Ditemukan 140 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1553 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 10 Februari 2015 — EDI HERMANTO, S.Kom
13171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • siar tersebut.Bahwa PT.
    MNC SKY VISION, sehingga dalam hal iniPT.Transvision telah melakukan penyiaran tanpa hak siar karena hak siar ligainggris tersebut adalah milik PT. MNC SKY VISION.Bahwa menurut Ahli SYAHARUDDIN terkait receiver Astro yangdigunakan oleh PT.
    No.1553 K/Pid.Sus/2014Bahwa benar sesuai dengan Pasal 33 UndangUndang RI Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 4 Peraturan PemerintahNomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran berlangganan sebeum menyelenggarakan kegiatannya lembagapenyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Bahwa benar sesuai dengan Pasal 43 UndangUndang RI Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menyatakan bahwa setiap mata acarayang disiarkan wajib memiliki hak siar;Bahwa benar
    yang dimaksud dengan hak siar adalah hak yangdimiliki oleh lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acaratertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya;Bahwa benar apabila suatu lembaga penyiaran menyelenggarakanpenyiaran tanpa memiliki ijin penyiaran dan atau menyiarkan mata acaraatau program tertentu tanpa memiliki hak siar secara sah dari pemilik hakcipta atau penciptanya maka melanggar UndangUndang dan akandikenakan sank si sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    No.1553 K/Pid.Sus/2014M.H. tersebut diatas maka siaran pertandingan sepak bola Liga Inggristersebut menjadi hak siar siapa karena hak siar tersebut tidak pernahdidaftarkan kepada Ditjen HAKI pada Departemen Hukum dan HAM;Bahwa menurut Penuntut Umum, Majelis Hakim dalampertimbangan hukumnya tersebut diatas, tidak secara kompleksmencantumkan pendapat Ahli Damar Sasongko tersebut diatas karenamenurut Ahli perlindungan hukum atas suatu karya cipta bersifat otomatisyaitu. sejak pertama kali dipublikasikan
Register : 09-10-2019 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Tim
Tanggal 29 April 2020 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
YUSAK LOBO TIARAN
14759
  • DIGITAL VISION NUSANTARA sebagai Pemiliksatu satunya lisensi Hak Siar Resmi yang menyiarkan siaran piala dunia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 di Indonesia.Bahwa sesuai dengan ketentuan / Prosedur, jika Perusahaan PT.
    DIGITAL VISION NUSANTARA sebagai Pemiliksatu satunya lisensi Hak Siar Resmi yang menyiarkan siaran piala dunia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 di Indonesia.> Bahwa sesuai dengan ketentuan / Prosedur, jika Perusahaan PT.
    NOKEN TIMIKA GROUP KABEL VISION yang dimliki olehterdakwa menyiarkan kepada pelanggan / konsumennya berupa contentPiala Dunia 2018 yang disiarkan dari pertengahan bulan Juni 2018 sampaidengan Pertengahan Bulan Juli 2018 tanpa memiliki ijin Hak Siar dari kamiyakni PT.
    FUTBAL MOMENTUMASIA sebagai keabsahan legalitas Hak Siar yang dimliki oleh Perusahaansaksi yakni PT.
    Digital Vision Nusantara sebagai Perusahan Pemilik satusatunya lisensi Hak Siar Resmi yang menyiarkan siaran piala dunia 2018 /Fifa Cup Rusia 2018 di Indonesia namun hal tersebut tidak dilakukanTerdakwa sebagai Direktur Utama PT. Noken Timika Group Kabel Vision;Bahwa PT. Digital Vision Nusantara sebagai Perusahan Pemilik satu satunya lisensi Hak Siar Resmi yang menyiarkan siaran piala dunia 2018 /Fifa Cup Rusia 2018 yakni menjual kepada para LO TV Kabel;.
Register : 29-07-2016 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 487/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 18 April 2017 — PT ANUGRAH NUANSA CITRA Lawan PT METROPOLITAN TELEVISINDO
4223
  • Menyatakan Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The Legal Wife tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) terhadap Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The Legal Wife tanggal 19 Januari 2015 ;4.
    Siar dan sebaliknya Pihak Kedua (Tergugat)sepakat untuk membeli Hak Siar Program Serial Drama untukditayangkan di stasiun televisi RIV, dengan spesifikasi sebagaiberikut:a.
    Hak Siar : Eksklusif Free TV Indonesiag.
    Bahwa, benar pada tanggal 19 Januari 2015, Tergugat menandatanganiPerjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The Legal Wife(selanjutnya disebut Perjanjian The Legal Wife). Selain PerjanjianThe Legal Wife, Penggugat dan Tergugat di tanggal yang bersamaanjuga menandatangani perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial DramaGot To Believe (selanjutnya disebut Perjanjian Got To Believe).3.
