Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 603/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst
Tanggal 15 Agustus 2019 — MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA.
5515
  • Menyatakan Terdakwa MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.
    MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA.