Ditemukan 2 data
94 — 59
Menyatakan Terdakwa HERISON YOHANIS RIWU alias ERIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ; --------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan ; -------------------------3.
HERISON YOHANIS RIWU alias ERIK
ENDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama Terdakwa Na : HERISON YOHANIS RIWU alias ERIK ; malengka Te : Salbu ; =eeweeeeemp atlahi Um : 28 tahun/01 Januari 1984 ;ur/tanggalahi Jeni: Lakilaki ; kelami Keb: Indonesia ; angsaa Te : RT.07, RW.03, Kelurahan Manulai, Kecamatan Alak, Kodyamp Kupang ; attinggal
67 — 35
HERISON YOHANIS RIWU alias ERIK
PUTUSANNomor: 151/PID/2012/PTK.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara Pidana pada peradilan Tingkat Banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama lengkap : HERISON YOHANIS RIWU alias ERIK ;Tempat lahir : Sabu ; Umur / tanggal lahir : 28 Tahun/O1 Januari 1984 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : RT. 07, RW. 03, Kelurahan Manulai,Kecamatan Alak.