Ditemukan 20 data
85 — 25
- HUTAMA CHANDRA vs - HENDRIK CHANDRA, Cs.
103 — 63
- HENDRIK CHANDRA vs - HUTAMA CHANDRA
HUTAMA CHANDRA Sebagai Direktur dan bertindakuntuk dan atas nama PT. Pede Beach Permai,beralamat dan berdomisili di Dharmausada Indah BaratIl A 196 Surabaya, dalam hal ini diwakili olehKuasanya GABRIEL KOU, S.H., Advokat danPengacara berkantor di Law Office GABRIEL KOU,S.H. & Partners, beralamat di JI. Anggrek, Ruteng,Flores.
HUTAMA CHANDRA yang jelasjelasberdasarkan Akta Pendirian PT. Pede Beach Permai No. 91 byukanmerupakan direksi atau pengurus PT. Pede Beach Permai. Oleh karena surat kuasa yang digunakan Kuasa Hukum Penggugatdalamperkara a quo dibuat dan ditanda tangani oleh sdr. HUTAMACHANDRA yang bukan merupakan pengurus ataj direksi PT.
Hutama Chandra adalah Direktur PT. Pede Beach Permaiyang didirikan berdasarkan Akta Pendirian tertanggal 15 Juni 1988,Nomor : 91 yang dibuat di hadapan Notaris J.S. Wibisono, S.H. (videposita gugatan hal. 2 angka 1), karena sebagaimana tertuan dalamPasal 24 Akta pendirian (Anggaran Dasar) PT. Pede Beach Permai No.91 tersebut, sama sekali tidak ada menyebutkan nama sdr. HutamaChandra, apa lagi menyebut sdr. Hutama Chandra sebagai Direktur PT.Pede Beach Permai, tidak ada !
Gugatan Penggugat Error In Persona dengan kualifikasi In Persona;Bahwa Hutama Chandra bukanlah orang yang mempunyai kapasitashukum (legal standing) untuk mewakili PT. Pede Beach Permai, karenadalam Akta Pendirian PT. Pede Beach Permai Nomor : 91, yang dibuatoleh Notaris J.S. Wibisono tertanggal 15 Juni 1988, Notaris di Denpasar,tidak memuat atau menyebutkan bahwa Hutama Chandra adalah Direkturmaupun salah satu dewan direksi dalam PT.
Hadi Chandra;Surat kuasa untuk Kuasa Hukum dalam perkara a quo dibuat orang yangTidak b@rhalk.. 22s eee eaBahwa sebagaimana telah termuat dalam eksepsi poin 1 tersebut diatas,karena Hutama Chandra tidak mempunyai kapasitas hukum (legalstanding) untuk dan atas nama PT. Pede Beach Permai, maka surat kuasayang diterima oleh Kuasa Hukum dalam perkara a quo karena yangmemberikan kuasa atau ditandatangani oleh Hutama Chandra yang tidakmempunyai kapasitas untuk mewakili PT.
74 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HUTAMA CHANDRA tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
HUTAMA CHANDRA VS HENDRIK CHANDRA, dk.;
91 — 33
HUTAMA CHANDRA MelawanHENDRIK CHANDRA, dkk
Pede Beach Pemmai, sekitar tahun1995; Bahwa yang hadir saat itu adalah Hendrik Chandra, Kapolsek Komodo;Bahwa pada saat pertemuan tersebut, Hutama Chandra tidak hadir, diwakili oleh Pak Leo Namal;Bahwa pada saat pertemuan tersebut terjadi keributan, namun tidak terjadi gugatan,seingat saksi bukan masalah perhitungan riip dalam pembangunan Hotel New BajoBeach, namun permasalah pergantian Hendrik Chandra sebagai Direktur; Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi digaji oleh Hutama Chandra dan HadiChandra
Chandra sebagaiDirektur PT.
Pede Beach Permai, Tergugat Ill, IV dan VI tidak mengenal danmeragukan Hutama Chandra mengatasnamakan perusahaan dalam kaitan kedudukanhukum Hutama Chandra berwenang untuk mewakili PT. Pede Beach Permai dipengadilan dalam perkara a quo, yang dikenal oleh Tergugat Ill, IV dan VI sebagaiDirektur adalah Hendrik Chandra; Bahwa Tergugat Ill, IV dan VI tdak pernah mempunyai hubungan hukum denganPenggugat dalam hal ini adalah Hutama Chandra yang mengatasnamakan PT.
