Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2013 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 21-07-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 22/PID.SUS/2013/PN.LTK
Tanggal 8 Mei 2013 — - LEONARDUS AMA KODA Alias NADUS
3018
  • Menyatakan terdakwa LEONARDUS AMA KODA Alias NADUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik yang Mengakibatkan Luka Berat Dalam Lingkup Rumah Tangga;2. Menghukum terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - LEONARDUS AMA KODA Alias NADUS
    PUTUSANNo. 22/PID.SUS/2013/PN.LTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : LEONARDUS AMA KODA Alias NADUS;Tempat lahir : Lamahelen;Umur/ tg lahir : 51 tahun / 27 Nopember 1961;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Lamawolo, kecamatan
    AMA KODA Alias NADUS bersalahmelakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka beratsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggasebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONARDUS AMA KODA AliasNADUS berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi
    Perkaranomor:PDM 07/Wwr/Euh.2/03/2013sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa LEONARDUS AMA KODA Alias NADUS pada hari Jumattanggal 11 Januari 2013 sekitar jam 08.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Januari 2013 bertempat di rumah saksi korban Dusun Riangwodon DesaLamawolo Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka,terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik
    AMA KODA Alias NADUS pada waktu dantempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan primair, terdakwa telah melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban Sisilia Kidi Peka.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi korban Sisilia Kidi Pekapulang mencari makanan babi, sesampainya di rumah bertemu dengan terdakwa yangsudah sekitar 2 (dua) bulan tinggal bersamasama dengan saksi korban
    Menyatakan terdakwa LEONARDUS AMA KODA Alias NADUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan KekerasanFisik yang Mengakibatkan Luka Berat Dalam Lingkup Rumah Tangga;2. Menghukum terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama:7 (tujuh) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.