Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 1/PID.SUS/2022/PT TTE.
Tanggal 14 Januari 2022 — HAMZA SALAMA Alias JAKEN
12771
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor: 62/Pid.Sus/ 2021/PN Sos, tanggal 21 Desember 2021 atas nama Terdakwa HAMZA SALAMA Alias JAKEN yang dimintakan banding tersebut;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara untuk tingkat Banding sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah)
    HAMZA SALAMA Alias JAKEN
    PUTUSANNOMOR: 1/PID.SUS/2022/PT TTE.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat banding, telah menjatunkan putusan seperti tersebut bawah ini,dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : HAMZA SALAMA Alias JAKEN;Tempat lahir : Tidore;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 9 Agustus 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan Il Tambula, Kelurahan Gamtufkange, KecamatanTidore, Kota Tidore
    Setelah dilakukan pengujian secara laboratories, sampeltersebut benar mengandung Dextromethorphan HBr.Perbuatan Terdakwa HAMZA SALAMA Alias JAKEN merupakan tindakpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Telah membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan NegeriTidore Kepulauan No.Reg.Perkara: PDM012/TPUL/TIKEP/12/2021, tanggal 7Desember 2021 sebagai berikut:1.
    Salama Alias JAKEN;5.
    Menyatakan Terdakwa HAMZA SALAMA Alias JAKEN tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemenuhi standar khasiat atau Kemanfaatan dan mutu sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Salama Alias JAKEN;6.
Register : 28-10-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN SOASIU Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Sos
Tanggal 21 Desember 2021 —
Terdakwa:
HAMZA SALAMA Alias JAKEN
6517
    1. Menyatakan Terdakwa HAMZA SALAMA Alias JAKEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut

DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA HAMZA SALAMA Alias JAKEN

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
HAMZA SALAMA Alias JAKEN