Chandra sebagai Direktur Utama PT.
perseroan, dicantumkannya Hutama Chandra dalamdalam akta Notaris sebagai Direktur PT.
182 — 102
HUTAMA CHANDRAmelawanHENDRIK CHANDRA,Dk
Hutama Chandra tidak ada kaitannya dan tidak punyakapasitas apapun terkait dengan PT Pede Beach Permai, baik sebagaipengurus/direksi maupun sebagai Pemegang Saham; Jadi, jelas berdasarkan Pasal 24 Akta Pendirian (Anggaran Dasar) PT.Pede Beach Permai, sdr. Hutama Chandra bukan siapasiapa di situkarena bukan merupakan pengurus atau direksi PT. Pede Beach Permai,sehingga secara hukum tidak dapat atau tidak berhak mewakili ataubertindak untuk dan atas nama PT.
Hutama Chandra sebagai salah satu pengurusnya; Terkait penjelasan tersebut di atas, ketentuan Pasal 98 ayat (1), (2) dan(3) UU No. 40 tahun 2007 (yang mencabut UndangUndang No. 1 Tahun1995) Tentang Perseroan Terbatas, pada prinsipnya menyatakan bahwaHalaman 10 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pat.G/2019/PN Lbjyang dapat mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilanadalah Direksi.
Hutama Chandra mewakiliPerseroan PT. Pede Beach Permai dalam mengajukan gugatan dalamperkara a quo adalah melanggar hukum karenanya tindakan tersebut tidaksah (illegal) karena bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan AktaPendirian (Anggaran Dasar) PT. Pede Beach Permai itu sendiri;Halaman 11 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pat.G/2019/PN Lbj2.
Hutama Chandra tidak dapat bertindak mewakiliPT. Pede Beach Permai baik di dalam maupun di luar pengadilan.Keadaan ini demi hukum menyebabkan sdr. Hutama Chandra tidak berhakpula untuk memberikan kuasa kepada siapapun untuk bertindak mewakiliPT. Pede Beach Permai dalam hal apapun termasuk dalam halmengajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana yang terjadi dalamperkara a quo;Oleh karena itu pula, tindakan Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara aquo menjadi tidak sah bertindak untuk dan atas nama PT.
Hutama Chandra yang jelasjelas berdasarkanAkta Pendirian PT. Pede Beach Permai No. 91 maupun berdasarkan suratdari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaDirektorat Jenderal Administrasi Umum Tanggal 04 Maret 2019, Nomor:AHU.2. UM.01.015611, Perihal: Permohonan Permintaan InformasiTerkait Legalitas PT. Pede Beach Permai bukan merupakan direksi ataupengurus PT.
76 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUTAMA CHANDRA VS HENDRIK CHANDRA, DK
Hutama Chandra bukan merupakan pengurus ataudireksi PT. Pede Beach Permai sehingga tidak dapat mewakili PT.
Hutama Chandra benar sebagaianggota pengurus/Direksi PT. Pede Beach Permai ? jawabannya : tidak !Karena namanya tidak ada disebutkan dalam Akta Pendirian Nomor 91tersebut:Oleh karena itu, maka dengan merujuk pada ketentuan Pasal 98 ayat (1), (2)dan (3) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 serta merujuk padaketentuan Pasal 11 ayat (1) Akta Pendirian (Anggaran Dasar) PT. PedeBeach Permai, maka jelas dalam hal ini tindakan Penggugat ic. Sdr. HutamaChandra mewakili Perseroan PT.
Hutama Chandra tidak berhak pula untuk memberikan kuasa kepadaSiapapun untuk bertindak mewakili PT. Pede Beach Permai dalam halapapun termasuk dalam hal mengajukan gugatan ke pengadilansebagaimana yang terjadi dalam perkara a quo;Oleh karena itu pula, Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara a quo menjaditidak sah bertindak untuk dan atas nama PT. Pede Beach Permai karenayang memberi kuasa kepadanya adalah orang yang tidak berhak untuk itu,yaitu sdr.
