Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN MUARO Nomor 3/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 17 Februari 2015 — HARDI REMON Pgl REMON Bin DARIUS
4012
  • HARDI REMON Pgl. REMON Bin DARIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AGUS SALIM Pgl. AGUS Bin DARLIS (Alm) dan Terdakwa II. HARDI REMON Pgl. REMON Bin DARIUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3.
    HARDI REMON Pgl REMON Bin DARIUS
    HARDI REMON Pgl.
    AGUS dan Terdakwa II HARDI REMON Pel.REMON makan dirumah Terdakwa IT HARDI REMON Pgl. REMON kemudianpara Terdakwa sepakat untuk mengambil brondolan kelapa sawit di areal kebunblok F 11 milik PT. BPSJ. Kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa IIMOLAH KITO AMBIAK (Yok lah kita ambil) lalu dijawab oleh Terdakwa IIMOLAH (yok lah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 November 2014sekira pukul 00.20 wib, para Terdakwa berangkat dari rumah TerdakwaTerdakwa II HARDI REMON Pgl.
    AGUS tetap diatas sepeda motor dengan mesin tetap hidup.Kemudian Terdakwa II HARDI REMON Pgl. REMON tanpa sepengetahuan danseizin pemiliknya yaitu PT. BPSJ Terdakwa langsung mengambil karung tersebutdan menaikkannya ke kap (bagian depan)sepeda motor atau di depan Terdakwa IAGUS SALIM Pgl. AGUS, setelah itu Terdakwa IT HARDI REMON Pgl.REMON naik kembali ke motor.
    AGUSmenghentikan sepeda motor nya dan berdiri dalam keadaan mesin masih hidupkemudian Terdakwa IT HARDI REMON Pgl. REMON turun dari sepeda motorsambil menurunkan karung yang berisikan brondolan kelapa sawit yangdipegangnya lalu Terdakwa II HARDI REMON Pgl. REMON juga menurunkankarung yang berada di kap sepeda motor atau di depan Terdakwa I AGUSSALIM Pgl. AGUS dan meletakkannya di sebelah karung berondolan yangpertama Terdakwa IT HARDI REMON Pgl. REMON turunkan.
    HARDI REMON Pgl. REMON Bin DARIUS terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AGUS SALIM Pgl. AGUS BinDARLIS (Alm) dan Terdakwa II. HARDI REMON Pgl.