Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 43/Pid.B/2016/PN Kfm
Tanggal 5 Desember 2016 — - FRIT RONABIHA alias GUTI sebagai TERDAKWA
10227
  • Menyatakan Terdakwa FRIT RONABIHA alias GUTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.
    - FRIT RONABIHA alias GUTI sebagai TERDAKWA
    RONABIHA alias GUTI telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERJUDIANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1KUHP dakwaan primair Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRIT RONABIHA alias GUTIberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetapditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar layar dadu/kurukuru berwarna hitam putih
    Ronabiha Alias Guti ;Bahwa saksi tidak tahu modal dari mana saja sehingga bandarmenggunakan modal tersebut untuk menggelar permainan judi dadu/kuru kuru tersebut ;Bahwa setahu saksi permainan judi dadu/kurukuru dilarang danmelanggar Undang Undang ;Bahwa saksi tidak tahu entah pemilik indekos an.
    Bonar ;Halaman 17 dari 40 Putusan Nomor 43/Pid.B/2016/PN KfmBahwa pada malam hari sebelum perjudian tersebut digelar saksi sempatbertemu dengan Frit Ronabiha alias Guti dan juga Zeto Tatengkengkarena keduanya sedang berada di dalam tempat usaha biliard miliksaksi tepatnya di depan indekos yang digelarnya perjudian tersebut ;Bahwa saksi tidak sempat berbincang dengan terdakwa Frit Ronabihaalias Guti dan juga Zeto Tatengkeng karena saksi hanya melihat saja ;Bahwa saksi tidak tahu sama sekali apakah
    Dengan demikian rumusan "barang siapa" adalah siapa sajayang menjadi subyek atau pelaku dari pada tindak pidana dan dapat dimintapertanggungjawabannya menurut hukum dan juga mampu (bevoeg)mengemban hak dan kewajiban dalam hukum;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum, adalah subjek hukum yang bernama Frit Ronabiha alias Guti adalahsebagai pribadi manusia (Natuurlijkk Persoons) dengan identitas sebagaimanadalam surat dakwaan, serta Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimanapada
    Menyatakan Terdakwa FRIT RONABIHA alias GUTI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanoa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukanpermainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaanprimair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.
Register : 07-11-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 44/Pid.B/2016/PN Kfm
Tanggal 5 Desember 2016 — - LAURENS SET LABA TATENGKENG, S.Hut, alias ZETO sebagai TERDAKWA
9523
  • Ronabiha Alias Guti berhenti bermain biliardd lalu mengajakterdakwa menggelar permainan dadu/kurukuru dan terdakwa punmenyetujuinya sambil bertanya kepada saksi Frit Ronabiha Alias Guti,Adakurukuru/dadu ko sonde?
    , lalu saksi Frit Ronabiha Alias Guti menjawabAda lalu kemudian terdakwa bersama saksi Frit Ronabiha alias Gutidan rekannya diantaranya saksi Stefanus Conterius Bukifan, Jefri DaCosta dan Mateus Kuabib menuju ke salah satu kamar koskosan milikHalaman 3 dari 38 Putusan Nomor 44/Pid.B/2016/PN Kfmsaksi Marten Luter Liem alias Atompa yang letaknya dekat dengan tempatbiliar tersebut lalu masuk kedalam kamar kos yang pintunya dalamkeadaan tidak terkunci namun sebelumnya terdakwa dan saksi FritRonabiha
    Ronabiha Alias Guti,Ada kurukuru/dadu ko sonde?
    , lalu saksi Frit Ronabiha Alias Guti menjawab Adalalu kKemudian terdakwa bersama saksi Frit Ronabiha alias Guti danHalaman 5 dari 38 Putusan Nomor 44/Pid.B/2016/PN Kfmrekannya diantaranya saksi Stefanus Conterius Bukifan, Jefri Da Costadan Mateus Kuabib menuju ke salah satu kamar koskosan milik saksiMarten Luter Liem alias Atompa yang letaknya dekat dengan tempat biliartersebut lalu masuk kedalam kamar kos yang pintunya dalam keadaantidak terkunci namun sebelumnya terdakwa dan saksi Frit Ronabiha
    Frit Rona Biha alias Guti ;Bahwa saksi tidak tahu dari mana Frit Ronabiha alias Guti mendapatkanalatalat permainan judi dadu/kurukuru tersebut ;Bahwa saksi tidak tahu sama sekali darimanakah saudara Frit Ronabihaalias Guti dan terdakwa mendapatkan modal untuk membuka permainanjudi dadu/kurukuru tersebut ;Bahwa setahu saksi permainan judi tersebut melanggar undang undang;Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa dan Frit Ronabiha alias Guti tidakmendapatkan ijin sama sekali dari pemerintah setempat untuk