Hutama Chandra yang jelasjelas berdasarkan Akta Pendirian PT.Pede Beach Permai Nomor 91 bukan merupakan direksi atau pengurus PT.Pede Beach Permali;Oleh karena surat kuasa yang digunakan Kuasa Hukum Penggugatdalamperkara a quo dibuat dan ditanda tangani oleh sdr. Hutama Chandrayang bukan merupakan pengurus ataj direksi PT. Pede Beach Permai, makasecara hukum surat kuasa tersebut tidak sah (illegal) karena dibuat danHal. 10 dari 18 hal.
Chandra yang bertindak dan atas nama PT.Pede BeachPermai sebagai aset Perusahaan yang berasal dari penyertaan modal,Hal. 14 dari 18 hal.
101 — 45
HUTAMA CHANDRAMELAWANHENDRIK CHANDRA,Dk
HUTAMA CHANDRA, baik selaku Direktur Utamamaupun selaku Direktur. Artinya berdasarkan Akta Pendirian PT. Pede Beach Permai No.91 tersebut, sdr. HUTAMA CHANDRA tidak ada kaitannya dan tidak punya kapasitasapapun terkait dengan PT. Pede Beach Permai, baik sebagai pengurus / direksi maupun sebagai Pemegang Saham; wo nn nn nnn Jadi, jelas bahwa menurut Pasal 24 Akta Pendirian (Anggaran Dasar) PT. Pede BeachPermai, sdr. HUTAMA CHANDRA bukan merupakan pengurus atau direksi PT.
Hutama Chandra adalahDirektur PT. Pede Beach Permai yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian tertanggal15 Juni 1988, Nomor : 91 yang dibuat di hadapan Notaris J.S. Wibisono, S.H. (videposita gugatan hal. 2 angka 1), karena sebagaimana tertuan dalam Pasal 24 Aktapendirian (Anggaran Dasar) PT. Pede Beach Permai No. 91 tersebut, sama sekali tidakada menyebutkan nama sdr. Hutama Chandra, apa lagi menyebut sdr. Hutama Chandra sebagai Direktur PT. Pede Beach Permai, tidak ada!
Pede Beach Permai adalah Hadi Chandra dan yang menjadi Direktur adalah Hutama Chandra;Bahwa yang memiliki tanah pada HPL Nomor. 1 adalah PT.
Pede Beach Permai adalah Hutama Chandra; Bahwa saksi pemah melihat sertifikat HPL Nomor 1, atas nama Pemerintah Provinsi, yang mana saksi sudah tidak ingat batasbatasnya; wenn nn Bahwa saksi tahu kalau Hutama Chandra sebagai Direktur PT.
Karena Hutama Chandra dinyatakan mempunyaikapasitas hukum untuk mewakili PT. Pede Beach Permai oleh Majelis Hakim, maka segalaperbuatan hukum Hutama Chandra atas nama PT. Pede Beach Permai adalah sah (legal)termasuk menandatangani surat kuasa Penasehat Hukum dalam perkara a quo, dengandemikian eksepsi Tergugat!
66 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
HENDRIK CHANDRA, dkk vs HUTAMA CHANDRA, dkk
127 — 46
HUTAMA CHANDRAMELAWANSITI AISYAH HAJI ISHAKA Alias SITI AISYAH,Dkk
94 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali HUTAMA CHANDRA tersebut tidak dapat diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
HUTAMA CHANDRA, selaku Direktur PT. Pede Beach Permai VS 1. HENDRIK CHANDRA, dk.
Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dariPemohon Hutama Chandra tersebut;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3430 K/Pdt/2015tanggal 12 April 2016,dan mengadili sendiri yaitu mengabulkan gugatanPenggugat/Pemohon PK seluruhnya;3.
Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena novum yang diajukan yaitu adanya Putusan 3068 K/Pdt/2014 tanggal31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)tidak dapat diterima oleh karena tidak ada berita acara sumpah dan disahkanoleh Pejabat yang berwenang, maka tidak memenuhi syarat sebagai novum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali HUTAMA
CHANDRA tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, makaPemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali HUTAMA CHANDRA tersebut tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2018 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat I : HENDRIK CHANDRA Diwakili Oleh : EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.,M.H.
