Ditemukan 101172 data
719 — 588
telahdiperiksa, dipertimbangkan dan diputus pada tingkat pertama;Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari danmeneliti secara seksama berkas perkara mulai dari surat permohonan sampaidengan putusan serta semua suratsurat yang berkaitan dengan perkara a quo,majelis Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakimTingkat Pertama dengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding bersamaan denganjawabannya telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi
relatif, yang padapokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Agama Palu tidak berwenang mengadiliperkara ini karena Termohon/Pembanding beralamat di jalan Waduk DesaRumpia, Kecamatan majauleng, Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan,Sesuai kartu. tanda Penduduk (alat bukti P.1 terlampir ) dengan NIK721001051279001, sebagaimana pasal 129 Kompilasi Hukum Islam disebutkanbahwasanya Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinyamengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan
Apabila eksepsi tersebutmenyangkut kompetensi relatif dan Majelis hakim Pengadilan Agama Paluberpendapat, bahwa eksepsi kompetensi relatifnya ditolak , maka harus diputusdalam Putusan Sela (bukan Putusan Akhir), dengan perintah kepada kedua belahpihak untuk melanjutkan perkaranya, sedangkan eksepsi lainnya dipertimbangkanbersamasama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa majelis hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkanhukum acara terhadap
eksepsi kompetensi relatif Termohon/Pembanding, yangamarnya menolak eksepsi Termohon dan dalam pokok perkara mengabulkanpermohonan Pemohon/Terbanding;Menimbang, bahwa dengan pengakuan Pemohon/Terbanding yangmenyatakan perpindahan domisili Termohon/Pembanding sedangkanperpindahannya = cukup beralasan karena telah ditinggalkan olehPemohon/Terbanding terlebin dahulu, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa perpindahannya tidak bisa dihukumkan meninggalkan tempattinggal bersama dengan sengaja
tanpa izin suami (nusuz) sebagaimana yangdimaksud pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 jo pasal 129Kompilasi Hukum Islam dengan demikian maka telah terbukti perpindahan domisiliTermohon/Pembanding tanpa melanggar ketentuan hukum walaupun tanpapembuktian Termohon/Pembanding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam menilai alat buktiyang diajukan oleh Pemohon/Terbanding untuk menguatkan dalil permohonanbantahannya terhadap eksepsi kompetensi relatif yang diajukan olehTermohon
165 — 0
MUHAMMAD GATOT HERTANTO, SE
Tergugat:
1.PT. BPR MATARAM MITRA MANUNGGAL
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL YOGYAKARTA
302 — 134
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Terlawan II;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp976.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
326 — 20
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II mengenai Kompetensi Relatif tersebut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mojokerto secara Kompetensi Relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Mjk;3. Membebankan biaya gugatan kepada Penggugat sejumlah Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah);
1.ANTONI YUZENDRA
2.ROZI PUSPITA SARI
Tergugat:
DIREKTUR PT BAYU MAULA PUTRA
64 — 66
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.216.000,00 (dua ratus enam belas ribu Rupiah);
151 — 121
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan Pengadilan Agama Gorontalo secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan No.16/Pdt.G/2022/PA.GtloTermohon pergi dengan sengaja tanpa izin Pemohon maka Pengadilan AgamaGorontalo berwenang mengadili;Menimbang, bahwa terhadap halhal tersebut baik dalam duduk perkara,maupun pertimbangan di atas, majelis hakim telah menemukan fakta hukumsebagai berikut: Bahwa eksepsi Termohon berkenaan dengan kompetensi relatif harusdiputus sebelum memeriksa pokok perkara; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon awalnyatinggalbersama diwilayah hukum Pengadilan Agama Palu, November
pergi meninggalkan tempat kediaman bersama adalah Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,maka telah terbukti, bahwa memang benar tempat kediaman terakhir Pemohondengan Termohon berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Palu,namun karena tugas Pemohon di Gorontalo, maka Pemohon pergi dan tetapmeninggalkan Termohon di Palu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berkesimpulan, bahwa eksepsi Termohon berkenaandengan kompetensi
relatif beralasan dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah di ubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka harus dinyatakanbahwa Pengadilan Agama Gorontalo secara kompetensi relatif tidak berwenangmengadili perkara yang di ajukan oleh Pemohon, karena Termohon tinggal diwilayah hukum Pengadilan Agama Palu;Hal. 6 dari 8 Hal.
Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (NietOntvankelijke verklaard);3. Menyatakan Pengadilan Agama Gorontalo secara kompetensirelatif tidak berwenang untuk =mengadili perkara Nomor16/Pdt.G/2022/PA.Gtlo;4.
Slamet Pujianto
Tergugat:
Pimpinan PT.BPR ARTO MORO
117 — 105
- Mengabulkan eksepsi kompetensi Relatif dari Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas I B secara kompetensi Relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Unr;
- Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp 701.000,00 (tujuh ratus satu ribu rupiah);
1.Ir. Agus Zaini
2.Meiki Herwati
Tergugat:
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3.Kantor Badan Pertanahan Yogyakarta
4.Bank QNB Kantor Cabang Surabaya
238 — 51
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat III;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
SUWANTO
Tergugat:
PIMPINAN KOPRASI " MITRA ARTHA SENTOSA "
342 — 176
Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran kelas 1 B secara kompetensi Relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 93/Pdt.G/2020/PN.Unr;
3. Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp453.000,00 (empat ratus lima puluh tiga ribu).
