Ditemukan 3494 data
198 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan permohonan kasasi secara lisan padatanggal 20 Januari 2004 sebagaimana ternyata dari aktepermohonan Kasasi No. 04/G.TUN/2003/PTUN.MDN. jo No.03/K/2004/PTUN.MDN. yang dibuat oleh Panitera Penga dilan Tata Usaha Negara Medan ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi diterima diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan barulah pada tanggal 20 Januari 2004 sedangkan pemberitahuan isi putusan telah terjadi pada tanggal 18 Desember 2003 dengan demikian penerimaan permohonan kasasitersebut telah melampaui
tenggang waktu yang ditetapkan dalam pasal 46 ayat (1) UndangUndang No. 14 Tahun1985, oleh Karena itu permchonan kasasi tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasisebagai pihak yang kalah maka harus membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndangNe. 4 Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo.UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan UndangUndang No. 5Tahun 1986 jo.
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
TatoSakti tidak dapat diterima karena melampaui tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksudpasal 92 UndangUndang No. 14 tahun 2002.
96 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
228 — 164
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : - Menerima eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat melampaui tenggang waktu;Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.414.000,- (empat ratus empat belas ribu rupiah);
berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.12/2017 tanggal6 April 2017 (vide bukti P1) dan Gugatan penggugat didaftarkan di kepaniteraanpengadilan tata usaha negara Mataram tanggal 4 Juli 2017, oleh karena itugugatan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UndangUndangsesuai Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan apakah gugatan Penggugatdalam perkara ini, diajukan masih dalam tenggang waktu menggugat atausebaliknya telah melampaui
tenggang waktu menggugat, Majelis Hakimberpedoman pada ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RlHalaman 23 dari 30 hal.
untukmengenyampingkan dalil Penggugat tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena secara hukum Penggugat telah mengetahui dan merasakepentingannya dirugikan, setidaktidaknya terhitung sejak tanggal 28 Februari2017, sedangkan gugatan Penggugat baru terdaftar di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Mataram pada tanggal 4 Juli 2017, di bawah register perkaraNomor : 154/ G/ 2017/ PTUNMtr maka dengan demikian gugatan Penggugattersebut diajukan telah melampaui
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari,sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undangundang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jo Yurisprudensi Mahkamah AgungRI masingmasing Nomor : 41 K/TUN/1994, tanggal 10 Nopember 1994, Nomor :270 K/TUN/2001, tanggal 4 Maret 2002;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat diajukan telahmelampaui tenggang waktu menggugat, maka dengan demikian eksepsi Tergugatberalasan hukum dinyatakan diterima ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa
48 — 21
------------------------------------------ M E N G A D I L I :----------------------------------------- DALAM EKSEPSI;-------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi perihal pengajuan gugatan telah melampaui tenggang waktu (daluarsa);------------------------------DALAM POKOK SENGKETA;-------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk
228 — 178
M E N G A D I L I- Menyatakan permintaan Banding yang diajukan Terdakwa telah melampaui tenggang waktu ;- Menyatakan permintaan Banding Terdakwa t i d a k dapat diterima ; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
., tertanggal 24Januari2019 bahwa Pernyataan permintaan Banding yang diajukan olehterdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya telah melampaui tenggang waktu yangditetapkan dalam pasal 233 ayat (2) KUHAPMenimbang, bahwa mencermati akta permintaan Banding Nomor08/Akta.Pid/2019/PN.Jkt.Sel. tertanggal 24Januari2019 ;Menimbang, bahwa mencermati pula Keterangan Panitera Nomor08/Ket.Pan.Pid/2019/PN.Jkt.Sel., tertanggal 24Januari2019 menerangkan bahwaperkara No.955/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel., atas nama terdakwa MUSTAKIM
aliasKIM MUN TAE, telah diputus pada tanggal 14Januari2019, sehingga pernyataanBanding terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan padatanggal 24Januari2019 telah melampaui tenggang waktu yang ditetapbkan dalampasal 233 ayat (2) KUHAP ;Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal tersebut di atas,Majelis Hakim tingkat banding menyatakan bahwa permintaan Banding terdakwamelalui Penasihat Hukumnya benar telah melampaui tenggang waktu yangdibolehkan oleh Undangundang, sehingga dengan
114 — 43
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu; DALAM POKOK SENGKETA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.,344.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Jawaban tertanggal 19 Mei 2016 yang didalamnya termuat pulamengenai eksepsi oleh karena itu sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanterhadap pokok sengketa a quo terlebih dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat dengan pertimbangan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI : Menimbang, bahwa Tergugat telah menyampaikan eksepsi di dalamJawabannya yang pada pokoknya, yaitu : Gugatan Penggugat telah melampaui
tenggang waktu (Daluwarsa)dengan mendasarkan bahwa Penggugat telah mengetahui objek sengketasejak tahun 2006 yaitu sejak diterbitkannya objek sengketa tersebut ; Penggugat beritikad buruk (kurang baik), dengan mendasarkan bahwaPenggugat disatu sisi mengajukan gugatan pembatalan objek sengketa aquo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram namun disisi lainpenggugat telah mengajukan permohonan peralihan hak terhadap objek sengketa ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati dalil eksepsiyang
diterimanya keputusan objek sengketa yaitu pada tahun 2006 atau selambatlambatnya pada tahun 2012 maka sangatlah jelas telah melampaui tenggangwaktu menggugat, dan oleh karenanya majelis hakim menyimpulkan bahwapengajuan gugatan telah melebihi tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya keputusan objek sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dan pertimbanganhukum di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap Eksepsi Tergugat yangmenyatakan Gugatan Penggugat telah melampaui
tenggang waktu adalah telahberalasan dan berdasarkan hukum untuk dikabulkan dan dinyatakan diterima,maka dengan itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat tentang GugatanPenggugat telah melampaui tenggang waktu dinyatakan diterima, maka terhadapEksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; DALAM POKOK SENGKETA;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat tentang GugatanPenggugat telah melampaui tenggang waktu dinyatakan diterima
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara, serta Peraturan lain yang berkaitan; MENGADILIL: DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu;DALAM POKOK SENGKETA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2.
