Ditemukan 1522 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-12-2006 — Upload : 21-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324K/TUN/2005
Tanggal 6 Desember 2006 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; CV Indofood Prima
202171 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 14-02-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
TARIYEM, Dkk
Tergugat:
PT. SANDRAFINE GARMENT
27931
  • kerja Nomor 009/PK F Lomenik SBSI /SG/Tng/X/ 2019 tanggal 11 Oktober 2019 adalah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilakukan sehingga melanggar Pasal 140 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 3 Huruf c Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan batal demi hukum;
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja Nomor 009/PK F Lomenik SBSI/SG/Tng/X/2019 tanggal
    11 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PK F Lomenik SBSI PT Sandrafine Garment adalah tidak jelas karena tidak disebutkan jam berakhirnya mogok kerja dilangsungkan sehingga melanggar Pasal 140 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 3 Huruf d Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
    1. Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2019 adalah mogok kerja tidak sah, karena bukan akibat dari gagalnya perundingan sebagaimana ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 4 Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
    2. Menyatakankan mogok kerja
    yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 24 Oktober 2019 adalah mogok kerja tidak sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 142 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Menyatakan pemanggilan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan patut kepada Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi tanggal 18 Oktober 2019 dan tanggal 21 Oktober 2019 untuk bekerja
  • kembali, sebanyak 2 (dua) kali berturut turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari adalah sah dan sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah;
  • Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi tidak memenuhi Panggilan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan patut sebanyak 2 (dua) kali, maka berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok
Register : 15-12-2017 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 256/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Tanggal 4 Juni 2018 — PT. ASALTA SURYA MANDIRI; Melawan; MINTONO, DKK.;
415294
  • Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak tanggal 29 Maret 2017 adalah mogok kerja yang tidak sah;3.
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak tanggal 6 April 2017, dikualifikasikan mangkir dan mengundurkan diri akibat mogok kerja tidak sah;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 10.841.000,- (sepuluh juta delapan ratus
Register : 24-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat:
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
MUNAWAROH
22423
  • Menimbang, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tersebut adalah berkaitan pembuktian apakah mogok kerja dan/atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Tergugat sah atau tidak, dan persoalan mengenai pembuktian tentang adanya ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja buruh dan serikat pekerja/serikat

    Pada pasal-pasal berikutnya mulai dari Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 diatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus ditempuh dalam kegiatan mogok kerja, mulai dari pemberitahuan mogok kerja, tindakan pemerintah dan pihak perusahaan yang telah menerima pemberitahuan mogok kerja, permberhentian sementara mogok kerja atau dihentikan sama sekali, larangan bagi pengusaha mengambil tindakan tertentu Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
    Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum juga diatur mengenai prosedur, tata cara, larangan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk unjuk rasa atau demonstrasi mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 17;

    Menimbang, bahwa oleh karena banyak hal yang harus dibuktikan tentang keabsahan tindakan unjuk rasa/mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh (Tergugat) terhadap perusahaan (Penggugat) termasuk pembuktian mengenai adanya pendirian

