Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 76/Pid.Sus/2015/PT.KPG
Tanggal 8 Juni 2015 — FRANS YONATAN TIKAN
5415
  • Menyatakan Terdakwa FRANS YONATAN TIKAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat;-------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ;--------------------------------3.
    FRANS YONATAN TIKAN
    LahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: FRANS YONATAN TIKAN ;SA MPQANG presse tere scenes: 30 Tahun / 04 Agustus 1984 ;g LiaIH aR psn ee erence: Indonesia; ===: RT.27, RW. 11, Kel. Sikumana, Kec. Maulafa,Kota Kupang, ai Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum,; Sa Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan NegaraKupang, oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 20 Januari Januari 2015 sampai dengan tanggal08 Februari 2015 ;2.
    Menyatakan Terdakwa FRANS YONATAN TIKAN tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain mengalami luka berat ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama i(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Peraturan Peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI11MENGAODILI:Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum danTerdakWe (GISCDUE p nnn nnn nnn nseMengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 99 / Pid.Sus /2015 / PN.Kpg tanggal 29 April 2015 sekedar mengenai pidana yangdijatuhkan kepada terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa FRANS YONATAN TIKAN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakunpidana Mengemudikan kendaraan
Register : 29-11-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 298/ Pid.B/2016 /PN.Kpg
Tanggal 13 Februari 2017 — FRANS YONATAN TIKAN ALS JHON TIKA
5010
  • Menyatakan Terdakwa I MARGARICE MALLE Als ICE Als INA DJAMI dan terdakwa II FRANS YONATAN TIKAN Als JHON TIKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ; 2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4.
    FRANS YONATAN TIKAN ALS JHON TIKA
    Berkas Perkara atas nama TerdakwaMARGARICE MALLE Als ICEAls INA DJAMI dan FRANS YONATAN TIKAN Als JHON TIKANbeserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi danpara Terdakwa tersebutTelah memperhatikan barang bukti surat ;Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana tanggal31 Januari2017 yang pada pokoknya MENUNTUT sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MARGARICE MALLE Als ICE Als INA DJAMI danterdakwa Il FRANS YONATAN TIKAN Als JHON TIKAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARGARICE MALLE Als ICE AlsINA DJAMI dan Terdakwa Il FRANS YONATAN TIKAN Als JHON TIKANberupa pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dengandikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar para Terdakwa tetap ditahan..
    YONATAN TIKAN ALSJHON TIKAN tanpa sepengetahuan saksi korban , kemudian setelah saksikorban emnunggu mereka terdakwa hingga sore hari, namun mereka terdakwatidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi korban, lalu saksikorban berusaha mencari tahu mereka terdakwa dengan cara menelponmaupun sms namun hand phone mereka terdakwa tidak diaktifkan, kKemudiansetelah beberapa hari saksi korban mencari mereka terdakwa, saksi korbanberhasil bertemu dan menangkap terdakwa Il FRANS YONATAN TIKAN
    B/2016/PN.KpgBahwa benar, atas perkataan Terdakwa tersebut saksi percaya danmenyerahkan sepeda motornya kepada Terdakwa untuk dipakai, dimanasepeda motor tersebut Terdakwa berikan kepada Terdakwa Il yangdikendarai oleh terdakwa Il FRANS YONATAN TIKAN ALS JHON TIKANkemudian mereka terdakwa membawa sepeda motor saksi korban kekampung halaman terdakwa Il FRANS YONATAN TIKAN ALS JHONTIKAN tanpa sepengetahuan saksi.Bahwa benar, setelah saksi dan BILSAFAR NESNATUN memberikansepeda motornya kepada Terdakwa
    (enam belas juta rupiah).Terdakwa FRANS YONATAN TIKAN ALS JHON TIKAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa mengatakan mengerti isi surat dakwaan JPU dan tidakmengajukan keberatan (eksepsi)Page 11 of 20Putusan Nomor 298/Pid.