    Siar Program Serial Drama TheLegal Wife tanggal 19 Januari 2015 dapatlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa demikian pula dengan petitum atau tuntutan gugatanPenggugat yang mohon agar Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program SerialDrama The Legal Wife tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat denganTergugat dinyatakan sah dan mengikat para pihak dapatlah dikabulkan pula,oleh karena terhadap Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama TheLegal Wife tanggal 19 Januari 2015 tersebut ternyata Tergugat
    Menyatakan Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The LegalWife tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat adalahsah dan mengikat para pihak ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) terhadapPerjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The Legal Wife tanggal19 Januari 2015 ;4.
Register : 13-08-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 27-09-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 448/Pid.B/2012/PN.Bpp
Tanggal 2 Mei 2013 — MUHAMMAD ASDAR AS, S.E. Bin (Alm) ASHAR TABA
16678
  • MNC Sky Vision telah mendapat hak eksklusif dari ESPN StarSport Singapore selaku Pemegang Hak Siar Barclay Primier League (BPL) diIndonesia untuk menyiarkan Content siaran sepak Bola BPL melalui jasa penyiaran,yang mana Hak Siar Barclay Primier League (BPL) merupakan content yang disediakanoleh the Football Association Primier League (FAPL) yang kemudian content tersebutdiperoleh ESS (ESPN Singapore) selaku para penerus dan penerima hak ESPN dariFAPL, kemudian oleh ESS (ESPN) menetapkan bahwa Audio
    Borneo Visual Multimedia Pro tidak ada hubungan dengan Indobahwa Astro dapat hak siar dari Malaysia ;bahwa hak siar Liga Inggris adalah ESPN yang di Indonesia dipegang olehIndovision ;bahwa PT. Borneo Visual Multimedia Pro tidak ada izin dari ESPN untuk menyiarkanLiga Inggris ;bahwa PT. MNC Global ada hak siar untuk menyiarkan Liga Inggris ; bahwa saksi............bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah alatalatyang dipergunakan oleh PT.
    Borneo Visual Multimedia Pro sejak Nopember 2010 s.dtanggal 6 Desember 2010 yang Terdakwa siarkan setiap adanya pertandingan secaralangsung Liga Inggris (Barclays Primers) yaitu setiap hari Sabtu dan hari Minggusekitar pukul 22.00 wita s.d pukul 24.00 wita ;e Bahwa yang Terdakwa ketahui pemegang Hak siar untuk menyiarkan siaranpertandingan secara langsung Liga Inggrish (Barclays Primer) adalah ESPNASTRO dan di Indonesia yang memegang hak siar untuk menyiarkan pertandingansepak bola Liga Inggrish
Putus : 10-08-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1625 K/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — PT. METROPOLITAN TELEVISINDO VS PT. ANUGRAH NUANSA CITRA
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The Legal Wife tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The Legal Wife tanggal 19 Januari 2015; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan file-file Program Serial Drama The Legal Wife kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;5.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan penayanganprogram tersebut dari jumlah run yang tersisa;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Perjanjian JualBeli Hak Siar Program Serial Drama TheLegal Wife pada tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat denganTergugat adalah sah dan mengikat para pihak;Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestas/)terhadap Perjanjian JualBeli Hak Siar Program Serial Drama The LegalWife pada tanggal 19 Januari 2015
    invoice + faktur pajak gabungan terminpertama dan kedua sebesar USD 49.922) Kewajban termin ketiga, keempat dan kelima sebesar 3 x USD9,400 = USD 28,200 dan kewajiban PPN termin ketiga, keempatdan kelima 3 x USD 940 = USD 2,820 Total = USD 31,020.003) Denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% setiapbulan keterlambatannya, maksimal 24 bulan sebesar 48% xRp12.230.340, + 48% x Rp12.527.380,.= Ro11.883.705,604) Kehilangan keuntungan yan diharapkan akan diperoleh daripelaksanaan Perjanjian JualBeli Hak
    Siar Program Serial DramaThe Legal Wife tesebut, yaitu sebesar: USD 20,0005) Denda keterlambatan sebesar 6% pertahun (Bunga moratorium)dari total kKewajiban yang belum di bayarkan USD 31,069.92, yaitusebesar USD 1,864.2Total Kerugian Materiil adalah sebesar USD 52,934.12 +Rp11.883.705,60;Halaman 2 dari 9 hal.
    Menyatakan Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama TheLegal Wife tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugatadalah sah dan mengikat para pihak;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestas/)terhadap Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The LegalWife tanggal 19 Januari 2015;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan filefile Program Serial DramaThe Legal Wife kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara inidibacakan;5.