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI NEGARA AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN ATR PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI KUPANG Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI LABUAN BAJO
103 — 30
Hutama Chandra tidak ada kaitannya dan tidak punya kapasitasapapun terkait dengan PT Pede Beach Permai, baik sebagai pengurus/direksimaupun sebagai Pemegang Saham; Jadi, jelas berdasarkan Pasal 24 Akta Pendirian (Anggaran Dasar) PT. PedeBeach Permai, sdr. Hutama Chandra bukan siapasiapa di situ karena bukanmerupakan pengurus atau direksi PT. Pede Beach Permai, sehingga secarahukum tidak dapat atau tidak berhak mewakili atau bertindak untuk dan atasnama PT.
Hutama Chandra mewakillPerseroan PT. Pede Beach Permai dalam mengajukan gugatan dalamHalaman 11 dari 34 halaman Putusan Nomor 211/PDT/2019/PTKPGperkara a quo adalah melanggar hukum karenanya tindakan tersebut tidaksah (illegal) karena bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan AktaPendirian (Anggaran Dasar) PT. Pede Beach Permai itu sendiri;2.
Hutama Chandra tidak dapat bertindak mewakillPT. Pede Beach Permai baik di dalam maupun di luar pengadilan. Keadaanini demi hukum menyebabkan sdr. Hutama Chandra tidak berhak pula untukmemberikan kuasa kepada siapapun untuk bertindak mewakili PT.
Hutama Chandra yang jelasjelas berdasarkan AktaPendirian PT. Pede Beach Permai No. 91 maupun berdasarkan surat dariKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia DirektoratJenderal Administrasi Umum Tanggal 04 Maret 2019, Nomor: AHU.2.UM.01.015611, Perihal: Permohonan Permintaan Informasi Terkait LegalitasPT. Pede Beach Permai bukan merupakan direksi atau pengurus PT.
Hutama Chandra yangbertindak mewakili PT. Pede Beach Permai namun bukan sebagai pengurusatau direksi PT. Pede Beach Permai, maka secara hukum surat kuasatersebut tidak sah (illegal) (vide Putusan MA No.10 K/N/1999 oleh karenanyasurat kuasa tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara a quo;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Tergugat mohonkan agarmajelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).B.
90 — 35
PEDE BEACH PERMAT ; Tempat Kedudukan : Dharmahusada Indah Barat III A 196 Surabaya ; Dalam hal im diwakili oleh HUTAMA CHANDRA, Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Direktur, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :Suriantama Nasution,SE.,SH..MM.,MBA, Christian NugrahadiiSH, Ida Bagus PutuAgung,SH, beralamat Jl.
40 — 14
,beralamat di Dharmahusada Indah Barat IIl A 196 Surabaya,Indonesia, yang diwakili oleh HUTAMA CHANDRA,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. PEDEBEACH PERMAI, beralamat di Dharmahusada Indah Barat Ill A196 Surabaya ; 222+ = 222222 nn neeDalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. SURIANTAMA NASUTION, S.E., S.H., M.M., M.B.A. ;2. CHRISTIAN NUGRAHADI, S.H. ;3. IDA BAGUS PUTU AGUNG, S.H.
56 — 22
Dalam hal inidiwakili oleh Hutama Chandra, kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Direktur, yang dalam hal inimemberikan kuasa kepada Hadi Chandra, warganegaraIndonesia, pekerjaan Komisaris, beralamat di JlDharmahusada.....2.Dharmahusada Indah Barat III A 196, SurabayaBerdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 April 2013.Selanjutnya disebutPENGGUGAT / TERBANDING ;HENDRIK CHANDRA, warga negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Wisma Bajo Beach, Jl.Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, KecamatanKomodo
67 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEDE BEACH PERMAI, tempat kedudukan diDharmahusada Indah Barat II/A196, Surabaya, dalam hal inidiwakili oleh HUTAMA CHANDRA, kewarganegaraanIndonesia, Jabatan ODirektur, beralamat di JalanDharmahusada Indah Barat IIVA196, Surabaya;Selanjutnya memberi kuasa kepada HADI CHANDRA,kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Komisaris, beralamat diJalan Dharmahusada Indah Barat IIVA196, Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2013;ll.