Putus : 19-11-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Tpg
Tanggal 19 Nopember 2014 — PT. JMS BATAM (Penggugat) vs PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KIMIA, FARMASI, dan KESEHATAN SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. JMS BATAM, Disingkat PK FSB KIKES SBSI PT. JMS BATAM( Tergugat)
310160
  • M E N G A D I L IDALAM PUTUSAN SELA- Menolak Permohonan Putusan Sela Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan tuntutan Tergugat pada aksi mogok kerja selama 3 hari yaitu tanggal 26 Maret, 27 Maret dan 28 Maret 2014, bukanlah tuntutan hak Normatif ; - Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat tidak membayar upah Tergugat selama mogok kerja 3 hari yaitu tanggal 26 Maret, 27 Maret dan 28 Maret 2014.- Membebankan biaya perkara
    kerja .
    Hal inisesuai dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan Pasal 144 berbunyi :Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh laindari luar perusahaan; ataub. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepadapekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dansesudah melakukan mogok kerja.10.
    Makadengan itu Penggugat wajib membayar Upah Mogok Kerja yang dilakukanTergugat selama 3 (tiga) hari, karena Mogok Kerja dilakukan secara Sahdan Tergugat Menuntut Hak Normatif yang telah dilanggar olehPenggugat.
    termasuk didalamnya kenaikan transportasi dan perumahan (vide bukti P12 dan T9) yang berujung kepada mogok kerja.
    kerja adalah merupakan hak dasarbagi pekerja / buruh sesuai Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 yang dilaksanakansecara syah dan damai, akan tetapi dalam setiap mogok kerja akan terkandungadanya tuntutan, baik yang bersifat normative ataupun tidak normative.Menurut Majelis Hakim apabila Mogok Kerja dilakukan untuk tuntutan yangtidak normative, maka selama Mogok kerja yang dilakukan tersebut jelas tidakmendapatkan upah dan hal tersebut sesuai pula dengan UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Register : 15-12-2017 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 255/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Tanggal 4 Juni 2018 — PT. ASALTA MANDIRI AGUNG; Melawan; Ahmad Hendrawan, dkk.;
267118
  • Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak tanggal 29 Maret 2017 adalah mogok kerja yang tidak sah;3.
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak tanggal 6 April 2017, dikualifikasikan mangkir dan mengundurkan diri akibat mogok kerja tidak sah;DALAM REKONPENSI; Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 43.641.000,00 (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh
    Tempat mogok kerja;c. Alasan dan sebabsebab mengapa harus melakukan mogokkerja dan;d.
    Melarang pekerja yang mogok kerja berada dilokasi kegiatanproses produksi;d.
    Penggugat hanya menyatakan mogok kerja yang dilakukanPara Tergugat sebagai mogok kerja tidak sah.
    /ouruh yangditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja;(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusahadapat mengambil tindakan sementara dengan cara ;a. melarang para pekerja/ouruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatanproses produksi; ataub. bila dianggap perlu melarang pekerja/ouruh yang mogok kerja berada dilokasi perusahaan;Pasal 142 :(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak
    Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak tan ggal 29Maret 2017 adalah mogok kerja yang tidak sah;3.
Register : 22-08-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal 6 Desember 2023 — Penggugat:
PT Steel Pipe Industry Of Indonesia,Tbk
Tergugat:
PUK FSP LEM SPSI Unit I,II,VI,KP & SJO
11573
  • MENGADILI :

