Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2012 — Putus : 01-03-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 13/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 1 Maret 2012 — LEONARDUS JEHARUM alias DUS
3112
  • LEONARDUS JEHARUM alias DUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap par terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 5 (lima) bulan ;3.
    LEONARDUS JEHARUM alias DUS
    Manggarai setiaphari Minggu, Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dimana satu tebakan dijual terdakwa2 LEONARDUS JEHARUM alias DUS kepada pembeli seharga Rp. 800, danterdakwa 2 LEONARDUS JEHARUM alias DUS mengambil keuntungan Rp. 100,untuk 2 tebakan dijual 1.500, dan terdakwa 2 LEONARDUS JEHARUM alias DUSmengambil untung Rp. 100, dan 3 tebakan seharga Rp. 2.500, dimanaterdakwa 2 LEONARDUS JEHARUM alias DUS mengambil untung Rp. 400, danuntuk 4 tebakan dijual terdakwa 2 LEONARDUS JEHARUM alias DUS seharga
    Rp.3000, dimana tterdakwa 2 LEONARDUS JEHARUM alias DUS mengambil untungRp. 200. .
    LEONARDUS JEHARUM alias DUS, serta EMILANUS ALIANTO aliasMEMING ALEKSIUS SALUS untuk setiap penjualan/pemasangan kupon putihbervariasi tergantung dari jarak tempat tinggal, yaitu bandar memberikansetiap pembelian pemasangan kepada terdakwa 1. SIPRIANUS HARU aliasSIPRI dan terdakwa 2. LEONARDUS JEHARUM alias DUS, serta EMILANUSALIANTO alias MEMING ALEKSIUS SALUS seharga Rp. 700, s/dRp. 750, kemudian oleh terdakwa 1. SIPRIANUS HARU alias SIPRI danterdakwa 2.