Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 66/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 20 Agustus 2015 — FLORIANUS PALU WALI alias LON
5016
  • Menyatakan Terdakwa FLORIANUS PALU WALI alias LON tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    FLORIANUS PALU WALI alias LON
    RtgMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah setaiaporang atau siapa saja atau orang perorangan (natuurlijk person) sebagai subjekhukum pendukung hak = dan kewajiban yang dapat dimintapertanggungjawabannya atas suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwaserta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata bahwaTerdakwa adalah orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umumtersebut yaitu FLORIANUS PALU WALI alias LON
    Menyatakan Terdakwa FLORIANUS PALU WALI alias LON tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;Hal 17 dari 19 hal.Putusan Nomor 66/Pid.B/2015/PN. Rtg3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.