    Menyatakan Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama TheLegal Wife tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat denganTergugat adalah sah dan mengikat para pihak;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestas/)terhadap Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama TheLegal Wife tanggal 19 Januari 2015;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan filefile Program SerialDrama The Legal Wife kepada Penggugat terhitung sejak putusanperkara ini dibacakan;Halaman 7 dari 9 hal.
Upload : 16-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 780 K/PDT.SUS/2010
PT. MNC SKY VISION (INDOVOSION); KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU RI), DK
10984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebagai contoh, penyedia saluranESS membeli hak siar EPL dari BskyB (Sky) melalui tender yang kemudianmemasukkannya ke dalam saluran (channel) ESPN atau Star Sport.
    Dari pemberitaan di beberapa media diketahui bahwaAstro Group menyatakan bahwa hak siar EPL secara eksklusif diperolehsecara fair dalam proses penawaran yang terbuka dan merupakanpraktek bisnis yang wajar dan normal.Bahwa ternyata, eksklusivias hak siar EPL dari Turut TermohonKeberatan Ill yang diperoleh Turut Termohon Keberatan dibayar olehTurut Termohon IV.Dengan demikian jelaslah bahwa Turut Termohon IV dan bukan TurutTermohon yang memperoleh hak siar eksklusif dari Turut Termohon Ill.Faktanya
    Apalagi pertandingan tersebut disiarkan secaralangsung (live).Dengan demikian maka harus disimpulkan bahwa hak siar premiumcontent lainnya bukanlah substitusi dari hak siar EPL. Oleh karena itupasar hak siar EPL dan pasar hak siar premium content lainnya adalahpasar yang terpisah.
    Hal ini dinyatakandalam halaman 60 dan 12 putusan Termohon:Sebagai akibat dari pembelian hak siar eksklusif EPL melalui proses yangtidak kompetitif, Turut Termohon , ll dan N sebagai single economicentity berhasil menguasai pasar pembelian hak siar EPL (penguasaanpasar terjadi karena Turut Termohon , Il, dan VV menguasai hak siareksklusif EPL tanpa proses yang tidak kompetitif).
    (iv)95.96.usaha lain tidak dapat memperoleh hak siar EPL secara kompetitifsehingga tidak mampu melakukan kegiatan usaha penyiaran EPL.Selanjutnya sebagai konsekuensi logis dari penjualan hak siar EPL yangdilakukan tanpa proses yang kompetitif, tentu saja terdapat pembatasanpenjualan hak siar EPL tersebut.Dengan demikian jelas terbukti bahwa Turut Termohon , Turut TermohonWASTRO PRINSIPAL, dan Turut Termohon W/PAPER COMPANYASTRO MALAYSIA sebagai single economic entity telah melakukanpenguasaan pasar
Register : 06-08-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 11-01-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum: ABDUL RACHMAT, SH Terdakwa: Ir. MUHAMMAD BAHMID, M.BA alias ABA
821799
  • dunia 2018 (FIFA World Cup 2018 Rusia)ataupun siaran ulang, karena pemegang lisensi hak siar piala dunia 2018untuk LPB di wilayah NKRI termasuk kota Ternate Prov.
    Futbal Momentum Asia(FMA) dan hak siar tersebut untuk Free to Air (gratis) diberikan kepadaTransTV dan Trans7 serta Hak Siar Radio diberikan kepada RRI.
    Berkaitan dengan hak siar dalam ketentuan Undangundang Nomor 28Tahun 2014 ttg Hak Cipta bahwa kata hak Siar tidak dikenal namunyang dikenal adalah karya siaran.
    Futbal Momentum Asia (FMA) dan haksiar tersebut untuk Free to Air (gratis) diberikan kepada TransTV dan Trans7serta Hak Siar Radio diberikan kepada RRI.
    Futbal Momentum Asia(FMA) dan hak siar tersebut untuk Free to Air (gratis) diberikan kepada TransTVdan Trans7 serta Hak Siar Radio diberikan kepada RRI.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — ESPN STAR SPORTS (“ESS”), dk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
5851202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (paragraf 109, halaman 47 LHPL)Pasokan hak siar BPL secara eksklusif kepada PTDV oleh AAMNmenyebabkan peredaran hak siar BPL di Indonesia menjadi terbatas......Tim Pemeriksa tidak menemukan adanya perilaku yang bersifat antipersaingan atas pembatasan peredaran hak siar BPL di Indonesia olehAAMN.
