 November 2013 sekitar jam 23.00 wita atau pada suatu waktudidalam bulan November 2013, bertempat di Pelabuhan RakyatNamongpoa, Dsn.
    Pasien dipulangkan ; ~33 555 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 44 ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa EDUARD RANO Alias EDU pada waktu dan tempatsebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Primair, telahmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggayaitu terhadap saksi korban NAEMI RANOBEREMAU Alias EMI yangmerupakan istri terdakwa (sebagaimana Kutipan Akta PerkawinanNo
    RANO alias EDU terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDUARD RANO alias EDU3.