Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-04-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN KUTACANE Nomor 18/Pid.B/2017/PN-Ktn
Tanggal 26 April 2017 — IJAL Bin SARIPUDIN DESKI, KENON Bin SARIPUDIN DESKI
9216
  • Ijal Bin Saparudin Deski dan Terdakwa III Kenon Bin Saripudin Deski telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hendri Deski Als. Hendri Bin Saripudin Deski, Terdakwa II Safrijal Deski Als.
    Ijal Bin Saparudin Deski dan Terdakwa III Kenon Bin Saripudin Deski oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    IJAL Bin SARIPUDIN DESKI,KENON Bin SARIPUDIN DESKI
    Selanjutnya pada tanggal 27 September 2016 sekira pukul15.00 Wib, ketika saksi korban sedang dudukduduk minum kopi bersama dengansaksi Sudirman Als Uder Bin Mahidin dan saksi Sudarman Als Darman Bin (Alm)Jalaluddin di Desa Semadam, tibatiba datang terdakwa Hendrik Deski AlsHendri Bin Saripudin Deski, terdakwa II Safrijal Deski Als Ijal Bin Saripudin Deskiserta terdakwa III Kenon Bin Saripudin Deski, lalu terdakwa II Safrijal Deski Als IjalBin Saripudin berteriak dengan mengatakan Mal,,kenapa kamu
    Terdakwa Hendrik Deski Als Hendri Bin SaripudinDeski dan terdakwa III Kenon Bin Saripudin Deski memukuli saksi korban daribelakang, lalu Terdakwa Hendrik Deski Als Hendri Bin Saripudin Deskimengambil sebuah pelepah kelapa lalu memukulkannya ke pinggang saksikorban, lalu terdakwa III Kenon Bin Saripudin Deski mengambil sebuah batu danmemukulkannya ke kepala saksi korban hingga saksi korban terjatuh.Bahwa berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum dari UPTD.Puskesmas Uning SigurGur Nomor:440/544
    IjalBin Saripudin Deski dan Terdakwa II Kenon Bin Saripudin Deski adalah sehat dancakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan bahwa Para Terdakwa mampumenjawab setiap pertanyaan dipersidangan secara lancar dan baik, serta selamaproses persidangan Para Terdakwa keadaan sehat wal afiat, demikian pula terhadapdiri Para Terdakwa tiada melekat alasanalasan pemaaf maupun alasan pembenaryang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana;Halaman 12 dari 21 Halaman Putusan Nomor 18/Pid.B/201 7/PNKtnAd.2.Menimbang
    Ijal Bin Saripudin Deskimendengar lalu membawa parang ikut mengejar saksi korban dan disusul TerdakwaIII Kenon Bin Saripudin Deski yang mendengar teriakan itu ikut mengejarnya.Bahwa saksi korban yang saat dikejar itu oleh Terdakwa HI Kenon Bin SaripudinDeski berhasil dipeganginya lalu saksi korban dipukuli oleh Terdakwa I HendriDeski Als.
    Hendri Bin Saripudin Deski dibagian mukanya sebanyak dua kali danTerdakwa III Kenon Bin Saripudin Deski juga melakukan pemukulan ke arahbagian kepala sebanyak sekali. Bahwa saat itu Terdakwa II Safrijal Deski Als. IjalBin Saripudin Deski sambil membawa parang mengejar saksi korban dan saatparang akan diayunkan ke arah badan saksi korban tidak kena karena segera dipisahdan dilerai oleh masyarakat.
Register : 30-08-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 01-12-2018
Putusan PN KUTACANE Nomor 175/Pid.B/2018/PN Ktn
Tanggal 17 September 2018 —
Terdakwa:
KENON DESKI Als KENON Bin SARIPUDIN DESKI.
704
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa KENON DESKI Alias KENON Bin SARIPUDIN DESKI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(satu) tahun dan 4 (empat) bulan.

    Terdakwa:
    KENON DESKI Als KENON Bin SARIPUDIN DESKI.
    tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksiade charge (saksi yang meringankan bagi Terdakwa).Menimbang, bahwa Terdakwa KENON DESKY Als KENON Bin: SARIPUDIN DESKI di persidangan telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut:Halaman 8 dari 19 Halaman Putusan Nomor 175/Pid.B/2018/PN Ktn Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2018, sekira pukul 00.00 WIBbertempat di halaman rumah Saksi Jihan Bin Alm.
    siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahmenunjuk pada siapapun orang sebagai subyek hukum yang berada di wilayahRepublik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku,kedudukan maupun kebangsaan kecuali orangorang bangsa asing yangberada di wilayah Republik Indonesia menurut hukum internasional diberi hakexterritorialiteit.Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini oleh Penuntut Umumtelah diajukan Terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengakubernama KENON DESKY Als KENON
    Bin SARIPUDIN DESKI denganmenyebutkan identitasnya secara lengkap dan identitasnya tersebut telah pulasesuai dengan identitas yang tertulis dalam dakwaan Penuntut Umum dansesuai pula dengan keterangan saksisaksi, dan keterangan Terdakwa sendiridipersidangan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yangdiuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur barang siapa telahterpenuhi akan tetapi apakah benar Terdakwa sebagai orang yang telahmelakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan oleh