    AGB Nielsen, yang juga dirujuk dalam laporan KPPU, menunjukkanbahwa pembedaan antara hak siar BPL dengan hak siar ligaligasepakbola domestic/lokal dan asing lain yang menyiratkan bahwa kontenBPL bersifat unik dalam hal kKemampuannya menarik penonton, dan/ataupelanggan tidaklah beralasan/berdasar.Angkaangka pasar tersebut menunjukkan bahwa upstream market untukpembelian hak siar pertandingan sepakbola, yang di dalamnya jugatermasuk hak siar BPL, meliputi hak siar Liga Djarum Indonesia, hak siarBundesliga
    Jerman, hak siar Serie A Italia, dan hak siar Liga Spanyol.Bahkan jika pun terdapat alasan yang kuat untuk menentukan pasarpembelian hak siar pertandingan sepakbola asing secara terpisah denganpasar hak siar pertandingan sepakbola domestic/lokal, tampaknya tidakterdapat alasan untuk menentukan pasar sebatas hak siar BPL.Pendapat Winfred Knibbeler ini sejalan dengan keterangan KomisiPenyiaran Indonesia (KPI) dalam menjawab pertanyaan nomor 6 saatpemeriksaan di KPPU pada tanggal 8 Juli 2008 :"Tidak
    Put. 119 PK/Pdt.Sus/2011mengakui bahwa perjanjian pengalihan hak siar BPL yang berisi "ketentuanpemberian hak siar secara ekslusll" lidak memberikan dampak negali!
    hak siar ligaligasepakbola domestik/lokal dan asing lain yang menyiratkan bahwakonten BPL bersifat unik dalam hal kemampuannya menarikpenonton, dan/atau pelanggan adalah tidak berdasar.Angkaangka pasar tersebut menunjukkan bahwa upstream marketuntuk pembelian hak siar perlandingan sepak bola, yang di dalamnyajuga termasuk hak siar BPL meliputi hak siar Liga Djarum Indonesia,hak siar Bundesliga Jerman, hak siar Seri A Liga Italia, hak siar LigaSpanyol.
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
20999
  • Tergugat I;Bahwa menurut Penggugat, alasan Tergugat I untuk tidak bersediamembeli HAK SIAR pertandingan sepak bola Piala Dunia FIFA 2010baik dari Pemegang Utama Hak Siar cq. PT EC Entertainment (ECE)maupun dari Tergugat II dan Tergugat HI selaku Pembeli Hak Siar lebihdikarenakan motif bisnis cq Financial demi keuntungan pribadiperusahaan Tergugat I sendiri keteimbang permasalahan teknis lainnya,yaitu sebagai berikut ;ais anab.
    Tergugat IJ yang merupakan kewajiban hukumnyakepada Penggugat dan/atau nasabah lainnya, maka Tergugat I jugaharus mengeluarkan biaya besar hingga puluhan miliar rupiah untukmembeli Hak Siar dari kedua stasiun televisi tersebut yang sudahmemilihi Hak Siar dari PT EC Entertainment (ECE);d.
    Siar Televisi).Hal 83 Putusan No. 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel4 Bahwa terkait dengan lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA2010 yang hanya diberikan oleh PT.
    Siar diatur di dalamPasal 43 Undangundang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran)dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP Penyiaran).Pasal 43 UU Penyiaran menyatakan sebagai berikut :(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajibmencantumkan hak siar.(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harusdisebutkan secara jelas dalam
    ECEEntertainment (ECE) selaku pemilik eksklusif atau pemegang utama Hak Siar darisiaran sepak bola Piala Dunia FIFA 2010 ; Bahwa selaku Pemegang Utama Hak Siar PT. EC Entertainment (ECE) memegangperanan dalam memberikan atau tidak memberikan izin hak siar kepada ParaTergugat ;e Bahwa untuk lebih memperjelas duduk permasalahan dan untuk kelengkapanformil gugatan maka meskipun Penggugat tidak mempunyai hubungan hukumdengan PT.
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — HASANUDDIN
295190
  • Dan usah TVkabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkan ke receiverkemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistem analog, dansehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provider yangmemiliki hak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harus melakukankontrak hak siar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premium sesuaikesepakatan dengan provider.Bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut mengambil siaran ataudibawahi oleh Lokal Operator CHANEL VISION
    siar untuk siaran PertandinganSepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 sudah melakukanupaya untuk melindungi Hak siar yang dimiliki yaitu berupa himbauansecara lisan melalui forum yang sudah dilakukan kepada lembagaPenyiaran yang ada di Papua yang mana himbauan tersebut dilakukanoleh Manejer Sdr.
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan ijin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    BAKTIAR.Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2018 PT Mitra PapuaVision pernah menyiarkan kepada pelanggan siaran Lga 1 dan liga 2Halaman 60 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...Indonesia, untuk masalah pemegang hak siar program siaran liga 1 danliga 2 Indonesia Terdakwa kurang tahu karena yang mengurus masalahkontrak dengan pemegang hak siar adalah Sdr. BAKTIAR.Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa ada surat penunjukan dariTerdakwa kepada Sdr.