Bahwa Penggugatdalam gugatannya halaman 1 dengan terang dan jelas menyatakan bahwasaudara Hutama Chandra adalah Direktur mewakili PT. Pede Bach Permaisebagai Perseroan Terbatas yang didirikan dengan akta tertanggal 15 Juni1988, Nomor 91, dibuat dihadapan Notaris JS. Wibisono, SH. Bahwasetahu Tergugat Il Intervensi, berdasarkan akta tertanggal 15 Juni 1988,Nomor 91, yang dibuat di hadapan Notaris JS. Wibisono, S.H., DirekturPT.
Pede Beach Permai adalah saudara Hendrik Chandra, dan bukansaudara Hutama Chandra sebagaimana dalil Gugatan Penggugat AsliHalaman 1. Bahwa oleh karena Kedudukan Hukum/Lega/l StandingPenggugat sangat diragukan dan patut dipertanyakan sebagaimanaAkta tertanggal 15 Juni 1988, Nomor 91, yang dibuat di hadapan NotarisHalaman 14 dari 26 halaman. Putusan Nomor 535 K/TUN/2013JS. Wibisono, S.H. maka demi Kepastian Hukum Gugatan Penggugatharus ditolak;Tentang Eksistensi Tergugat.
113 — 46
Pede Beach Permai), semulaberalamat kantor di Jalan Pantai Pede, Desa Gorontalo,Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, ProvinsiNusa Tenggara Timur, sekarang beralamat kantor di JalanPantai Pede Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,diwakili oleh Tjhiang Hutama Chandra, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal Manyar Jaya I/7, RT/RW 005/008,Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, KotaSurabaya, Provinsi Jawa Timur, pekerjaan Direktur PT.
135 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
HUTAMA CHANDRA, sebagai Direktur dan bertindak untuk dan atas nama PT. Pede Beach Permai, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. MULYADI CHANDRA dan atau Ahli Warisnya yang bernama HARYANTO CHANDRA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 3. KEPALA DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali;
87 — 24
Fotocopy Surat Kuasa Tjiang Hutama Chandra kepada Tiang Hadi Chandratertanggal 01 November 2012, telah disesuaikan dengan Aslinya, telahdibubuhi materai secukupnya ,diberi tanda P6.eonceneene Menimbang, bahwa bukti surat P1 sampai dengan P12 tersebut diatastelah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan dan telah diberi Meterai secukupnya,sehingga dapat dijadikan bukti dalam perkara tersebut ; nonce nnnne Menimbang, untuk mendukung dalildalil Gugatannya, di depan PersidanganPenggugat juga telah mengajukan
Terbanding/Tergugat V : BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : KEPALA DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Terbanding/Tergugat I : HENDRIK CHANDRA
Terbanding/Tergugat VI : GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA DINAS PARIWISATA PROPINSI DATI I NUSA TENGGARA TIMUR
Terbanding/Tergugat II : MULYADI
47 — 2
Pembanding/Penggugat : HUTAMA CHANDRA Diwakili Oleh : GABRIEL KOU SH
Terbanding/Tergugat V : BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : KEPALA DINAS PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Terbanding/Tergugat I : HENDRIK CHANDRA
Terbanding/Tergugat VI : GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA DINAS PARIWISATA PROPINSI DATI I NUSA TENGGARA TIMUR
Terbanding/Tergugat II : MULYADI
Terbanding/Tergugat I : Tjiang Hadi Chandra Diwakili Oleh : SIPRIANUS NGGANGGU, SH,
Terbanding/Tergugat II : Haryanto Chandra Selaku Ahli Wrais Dari Mulyadi Chandra
Terbanding/Tergugat III : Tjiang Hutama Chandra Diwakili Oleh : SIPRIANUS NGGANGGU, SH,
Terbanding/Tergugat IV : Nukal Leonardus
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris Josep Sunar Wibisono, SH Diwakili Oleh : Petrus Efrando Onjur, S.H.M.H.
129 — 10
Terbanding/Tergugat I : Tjiang Hadi Chandra Diwakili Oleh : SIPRIANUS NGGANGGU, SH,
Terbanding/Tergugat II : Haryanto Chandra Selaku Ahli Wrais Dari Mulyadi Chandra
Terbanding/Tergugat III : Tjiang Hutama Chandra Diwakili Oleh : SIPRIANUS NGGANGGU, SH,
Terbanding/Tergugat IV : Nukal Leonardus
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris Josep Sunar Wibisono, SH Diwakili Oleh : Petrus Efrando Onjur, S.H.M.H.