Ditemukan 21581 data
234 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
2463 — 3591 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 001SKM/MA/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa sengketa tentang kewenangan mengadili antara Pengadilan diLingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lainyaitu antara Pengadilan Agama Limboto dengan Pengadilan Negeri Limboto ataspermohonan Ketua Pengadilan Agama Limboto, telah memutuskan sebagai berikut:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Ketua Pengadilan Agama Limboto telah
mengajukan AktaPermohonan Sengketa Kewenangan Mengadili Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt tanggal31 Juli 2015 kepada Ketua Mahkamah Agung RI, terhadap perkara antara:Sutoyo Lihawa bin Mardun Lihawa, sebagai Penggugat Intervensi;melawan:1 Nurmin Lihawa binti Mardun Lihawa, sebagai Penggugat/TergugatRekonvensi/Tergugat Intervensi I;2 Sunu S.
Salah satuWpertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa "... oleh karena pihak ketiga telah pulamengajukan objek sengketa dimaksud sebagai sengketa hak kepemilikan ke PengadilanNegeri Limboto dengan Register Perkara Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Lbo, maka MajelisHakim berpendapat bahwa perkara ini terjadi sengketa kewenangan mengadili antaraPengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. oleh karena itu, untuk adanya kepastianhukum bagi para pihak berpekara dan untuk menghindari kesan rebutan perkara atauterjadinya
Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1996 tentang PetunjukPermohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata,maka Pengadilan Agama Limboto menangguhkan pemeriksaan perkara sampai adanyaputusan Mahkamah Agung tentang sengketa kewenangan antara Pengadilan AgamaLimboto dan Pengadilan Negeri Limboto."3 Amar Putusan Sela tersebut berbunyi, sebagai berikut:MENGADILI:1 Menetapkan tuntutan pihak ketiga untuk bergabung dalam perkara antaraPenggugat Rekonvensi
mengadili tersebut pada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa dalam Putusan Sela Nomor 0027/Pdt.G/2015/PA.Lbt. tanggal 1 Juli2015.
210 — 132 — Berkekuatan Hukum Tetap
436 — 244
60 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Dalamhal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karenabukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusantersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan PengadilanAgama ... [Selengkapnya]
- a) Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkaralama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan caramembuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidakditutup dan sisa ... [Selengkapnya]
- Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad)merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadikewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkanUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan;c. bahwa ketentuan peralihan UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 tidak menyebutkan kewenangan mengadiliperkara onrechtmatige overheidsdaad, dan ketentuanMengingathukum cara. penyelesaian sengketa TindakanPemerintahan juga belum diatur, maka diperlukanpedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahandan kewenangan
mengadili perkara perbuatan melanggarhukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(onrechtmatige overheidsdaad);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Mahkamah Agung tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan danKewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum olehBadan dan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechtmatigeOverheidsdaad);UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
59 — 13
MENGADILI:
- Menolak eksepsi Para Tergugat tentang kewenangan mengadili absolut;
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang Kewenangan mengadili Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan register Nomor 1106/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 1.353.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu
68 — 23
Mengabulkan Eksepsi para Tergugat tentang kewenangan mengadili;
Mengabulkan Eksepsi para Tergugat tentang kewenangan mengadili;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkaraperdata No.29/Pdt.G/201 4/PN Sda;3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.071.000,00 (Satu jutatujuh puluh satu ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Sidoarjo pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 oleh kami SURYA YULIEHARTANTI, S.H.