PT Indra Angkola
Tergugat:
sekutu komplementer CV mandiri makmur citra tambang
578 — 604
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II secara kompetensi relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Bln;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah);
Ir. Harris Simanjuntak
Tergugat:
Sueb Lumbantobing
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara
245 — 32
MENGADILI:
- Menolak eksepsi Turut Tergugat mengenai kompetensi absolut;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi relatif;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang secara kompetensi relatif mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp517.000,00 (Lima ratus tujuhbelas ribu rupiah);
FATIMENA GUNAWAN
Tergugat:
1.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cq. Remedial & Recovery Kantor Wilayah 10
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jakarta III
Turut Tergugat:
2.Gurumukh Vijay
3.Alex Widjaja
4.Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
5.Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
181 — 0
M E N G A D I L I: Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Relatif yang diajukan oleh Tergugat-II tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara Kompetensi Relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.960.000,- (empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Joko Hadi Siswanto
Tergugat:
Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah Tiga Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota
270 — 160
--------------------------------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Error in Persona (salah subyek)/kompetensi relatif Pengadilan
Dalam Pokok Sengketa :
- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang secara kompetensi relatif tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;
IndonesiaNomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota jis Peraturan KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 TentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILIDalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Error in Persona (salah subyek)/kompetensi
relatif Pengadilan;Dalam Pokok Sengketa1.
1.HENDRI DWI CAHYANI
2.O. Dwi Harno Siswoyo
Tergugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adil Jaya Artha
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
2.Badan Pertahanan Negara (BPN) kota Salatiga
105 — 81
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi kompetensi Relatif dari Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas I B secara kompetensi Relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PN Unr.
- Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara dalam perkara ini sebesar Rp 1.165.000 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
342 — 185
- Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankerlijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp.255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
237 — 200
- Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke verklaard)
- Menyatakan Pengadilan Agama Pasarwajo secara kompetensi relatif tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 0098/Pdt.G/2020/PA.Pw;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 826.000,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membebankan semua biaya Acara yang timbul dalam Perkara inisesuai dengan Peraturan yang berlaku;SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain makamohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan dengan didampingi kKuasanya, danTermohon datang menghadap di persidangan;Bahwa dalam persidangan kuasa Termohon secara lisan mengajukaneksepsi kompetensi relatif sebagai berikut:1.
Bahwa dari sini akan diketahui, apabila Termohon pergi atas seizinPemohon maka Pengadilan Agama Pasarwajo tidak berwenang mengadili,namun apabila Termohon pergi dengan sengaja tanpa izin Pemohon makaPengadilan Agama Pasarwajo berwenang mengadili;Menimbang, terhadap halhal tersebut baik dalam duduk perkara,maupun pertimbangan di atas, majelis hakim telah menemukan fakta hukumsebagai berikut: Bahwa eksepsi Termohon berkenaan dengan kompetensi relatif harusdiputus sebelum memeriksa pokok perkara; Bahwa
Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,maka telah terbukti, bahwa memang benar tempat kediaman terakhir Pemohondengan Termohon berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pasarwajo,namun terbukti juga Termohon pulang kampung ke rumah orang tuanya atasseizin Pemohon dimana Termohon pulang kampung dengan di antar olehPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berkesimpulan, bahwa eksepsi Termohon berkenaandengan kompetensi
relatif beralasan dan dapat di kabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir di ubahdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka harus dinyatakan bahwaPengadilan Agama Pasarwajo secara kompetensi relatif tidak berwenangmengadili perkara yang di ajukan oleh Pemohon, karena Termohon tinggal diwilayah hukum Pengadilan Agama Wangiwangi;Menimbang, bahwa
Mengabulkan eksepsi Termohon tentang kompetensi relatif;2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima (NietOntvankelijke verklaard)3. Menyatakan Pengadilan Agama Pasarwajo secara kompetensi relatiftidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 0098/Pdt.G/2020/PA.Pw;4.
104 — 55
MENGADILI:
- Mengabulkan Eksepsi Termohon tentang kompetensi Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Agama Muara Bulian tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk mengadili perkara Nomor 370/Pdt.G/2022/PA.Mbl
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
1.YOSEFINA KENJAM
2.Magdalena Bifel
3.Aleksander Bifel
4.Simon Feka
Tergugat:
4.Benediktus Robby Rattu, S.PD
5.Yohanes Lalang
6.Bibiana Boleng
131 — 47
MENGADILI
- Mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili/kompetensi relatif dari para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kefamenanu secara kewenangan mengadili/kompetensi relatif tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 13//Pdt.G/2022/PN Kfm;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sampai dengan saat ini sejumlah Rp.1.465.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
332 — 150
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Kompentensi Absolut dan Kompetensi Relatif ;
denganaslinya maka berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUH Perdata mempunyai kekuatanpembuktian ;Menimbang, bahwa bukti bukti surat Tergugat yang diberi tanda T1 sampaidengan T11 sesuai dengan aslinya maka berdasarkan ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata mempunyai kekuatan pembuktian ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalahsebagaimana diuraikan tersebut di atas ;DALAM EKSEPSI ;30Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan bantahandalam Eksepsi Kompetensi Absolut dan Kompetensi
Relatif yang pada pokoknyaadalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidakberwenang memeriksa perkara aquo, hal ini adalah didasarkan pendaftaran gugatanPenggugat Register No. 198/Pdt.SusPHl/2016/PN.Mdn tanggal 27 Oktober 2016 ;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari Tergugat tersebut diatas MajelisHakim telah menjatuhkan putusan sela No.198/Pdt.SusPHV2016/PN.Mdn tanggal 5Desember 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;MENGADILI;1.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Kompentensi Absolut dan Kompetensi Relatif ;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberwenang mengadili perkara A quo ;3. Memerintahkan kepada Para Penggugat dan pihak Tergugat untuk melanjutkansidang pemeriksaan perkara A quo ;4.
66 — 16
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Termohon tentang kompetensi Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Agama Tanggamus tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk mengadili perkara Nomor 3/Pdt.G/2023/PA.Tgm;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Pomohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);