Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 279/Pid.B/2014/PN Sky
Tanggal 11 Agustus 2014 — Komang Tantre bin Ketut Wangi
6911
  • Komang Tantre bin Ketut Wangi
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:12nH nr HB W~Nama lengkap : Komang Tantre bin Ketut Wangi;Tempat lahir : Palembang;Umur/tanggal lahir: 19 tahun/17 April 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Pulau Gading Kecamatan BayungLincir Kabupaten Musi Banyuasin;AgamaHindu;Pekerjaan :
    Tantre bin Ketut Wangi, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penculikan anak untuk diri sendiri, sebagaimana diaturdan diancam dalam Dakwaan Kedua : Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak;2 Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa yaitu Komang Tantre bin Ketut Wangi,dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah agar Terdakwatetap berada di dalam tahanan;3 Dan Pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidiairpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
    Tantre bin Ketut Wangi pada hari, tanggal, danbulan yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada pukul 20.00 wib tahun 2013 atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam pada tahun 2013 bertempat di RT.09 Dusun IIDesa Margo Mulyo Kecamatan Tunggal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSekayu yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, setiap orang yang dengansengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata kebohongan
    Tantre bin Ketut Wangi pada hari senin tanggal 27januari 2014 sekira pukul 07.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanjanuari tahun 2014 bertempat di RT.09 Dusun II Desa Margo Mulyo KecamatanTunggal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sekayu yang berwenangmengadili dan memeriksa perkara ini, setiap orang yang memperdagangkan, menjual,atau menculik anak untuk diri sendiri atau unruk dijual.
    Tantre Bin Ketut Wangi selama kurang lebih 2 tahun danhubungan tersebut tidak direstui oleh pihak keluarga korban Ade Krisafriyanidikarenakan antara terdakwa dan korban Ade Krisafriyani berbeda keyakinan atauberbeda agama.