Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 61/Pdt/2015/PT.KPG
Tanggal 24 Juni 2015 — - MARIA NGAWO, Cs. vs - MARIA DULA MOI, Cs.
4215
  • - MARIA NGAWO, Cs. vs - MARIA DULA MOI, Cs.
    MARIA NGAWO Jenis Kelamin ; Perempuan, Umur : kirakira 53Tahun, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Katolik,Pekerjaan : PNS (Guru) , Alamat : KampungBokua, RI/RW : 04/01, Kelurahan : BajawaKecamatan Bajawa Kabupaten Nagda ;Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semulaPG QUIG ATE janmseenemctosenunceminnnneenmscnmmnnnnneninmatines2.
Register : 05-06-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_8_PDT_G_2014_26_FEBRUARI_2015_HS
Tanggal 26 Februari 2015 —
3813
  • - MARIA NGAWO,dkk Melawan- MARIA DULA MOI,dkk
    MARIA NGAWO Jenis Kelamin ; Perempuan, Umur : kirakira 53 Tahun,Kebangsaan : Indonesia, Agama : Katolik, Pekerjaan :PNS (Guru) , Alamat : Kampung Bokua, RT/RW :04/01, Kelurahan : Bajawa Kecamatan BajawaKabupaten Nagda ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ;2.
    Bahwa dalam surat gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat yaitu Maria Ngawo(Penggugat I) dan Maria Agustina Ine Lina (Penggugat ID, yang menjadi alasanmereka mengajukan gugatan adalah karena Tergugat I dan Tergugat II telahmenguasai tanah para Penggugat yaitu Maria Ngawo (Penggugat I) dan Maria IneLina (Penggugat II) dan menjualnya kepada Tergugat III ; .
    Ngawo (Penggugat I) dan Maria AgustinaIne Lina (Penggugat II) tidak benar;.
    Ngawo(Penggugat I) dan Maria Agustina Ine Lina (Penggugat II) pada point 4 (empat)menyatakan bahwa untuk mengesahkan proses kepemilikan tanah tersebut dilakukandengan upacara adapt Juralangge dan penandatanganan kwitansi tanda terimapembayaran kontan oleh pihak penjual dan pembeli, sekaligus mengajukanpendaftaran ke Kantor Pertanahan ( Dahulu Kantor Agraria) untuk memperoleh alashak berupa sertifikasi atas tanah tersebut, sedangkan pada point 5 (lima) ParaPenggugat Maria Ngawo (Penggugat I) dan
    Para Penggugat Maria Ngawo(Penggugat I) dan Maria Agustina Ine Lina (Penggugat II) pada point 13 (tiga belas)dan point 14 (empat belas) Tergugat III berkeberatan dan menolak dalil ParaPenggugat karena Tergugat III membeli tanah tersebut dari Tergugat II dan bukanTergugat I seperti yang didalilkan oleh Para Penggugat.
Putus : 24-05-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 PK/Pdt/2018
Tanggal 24 Mei 2018 — MARIA NGAWO, dk. VS 1. MARIA DULA MOI, dkk. dan 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGADA, dk.
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARIA NGAWO, 2. MARIA AGUSTINA INE LINA tersebut; 2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    MARIA NGAWO, dk. VS 1. MARIA DULA MOI, dkk. dan 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGADA, dk.
    PUTUSANNomor 186 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.MARIA NGAWO, bertempat tinggal di Kampung Bokua,RT/RW, 04/01, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa,Kabupaten Nagda;MARIA AGUSTINA INE LINA, bertempat tinggal diKampung Bokua RT/RW: 04/01, Kelurahan Bajawa,Kecamatan Bajwa, Kabupaten Ngada;Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepadaMarianus Reynaldi
    Maria Ngawo dan 2.
    PemohonPeninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan,sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 terakhir denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali: MARIA
    NGAWO, dan kawan tersebut harus ditolak;Halaman 10 dari 12 hal.
    MARIA NGAWO, 2. MARIA AGUSTINA INE LINA tersebut:2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 24 Mei 2018 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H. ,M.H. HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,H. Panji Widagdo, S.H., M.H. dan Dr. Drs.