    Danusah TV kabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkanke receiver kemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistemanalog, dan sehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provideryang memiliki hak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harusHalaman 66 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...melakukan kontrak hak siar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premiumsesuai kesepakatan dengan providerMenimbang bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut
Register : 27-11-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
HASANUDDIN
12944
  • Dan usah TVkabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkan ke receiverkemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistem analog, dansehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provider yangmemiliki hak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harus melakukankontrak hak siar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premium sesuaikesepakatan dengan provider.Bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut mengambil siaran ataudibawahi oleh Lokal Operator CHANEL VISION
    siar untuk siaran PertandinganSepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 sudah melakukanHalaman 7 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...upaya untuk melindungi Hak siar yang dimiliki yaitu berupa himbauansecara lisan melalui forum yang sudah dilakukan kepada lembagaPenyiaran yang ada di Papua yang mana himbauan tersebut dilakukanoleh Manejer Sdr.
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan jjin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    BAKTIAR.Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2018 PT Mitra PapuaVision pernah menyiarkan kepada pelanggan siaran Lga 1 dan liga 2Indonesia, untuk masalah pemegang hak siar program siaran liga 1 danHalaman 59 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...liga 2 Indonesia Terdakwa kurang tahu karena yang mengurus masalahkontrak dengan pemegang hak siar adalah Sdr. BAKTIAR.Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa ada surat penunjukan dariTerdakwa kepada Sdr.
    Danusah TV kabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkanke receiver kemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistemanalog, dan sehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provideryang memiliki hak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harusHalaman 65 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...melakukan kontrak hak siar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premiumsesuai kesepakatan dengan providerMenimbang bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut
Register : 27-04-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat:
PT. CIPTA SKYNINDO
Tergugat:
PT. CAHAYA ELEKTRONUSA RAYA
462258
  • siar FORMOSA TV.Bahwa untuk mendapatkan hak siar dari pihak lain menurut ketentuan hakCipta adalah Lembaga penyiaran memiliki hak ekslusif untuk memberikanjin atau) melarang pihak lain yang tanpa persetujuan membuat,memperbanyak, dan atau menyiarkann ulang karya siarannya melaluitransmisi dengan atau tanpa kabel, atau memalului sistem elektromagnetiklain. hak ini hanya dapat beralin atau dialinkan baik seluruhnya maupunsebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebebsebab
    JelasjelasGUGATAN PENGGUGAT ADALAH KABURPENGGUGAT hanya menyebutkan bahwa TERGUGAT tanpa ijin denganiktikad tidak baik dan melawan hukum telah menyiarkan dan/ ataumendistribusikan siaransiaran Skynindo milik Penggugat selakupemegang hak siar sebagaimana dalam gugatan PENGGUGAT padahalaman 2. Akan tetapi Gugatan ini dicampur dengan diajukannya sebagaigugatan atas hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
    siar FORMOSA TV.Bahwa untuk mendapatkan hak siar dari pihak lain menurut ketentuan hakCipta adalah Lembaga penyiaran memiliki hak ekslusif untuk memberikanHal. 22 Putusan Perk.
    siar sebagaimana dalam gugatan PENGGUGAT padahalaman 2.
    Maka TERGUGAT mengisomer PENGGUGATUNTUK MEMBUKTIKAN bukti asli adanya perjanjian atas hak siar TVFormosa kepada PENGGUGAT termasuk PENGGUGAT harus bisamembuktikan kewenangannya untuk melakukan Upaya hukum diIndonesia.
Register : 11-09-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 08-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 536/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 20 Nopember 2017 — PT.METROPOLITAN TELEVISINDO >< PT.ABUGRAH NUANSA CITRA
4517
  • Siar dan sebaliknya Pihak Kedua (Tergugat)sepakat untuk membeli Hak Siar Program Serial Drama untukditayangkan di stasiun televisi RIV, dengan spesifikasi sebagaiberikut:a.
    Hak Siar : Eksklusif Free TV Indonesiag.
    Menyatakan Perjanjian JualBeli Hak Siar Program Serial Drama The LegalWife pada tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugatadalah sah dan mengikat para pihak;3.
    Bahwa, benar pada tanggal 19 Januari 2015, Tergugat menandatanganiPerjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The Legal Wife(selanjutnya disebut Perjanjian The Legal Wife). Selain PerjanjianThe Legal Wife, Penggugat dan Tergugat di tanggal yang bersamaanjuga menandatangani perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial DramaGot To Believe (selanjutnya disebut Perjanjian Got To Believe).3.
    Menyatakan Perjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The LegalWife tanggal 19 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat adalahsah dan mengikat para pihak ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) terhadapPerjanjian Jual Beli Hak Siar Program Serial Drama The Legal Wife tanggal19 Januari 2015 ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan filefile Program Serial DramaThe Legal Wife kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara inidibacakan ;5.