78 — 34
------------------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------- DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi perihal pengajuan gugatan telah melampaui tenggang waktu (daluarsa);------------------------------DALAM POKOK PERKARA;------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk
FRANSISCUS JANUARTO
Tergugat:
Kepala Kelurahan Kebonsari
95 — 72
MENGADILI
- DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat melampaui tenggang waktu/daluwarsa;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.524.000,- (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
108 — 74
MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat;- Menyatakan gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi telah melampaui tenggang waktu 90 (sembilah puluh) hari mengajukan gugatan;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi seluruhnya;- Membebankan kepada Penggugat dan Penggugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.842.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Intervensi) tanggal 27 Februari 1998.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumtersebut diatas berupa penilaian terhadap bukti P21 dan bukti P3,Majelis Hakim berpendapat bahwa pada tanggal 19 September 2013tersebut Penggugat telah mengetahui dan merasa kepentingannyadirugikan akibat terbitnya 197 (seratus sembilan puluh tujuh) SertipikatHak Milik objek sengketa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa gugatanPenggugat tidak melampaui
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) harimengajukan gugatan berdasarkan bukti P18 berupa putusan PengadilanTata Usaha Negara Jambi Nomor 18/G/2012/PTUN.JBI tertanggal 29November 2012 yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap, denganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJambi Nomor 18/G/2012/PTUN.JBI tertanggal 29 November 2012tersebut khususnya pada halaman 181 s/d halaman 182 yangHalaman 193 dari 199 halaman, Putusan No.5/G/2014/PTUNPbr.menyatakan
Intervensi berdasarkan bukti P3khususnya halaman 92 juga merupakan pihak dalam perkara No. 04/Pdt.G/2013/PN.BKN maka selayaknya pertimbangan hukum mengenaipenghitungan tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari mengajukangugatan bagi Penggugat juga berlaku bagi Penggugat II Intervensi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat danPenggugat II Intervensi dinyatakan telah melewati tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari mengajukan gugatan, maka eksepsi Tergugat yangmenyatakan gugatan Penggugat telah melampaui
tenggang waktu 90 haridinyatakan diterima;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dinyatakanditerima maka terhadap pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkanHalaman 195 dari 199 halaman, Putusan No.5/G/2014/PTUNPbr.lagi serta gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi dinyatakanditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakanditolak seluruhnya, maka Penggugat dan Penggugat II Intervensi selakupihak yang dikalahkan dalam sengketa ini dibebani kewajiban
UndangUndangNomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan;MENGADILI:DALAM EKSEPSIe Menerima eksepsi Tergugat;e Menyatakan gugatan Penggugat dan Penggugat Il Intervensitelah melampaui tenggang waktu 90 (sembilah puluh) harimengajukan gugatan;DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan Penggugat dan Penggugat IlIntervensi seluruhnya;e Membebankan kepada Penggugat dan Penggugat IIIntervensi untuk membayar biaya perkara secaratanggung renteng sebesar
97 — 43
------------------------------------ M E N G A D I L I :----------------------------------- DALAM PENUNDAAN :----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Para Penggugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa;--- DALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------------------------------ Mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi perihal pengajuan gugatan telah melampaui tenggang waktu (daluarsa
153 — 70
Menyatakan gugatan Penggugat diajukan setelah melampaui tenggang waktu 90 hari mengajukan gugatan;DALAM POKOK SENGKETA;1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 372.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
RUDI WELLEM REPASI
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Papua
88 — 0
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu (daluwarsa);
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 405.000,00,- (Empat Ratus Lima Ribu Rupiah);
116 — 44
Menyatakan gugatan Penggugat diajukan setelah melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari mengajukan gugatan; DALAM POKOK SENGKETA;1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 11.273.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
91 — 1
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 32/G/TF/2022/PTUN.PLK, tanggal 28 Februari 2023 yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II tentang gugatan telah melampaui tenggang waktu;DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima;Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada
253 — 5
M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang pengajuan gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 ;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ;-------------------------------------------2.