1.YOSEFINA KENJAM
2.Magdalena Bifel
3.Aleksander Bifel
4.Simon Feka
Tergugat:
4.Benediktus Robby Rattu, S.PD
5.Yohanes Lalang
6.Bibiana Boleng
129 — 45
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili/kompetensi relatif dari para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kefamenanu secara kewenangan mengadili/kompetensi relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 13//Pdt.G/2022/PN Kfm;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sampai dengan saat ini sejumlah Rp.1.465.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
ISMAIL WIDJAJA
Tergugat:
1.PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH Tbk
2.KPKNL BOGOR
36 — 2
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat II mengenai kewenangan mengadili secara relatif dan mengenai kewenangan mengadili secara absoulut ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Nomor :813/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt ;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.180.000,00 (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
135 — 69
Menolak Eksepsi Tergugat IV tentang kewenangan mengadili Relatif
PengadilanNegeri yang wilayah hukumnya meliputi salah satu tempat tinggal dari para Tergugattersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana tercantum dalam gugatan perkara a quo, pihakyang digugat ada 4 (empat) orang, 2 orang yaitu Tergugat I dan II beralamat diSurabaya sedangkan Tergugat II dan IV beralamat d wilayah hukum Pengadilan NegeriMalang, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 118 HIR di atas, PngadilanNegeri Malang berwenang untuk mengadili perkara a quo, dengan demikian eksepsiyang menyangkut kewenangan
mengadili adalah tidak beralasan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis akan memempertimbangkan Eksepsiyang menyatakan gugatan Penggugat kabur;Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari gugatan Penggugat, Pengugatpada pokoknya menyatakan agar perjanjian antara Penggugat dan Tergugat Idinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 1328 BW;Menimbang, bahwa apabila dasar tuntutan Penggugat untuk membatalkanperjanjian adalah pasal 1328 BW, yang menyatakan Penipuan merupakan
Penggugat adalah sebagaimanaterurai diatas;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur maka Majelis hakimtidak perlu mempertimbangkan pokok perkara dan gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan pasalpasal dari peraturan perundangan yang bersangkutandengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi1 Menolak Eksepsi Tergugat IV tentang kewenangan
mengadili Relatif;472 Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara a quo;3 Mengabulkan Eksepsi para Tergugat;4 Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas;Dalam Pokok Perkarae Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.001.000,(Dua juta seribu rupiah );Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim pada hari RABUTanggal 4 Desember 2013 yang terdiri dari HARINI,SH sebagai Ketua Majelis, RINAINDRAJANTI
WILIIYANTO
Tergugat:
Pdt. GILBERT LUMOINDONG
Turut Tergugat:
BADAN PENGURUS PUSAT GEREJA BETHEL INDONESIA
4 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili secara Relatif tersebut;
- Menerima Eksepsi Turut Tergugat mengenai kewenangan mengadili secara Abosolut tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 636.000 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
PT PRIMA RAYA SOLUSINDO
Tergugat:
PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk
Turut Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk
2.PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)Tbk
69 — 52
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (Kompetensi) Absolut ;
2. Menyatakan Pengadilan Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini dan merupakan kewenangan mengadili dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
MARTINA OEMAR (MARTINA TOTO KASIHAN)
Tergugat:
1.SURACHMAT SH,MH.
2.AKHMAD HARTONI, SH.,MH.
3.KOKO GUNAWAN
4.DR. MOH EKA KARTIKA EM, SH.,M.Hum
5.KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Turut Tergugat:
5.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
6.KEPALA KANTOR WILAYAH ATR / BPN PROVINSI SUMATERA SELATAN
7.KEPALA KANTOR ATR / BPN KOTA PALEMBANG
43 — 37
Mengabulkan eksepsi tergugat III, turut tergugat I, II dan III tentang Kewenangan Mengadili ( Kompetensi ) Relatif tersebut ;
2.
Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena merupakan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang Sumatera Selatan ;
3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sejumlah Rp.5.680.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
.
PT. KARYA PRATAMA SEDJOLI
Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) III Jakarta
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Remedial & Recovery Medan.
56 — 17
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
1. Menolak Eksepsi Terlawan II tentang kewenangan mengadili secara absulut;
2. Menerima eksepsi Terlawan II tentang kewenangan mengadili secara Relatif;
3. Menyatakan hukum bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo ;
4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
169 — 17
Mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut dari tergugat ;2. Menyatakan menurut hukum Pengadilan Negeri Ponorogo tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 25/PDT.G/2014/PN.Png tersebut ;
55 — 8
Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah);
Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Takengon, pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2016, olehkami, Khairu Rizki, S.H., sebagai Hakim Ketua, M.
H Rizal Bustami
Tergugat:
PT BNI Wilayah 10
Turut Tergugat:
Pimpinan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Tangerang I (KPKNL Tangerang 1)
47 — 0
M E N G A D I L I :
- Menolak ekskepsi tergugat tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi ) Relatif tersebut ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena merupakan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Kelas I A Jakarta Selatan ;
- Membebankan