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — BACHTIAR, SE
14364
  • siar dari PTGaruda Media Nusantara yang memliki hak Siar NonEksklusif sebagaipemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru, saksi menjelaskanbahwa adapun dokumen sebagai alat bukti yang dapat dijadikan buktiadalah berupa Perjanjian pemberian hak penayangan pertandingansepak bola di Indonesia antara PT Kiga Indonesia Baru dengan PTGaruda Media Nusantara dan PT Super Shiping Service tanggal 23maret 2018, Dokumentasi siaran dialah satu pelanggan/ Konsumen danVideo siaran liga 1 dan liga 2 Indonesia
    siar untuk siaran PertandinganSepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 sudah melakukanupaya untuk melindungi Hak siar yang dimiliki yaitu berupa himbauansecara lisan melalui forum yang sudah dilakukan kepada lembagaPenyiaran yang ada di Papua yang mana himbauan tersebut dilakukanoleh Manejer Sdr.
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan ijin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    Siar, setelah itu. melakukanpembicaraan setelah ada kesepakatn dengan konsekuensinyamendatagani kontrak kerjasama dan setelah ditanda tangani para LokalOperator TV Kabel membayar sesuai dengan kesepakatan, dan saksimenjelaskan bahwa tidak pernah membuat kerjasama dengan LokalOperator TV Kabel yang ada di Papua untuk Hak siar siaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa :a.
    BAKTIAR.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2018 PT Mitra PapuaVision pernah menyiarkan kepada pelanggan siaran Lga 1 dan liga 2Indonesia, untuk masalah pemegang hak siar program siaran liga 1dan liga 2 Indonesia Saksi kurang tahu karena yang mengurusmasalah kontrak dengan pemegang hak siar adalah Sdr. BAKTIAR.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa ada surat penunjukan dari Saksikepada Sdr.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
264131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perobuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Kamar Kayu Manis Nusa Dua Private Villas Resort &SPA, beralamat di kawasan BTDC Nusa Dua, Badung, Bali tanpa ijindari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian: Biaya lisensi hak
    dana investasi sebesar US$ 54,000.000 didepositokan diBank Pemerintah saat itu 1 US$ = Rp13.170 x US$. 54,000.000Rp711,180,000,000.00 x 6% per tahun atau per bulan 0.5% =Rp3.555.900.000,00/perbulan dari gugatan ini didaftarkan sampaimempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untukHalaman 2 dari 11 hal
    siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil) 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100.000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);Halaman 7 dari 11 hal.
    siar (media rights) Pemohon Peninjauan Kembalisebagai pemegang lisensi hak cipta FIFA di Indonesia;Bahwa putusan Judex Juris mengandung kekhilafan karena tanpaalasan sah mengesampingkan hak siar pemilik saluran TV yangdisediakan oleh Termohon Peninjauan Kembali didalam kamar tamu incasu ANTV, dimana sesuai fakta persidangan adalah satu daribeberapa saluran TV di Indonesia yang mendapatkan hak siar (mediarights) dari Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga perbuatanTermohon Peninjauan Kembali dalam
    perkara a quo bukan merupakanpelanggaran hak siar Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa meskipun siaran langsung pertandingan sepak bola 2014 FIFAWorld Cup Brazil adalah tayangan baru, tetapi tayangan tersebut disiarkanmelalui saluran TV in casu ANTV yang telah tersedia bagi tamu sebelumtayangan pertandingan sepak bola piala dunia Brazil berlangsung;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas MahkamahAgung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanHalaman 9 dari 11 hal.
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — HASANUDDIN
13564
  • Dan usah TVkabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkan ke receiverkemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistem analog, dansehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provider yangmemiliki hak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harus melakukankontrak hak siar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premium sesuaikesepakatan dengan provider.Bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut mengambil siaran ataudibawahi oleh Lokal Operator CHANEL VISION
    siar untuk siaran PertandinganSepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 sudah melakukanupaya untuk melindungi Hak siar yang dimiliki yaitu berupa himbauansecara lisan melalui forum yang sudah dilakukan kepada lembagaPenyiaran yang ada di Papua yang mana himbauan tersebut dilakukanoleh Manejer Sdr.
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan ijin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    BAKTIAR.Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2018 PT Mitra PapuaVision pernah menyiarkan kepada pelanggan siaran Lga 1 dan liga 2Halaman 60 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...Indonesia, untuk masalah pemegang hak siar program siaran liga 1 danliga 2 Indonesia Terdakwa kurang tahu karena yang mengurus masalahkontrak dengan pemegang hak siar adalah Sdr. BAKTIAR.Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa ada surat penunjukan dariTerdakwa kepada Sdr.
