Ditemukan 4 data
52 — 16
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 11 September 2014 Nomor : 61/Pid.B/2014/PN.Kpg, sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; ------------ Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa (FRANS UN BOUK Alias FRANS, LASARUS TAO Alais SARUS, STEFEN TAO, SKm Alias STEFEN ) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 ( satu ) tahun , dan -----------------------------------------------------
FRANS UN BOUK Alias FRANS, Cs.
Nama Lengkap : FRANS UN BOUK Alias FRANS ; Tempat lahir : Belu; wana nen nn enn naeUmur /tgl lahir : 51 Tahun /31 Desember1962; Kebangsaan : Indonesia; eeeJenis kelamin > Lakilaki; SeeAlamat : Lingkungan Nasipanaf Rt. 029 Rw. 13, Kel.Penfui, Kec. Maulafa Kota Kupang; Pekerjaan : PNS (Guru); Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I;2.
Hal zZ Putusan No. 153/PID/2014/PTKKESATU:Bahwa ia terdakwa Frans Un Bouk Alias Frans terdakwa LasarusTao Alias Sarus, terdakwa Stefen Tao, S.Km Alias Stefen bersamasama dengan Eduardus (anggota TNI AD) di ajukan dalam berkastersendiri pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekitar pukul 22.00wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 atausetidaktidaknya dalam tahun 2013 bertempat di lingkungan NasipanafRT. 029 RW O13 Kel. Penfui, Kec.
37 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
FRANS UN BOUK Alias FRANS;, dkk.
Nomor : 474 K/PID/2015KESATU :Bahwa ia Terdakwa Frans Un Bouk Alias Frans Terdakwa Lasarus TaoAlias Sarus, Terdakwa Stefen Tao, SKm Alias Stefen bersamasama denganEduardus (anggota TNI AD) di ajukan dalam berkas tersendiri pada hari Minggutanggal 14 Juli 2013 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Juli 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013 bertempat dilingkungan Nasipanaf Rt. 029 Rw 013 Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa,Kota Kupang atau setidaktidaknya pada
Pembanding/Terdakwa : LASARUS TAO Alias SARUS Diwakili Oleh : FRANS UN BOUK Alias FRANS
Pembanding/Terdakwa : STEFEN TAO alias STEFEN Diwakili Oleh : FRANS UN BOUK Alias FRANS
Terbanding/Jaksa Penuntut : MARTHEN TAFULI, SH
24 — 13
strong>M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; ---------------------------------
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 11 September 2014 Nomor : 61/Pid.B/2014/PN.Kpg, sekedar mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; ------------
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa (FRANS
UN BOUK Alias FRANS, LASARUS TAO Alais SARUS, STEFEN TAO, SKm Alias STEFEN ) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 ( satu ) tahun , dan ----------------------------------------------------------
Pembanding/Terdakwa : FRANS UN BOUK Alias FRANS Diwakili Oleh : FRANS UN BOUK Alias FRANS
Pembanding/Terdakwa : LASARUS TAO Alias SARUS Diwakili Oleh : FRANS UN BOUK Alias FRANS
Pembanding/Terdakwa : STEFEN TAO alias STEFEN Diwakili Oleh : FRANS UN BOUK Alias FRANS
Terbanding/Jaksa Penuntut : MARTHEN TAFULI, SH
40 — 24
- FRANS UN BOUK Alias FRANS- LASARUS TAO Alais SARUS - STEFEN TAO, SKm Alias STEFEN
bono);Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: PenuntutUmum tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Penasihat Hukum Para Terdakwa tetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa Frans
Un Bouk Alias Frans terdakwa Lasarus TaoAlias Sarus, terdakwa Stefen Tao, SKm Alias Stefen bersamasama denganEduardus (anggota TNI AD) di ajukan dalam berkas tersendiri pada hari Minggutanggal 14 Juli 2013 sekitar pukul 22.00 wita atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Juli 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013 bertempatdi lingkungan Nasipanaf Rt. 029 Rw 013 Kel.
Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor 61/Pid.B/2014/PN.Kpg atas nama Para Terdakwa : Frans Un Bouk alias Frans,Lasarus Tao alias Sarus dan Stefen Tao, SKm alias Stefen;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.