Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2014 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 297/Pid.B/2014/PN.BKS
Tanggal 18 Agustus 2014 — MARGINO SILABAN Bin HOTLEN SILABAN
3413
  • MARGINO SILABAN Bin HOTLEN SILABAN
    PUTUSANNO:297/Pid.B/2014/PN.BKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaansecara biasa pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MARGINO SILABAN Bin HOTLEN SILABAN.;Tempat lahir : Sidikalang (Sumatera Utara).;Umur / Tgl. lahir : 32 Tahun/ 06 September 1982.;Jenis kelamin : Laki laki.;Kebangsaan : Indonesia.
    Menyatakan terdakwa MARGINO SILABAN Bin HOTLEN SILABAN telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362 KUHPidana dalam Dakwaan Tunggal.;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MARGINO SILABAN Bin HOTLENSILABAN selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwaditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.;3.
    Menghukum terdakwa MARGINO SILABAN Bin HOTLEN SILABAN membayarongkos perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
    SILABAN Bin HOTLEN SILABAN, Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikianunsur barang siapa telah terpenuhi; Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa MARGINO SILABAN Bin HOTLEN SILABAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARGINO SILABAN Bin HOTLENSILABAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalamtahanan ;5.