    Danusah TV kabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkanke receiver kemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistemanalog, dan sehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provideryang memiliki hak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harusHalaman 66 dari 74 Putusan Nomor509/Pid.B/2021/PN Jap...melakukan kontrak hak siar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premiumsesuai kesepakatan dengan providerMenimbang bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut
Register : 19-09-2019 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 792/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
Tergugat:
1.PT FUTBAL MOMENTUM ASIA,
2.UNION DES ASSOCIATIONS EUROPEENNES DE FOOTBALL
227131
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
    3. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli beritikad baik dan pemilik hak siar yang sah atas program acara UEFA Champions League; UEFA Europa League; dan UEFA Super untuk 3 (tiga) musim kompetisi periode tahun
    Berdasarkan haltersebut, Tergugat 2 membuka kesempatan bagi negaranegara lain yang inginmenikmati tayangan sepak bola tersebut dengan membuka tawaran untukpembelian lisensi hak siar secara eksklusif.2.
    Makaberdasarkan hal tersebut, segala sesuatu yang berdampak terhadapPenggugat akibat pembatalan lisensi hak siar tersebut tidaklah sah.15.Bahwa tindakan Para Tergugat tersebut sangat bertentangan dengankewajiban hukum, kepatutan, keadilan, dan nilainilai dalam pergaulan hidupmasyarakat, dimana akibat kelalaian dari Tergugat 1 yang mengakibatkanTergugat 2 melakukan pemutusan lisensi atas hak siar kompetisi UEFAChampions League; UEFA Europa League; dan UEFA Super Cup telahberdampak dan menyebabkan
    Padahal sebelumnya Tergugat 2 telahmengumumkan bahwa Tergugat 1 adalah pemegang lisensi hak siar eksklusifmedia untuk wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga oleh karena itumaka Penggugat menjadi PERCAYA dan membeli hak siar program acaraaquo untuk 3 (tiga) musim (2018/2019 sampai dengan 2020/2021), danberdasarkan hal itu juga maka Penggugat telah menjadi pemilik hak siar danpemegang lisensi atas program acara dimaksud.Tergugat 2 juga mengetahui bahwa Penggugat adalah Lembaga Penyiaranyang menerima
    Tergugat Il sebagai penyelenggara Kompetisi UEFA pada awalnyamemberikan lisensi kepada Tergugat atas hak media Kompetisi UEFA diIndonesia untuk musim kompetisi 2018/2019, 2019/2020, dan 2020/2021.Lisensi tersebut bukan merupakan lisensi hak siar mutlak sebagaimanadidalilkan oleh Penggugat pada alinea ketiga, halaman 10 gugatan. Pemberianlisensi hak media (termasuk hak siar) merupakan pemberian yang didasarkanatas hubungan kontraktual, yaitu Perjanjian Hak Media.
    siar SCTV tersebutHal. 32 dari 57 hal.
Register : 29-07-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — BACHTIAR. SE
423291
  • siar dari PTGaruda Media Nusantara yang memliki hak Siar NonEksklusif sebagaipemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru, saksi menjelaskanbahwa adapun dokumen sebagai alat bukti yang dapat dijadikan buktiadalah berupa Perjanjian pemberian hak penayangan pertandingansepak bola di Indonesia antara PT Kiga Indonesia Baru dengan PTGaruda Media Nusantara dan PT Super Shiping Service tanggal 23maret 2018, Dokumentasi siaran dialah satu pelanggan/ Konsumen danVideo siaran liga 1 dan liga 2 Indonesia
    siar untuk siaran PertandinganSepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 sudah melakukanupaya untuk melindungi Hak siar yang dimiliki yaitu berupa himbauansecara lisan melalui forum yang sudah dilakukan kepada lembagaPenyiaran yang ada di Papua yang mana himbauan tersebut dilakukanoleh Manejer Sdr.
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan ijin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    Siar, setelah itu. melakukanpembicaraan setelah ada kesepakatn dengan konsekuensinyamendatagani kontrak kerjasama dan setelah ditanda tangani para LokalOperator TV Kabel membayar sesuai dengan kesepakatan, dan saksimenjelaskan bahwa tidak pernah membuat kerjasama dengan LokalOperator TV Kabel yang ada di Papua untuk Hak siar siaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa :a.
    BAKTIAR.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2018 PT Mitra PapuaVision pernah menyiarkan kepada pelanggan siaran Lga 1 dan liga 2Indonesia, untuk masalah pemegang hak siar program siaran liga 1dan liga 2 Indonesia Saksi kurang tahu karena yang mengurusmasalah kontrak dengan pemegang hak siar adalah Sdr. BAKTIAR.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa ada surat penunjukan dari Saksikepada Sdr.
