Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-03-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MAROS Nomor 01/Pid.B/ 2013/PN.MRS
Tanggal 4 Maret 2013 — Japing Bin Hamma
606
  • Menyatakan Terdakwa JAPING BIN HAMMA , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;_______________________________________________________________2. Membebaskan Terdakwa JAPING BIN HAMMA dari Dakwaan Primair tersebut ; __3. Menyatakan Terdakwa JAPING BIN HAMMA , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan matinya orang ; 4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAPING BIN HAMMA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;-__________________________5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;____________________________________6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;__________________________7.
    Japing Bin Hamma
    Berkas perkara atas nama Terdakwa Japing Bin Hamma beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Terdakwa di dampingi Penasihat Hukum bernama SUPRIONO,SHberdasarkanPenetapan Nomor : 01/Pen.pid.B/2013/PN.Maros yaitu Penunjukkan Langsung oleh Majelis Hakimoleh karena terdakwa tidak mampu dan ancaman hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 9(Sembilan) tahun keatas ; Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir
    ) dari Penuntut Umum yang dibacakandipersidangan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 yang pada pokoknya mohon supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Maros yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :14Menyatakan terdakwa Japing bin Hamma tidak terbukti bersalah telah melakukan tindakpidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPdalam dakwaan Primair ;Menyatakan terdakwa Japing bin Hamma terbukti bersalah telah melakukan tindak pidanaPenganiayaan yang mengakibatkan
    matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dalam dakwaan subsidair ;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Japing bin Hamma selama 4 (empat) tahundengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : sebilah parang terbuat dari besi putih dengan panjang besi 26,5 (dua puluh enam komalima) cm, lebar besi 4 (empat) cm dan gagangnya terbuat dari akar bamboo, agardirampas untuk
    Bin Hamma pada hari Selasa 23 Oktober 2012, sekitar jam19.00 wita atau dalam bulan Oktober 2012, bertempat didepan rumah Lattu bin Ruppai DusunSumpatu Desa Benteng Kecamatan Camba Kabupaten Maros dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Maros, Dengan Sengaja merampas Nyawa orang lain yaitu Dalle (Korban), yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa sebelum kejadian didepan rumah Lattu bin Ruppai Dusun Sumpatu Desa BentengKecamatan Camba Korban berteriak mengatakan No Manekko mai nasenge
    Menyatakan Terdakwa JAPING BIN HAMMA , tidak terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair ;2. Membebaskan Terdakwa JAPING BIN HAMMA dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa JAPING BIN HAMMA ,, terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan matinya orang ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAPING BIN HAMMA dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; 5.