Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-07-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 58/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 2 Juli 2015 — LORENSIUS SAIRA alias SIUS
418
  • LORENSIUS SAIRA alias SIUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan;4.
    LORENSIUS SAIRA alias SIUS
    Menyatakan Terdakwa 1 MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI dan Terdakwa2 LORENSIUS SAIRA alias SIUS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah secara bersamasama melakukan tindak Pidana*dimuka umum secara bersamasama melakukan kekerasanterhadap orang yakni terhadap saksi korban DALUS LAZARUSsebagaimana diatur dalam Pasal 170 (1) KUHP, sesuai dalam dakwaanPrimair Jaksa Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 MAKSIMUS LAHUR aliasMAKSI dan Terdakwa 2 LORENSIUS SAIRA alias SIUS masingmasingdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;4.
    MAKSIMUS LAHUR alias MAKSI dan TerdakwaI LORENSIUS SAIRA alias SIUS, pada hari Senin tanggal16 Februari 2015 sekitarjam 08.05 Wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februaritahun 2015, bertempat dirumah saksi MARSELINUS JELATUR di Kampung RadoPutusan Nomor : 58/Pid.B/2015/PN.Rtg.
    LORENSIUS SAIRA alias SIUS, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana di muka umum melakukan kekerasanterhadap orang secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaanPrimair;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan;4. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;5.