Ditemukan 1 data
55 — 15
Menyatakan Terdakwa MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;4.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.
MARIO MORRO TATODA Bin RONALD TATODA.