Putus : 22-05-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 PK/PDT.SUS/2013
Tanggal 22 Mei 2013 — PT. MNC SKY VISION (INDOVISION) vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU) dan 1. PT. DIRECT VISION (PT. DV), 2. ASTRO ALL ASIA NETWORK, PLC (AAAN), 3. ESPN STAR SPORT (ESS), 4. ALL ASIA MEDIA NETWORKS, FZ-LLC (AAMN)
16781 Berkekuatan Hukum Tetap
  • siar atas acara tersebut.
    siar EPL;Ada beberapa model kerja sama atau perjanjian antara penyedia materi acara denganpenyedia saluran, yaitu perjanjian non eksklusif (dimana terdapat lebih dari satupenyedia saluran yang diberikan hak siar atas suatu materi siaran untuk waktu danwilayah yang tidak dibatasi) dan perjanjian eksktusif (dimana hanya ada satu penyediasaluran yang diberikan hak siar untuk waktu dan wilayah tertentu;Tergantung kepada jenis atau karakteristik acaranya, maka wilayah pemasaran daripenyedia materi siaran
    Dari pemberitaan dibeberapa media diketahui bahwa Astro Group menyatakanbahwa hak siar EPL secara eksklusif diperoleh secara fair dalamproses penawaran yang terbuka dan merupakan praktek bisnisyang wajar dan normal;5 Bahwa ternyata, eksklusivitas hak siar EPL dari TurutTermohon Keberatan III yang diperoleh Turut TermohonKeberatan I dibayar oleh Turut Termohon IV;Dengan demikian jelaslah bahwa Turut Termohon IV dan bukan Turut Termohon Iyang memperoleh hak siar eksklusif dari Turut Termohon II.
    Sementara analisis pasar geografis bertujuan untukmenjelaskan di area mana saja produk yang telah didefinisikansaling bersaing satu sama lain;Bahwa Pemohon, dalam kaitannya dengan pemberian hak siar EPL secara eksklusif,berpendapat bahwa terdapat 2 (dua) pasar bersangkutan:i Pasar pembelian hak siar EPL untuk wilayah Indonesia tanpabatasan geografis (pasar upstream);ii Pasar TV berbayar di seluruh wilayah Indonesia (pasardownstream);Dimana dari sisi permintaan dan penawaran (demand and supply), TV
    denganTerlapor HI: ESPN Star Sports terkait dengan pengendalian danpenempatan hak siar Barclays Premiere League musim 20072010 agardilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator TV diIndonesia;4 Menghukum Terlapor!
Register : 27-11-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
BACHTIAR
8230
  • siar dari PTGaruda Media Nusantara yang memliki hak Siar NonEksklusif sebagaipemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru, saksi menjelaskanbahwa adapun dokumen sebagai alat bukti yang dapat dijadikan buktiadalah berupa Perjanjian pemberian hak penayangan pertandingansepak bola di Indonesia antara PT Kiga Indonesia Baru dengan PTGaruda Media Nusantara dan PT Super Shiping Service tanggal 23maret 2018, Dokumentasi siaran dialah satu pelanggan/ Konsumen danVideo siaran liga 1 dan liga 2 Indonesia
    siar untuk siaran PertandinganSepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 sudah melakukanupaya untuk melindungi Hak siar yang dimiliki yaitu berupa himbauansecara lisan melalui forum yang sudah dilakukan kepada lembagaPenyiaran yang ada di Papua yang mana himbauan tersebut dilakukanoleh Manejer Sdr.
    ADRIAN, dan himbauan tersebut dilakukan sebulansetelah pelaksanaan Pertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2Indonesia tahun 2018.> Bahwa Saksi membenarkan bahwa PT Garuda Media Nusantaramerasa dirugikan dengan adanya pelanggaran hak Siar penyiaranPertandingan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2 Indonesia tahun 2018 yangdisiarkan oleh lembaga Penyiaran lain tanpa mendapatkan jjin dariPihak PT Garuda Media Nusantara sebagai pemegang Hak Siar NonEkslusf, dimana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran
    BAKTIAR.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2018 PT Mitra PapuaVision pernah menyiarkan kepada pelanggan siaran Lga 1 dan liga 2Indonesia, untuk masalah pemegang hak siar program siaran liga 1dan liga 2 Indonesia Saksi kurang tahu karena yang mengurusmasalah kontrak dengan pemegang hak siar adalah Sdr. BAKTIAR.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa ada surat penunjukan dari Saksikepada Sdr.
    siar karena pembayaran dianggap terlalu mahalapabila dilakukan langsung secara perorangan oleh Lokal Operator,sehingga dari hal tersebut dilakukan iuran kepada semua LokalOperator yang kemudian dikumpulkan kepada PT Mitra Papua Visiondan selanjutnya dari PT Mitra Papua Vision yang melakukanpembayaran hak siar kepada Pemegang Hak Siar.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa untuk masalah perijinan Penyiarandan jjin Frekwensi Semuanya ada pada PT Mitra Papua Vision yangmembawahi beberapa Lokal Operator dibawahnya