    DALAM KONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah merupakan perselisihan hak;
    3. Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023 adalah merupakan mogok kerja tidak sah;
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Register : 05-03-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 16 Juli 2018 — PT. ADHIMIX PRECAST INDONESIA; Melawan; IMRON ROSADI, dkk.;
2550
  • Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat sejak 6 Desember 2016 adalah mogok kerja yang tidak sah;3. Menyatakan surat pemanggilan yang dilakukan oleh Penggugat sebanyak 2 (dua) kali kepada Para Tergugat secara patut dan tertulis adalah sah;4. Menyatakan sah dan berharga surat pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat yang dikualifikasikan mengundurkan diri karena melakukan mogok kerja yang tidak sah;5.
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus dikualifikasikan mangkir dan mengundurkan diri akibat mogok kerja tidak sah sejak tanggal 15 Desember 2016 untuk Para Tergugat Imron Rosadi, Suryadi, Zainal Abidin, Fajar Setiawan, Wahyu Setia Budi, Yadi Maryadi, Agus Pujianto, Amin Priyo Raharjo, Andriyana, Saryanto, Suwarno, Mohammad Soleman Eko Yono, Poltak Siregar, Teguh Priyatin, Widy Kosnendar, Ardiansyah, Arich Sadana, sejak tanggal 16 Desember 2016 untuk Para Tergugat
Register : 30-04-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 96/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG
Tanggal 10 Agustus 2015 — PT. ADYAWINSA STAMPING INDUSTRIES; LAWAN; HENDI PUSPIRAYADI; SUDARTO; YAYAT SUPRIYATNA; HASANUDIN BIN KASNEN; IFAN FIRMANSYAH, DKK;
22392
  • DALAM POKOK PERKARA PRIMEIR1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menayatakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak sah ;3.Menyatakan para Tergugat dikualifikasi mangkir dan dianggap mengundurkan diri sebagai akibat melakukan mogok kerja tidak sah ; SUBSIDEIR Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan uang pisah/penggantian hak kepada Tergugat 1 ( HENDI PUSPIRAYADI) , Tergugat 2 (SUDARTO), Tergugat 3 (YAYAT SUPRIYATNA) dan TERGUGAT 6 (DOGLAS ARITONANG
    Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah;3. Menyatakan Para Tergugat dikualifikasi mangkir dan dianggap mengundurkandiri sebagai akibat melakukan mogok kerja tidak sah;4.
    kerja yang dilakukan Para Tergugat bersama SerikatPekerja FSPMI telah memenuhi ketentuan syarat pelaksanaan mogok kerja;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak terbukti Para Tergugatmelakukan mogok kerja tidak sah, tetapi justru sebagai bentuk ketidakpatuhan Penggugat terhadap Petugas Hukum, yaitu Pegawai PengawasKetenagakerjaan pada Dinsosnakertrans Kab.
    kerja yang dilakukan Tergugat ke5 bersama SerikatPekerja FSPMI telah memenuhi ketentuan syarat pelaksanaan mogok kerja;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak terbukti Tergugat ke5melakukan mogok kerja tidak sah, tetapi justru sebagai bentuk ketidakpatuhan Penggugat terhadap Petugas Hukum, yaitu Pegawai PengawasKetenagakerjaan pada Dinsosnakertrans Kab.
    Bahwa Penggugat mengingatkan para Tergugat mogok kerja yang akandilakukan oleh para tergugat adalah mogok kerja yang tidak sah, sebab bukankarena gagalnya perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yangdinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan sebagaimana diaturdalam Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor KEP 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yangtidak sah ;.
    Menayatakan mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat adalah tidak sah ;3.
Register : 24-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 31/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
SUYANTI
6611
  • pengembalian sisa biaya perkara;
  • Menimbang,bahwa dengan demikian dalam menilai sebuah gugatan sederhana atau tidak, Hakim juga diberi diskresi untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dengan cara mengkaji berdasarkan materi gugatan yang diajukan;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, pokokgugatannya adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas tindakan Tergugat pada tanggal 2 Januari 2023 yang melakukan unjuk rasa dan/atau mogok

    kerja dengan cara membuat, mendirikan dan membangun tenda di depan pintu gerbang Penggugat, memblokir semua pintu gerbang Penggugat dengan memarkir kendaraan bermotor dan menghalang-halangi karyawan Penggugat untuk bekerja dan beraktifitas dengan baik yang dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta merugikan Penggugat secara materiil dan immaterial kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang

    , bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tersebut adalah berkaitan pembuktian apakah mogok kerja dan/atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Tergugat sah atau tidak, dan persoalan mengenai pembuktian tentang adanya ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan

    Pada pasal-pasal berikutnya mulai dari Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 diatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus ditempuh dalam kegiatan mogok kerja, mulai dari pemberitahuan mogok kerja, tindakan pemerintah dan pihak perusahaan yang telah menerima pemberitahuan mogok kerja, permberhentian sementara mogok kerja atau dihentikan sama sekali, larangan bagi pengusaha mengambil tindakan tertentu Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
    Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum juga diatur mengenai prosedur, tata cara, larangan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk unjuk rasa atau demonstrasi mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 17;

    Menimbang, bahwa oleh karena banyak hal yang harus dibuktikan tentang keabsahan tindakan unjuk rasa/mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh (Tergugat) terhadap perusahaan (Penggugat) termasuk pembuktian mengenai adanya pendirian

Register : 18-09-2015 — Putus : 09-03-2016 — Upload : 23-12-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 9 Maret 2016 — PT PIONEER OFFSHORE INDO ( Penggugat ) MISLAN ERLANGGA, CS ( Tergugat)
21768
  • Menyatakan mogok kerja yang terjadi pada tanggal 29 april 2015 adalah mogok kerja tidak sah karena tanpa melalui prosedur pemberitahuan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum, sehingga upah selama aksi mogok kerja berlangsung tidak wajib dibayar;3. Menyatakan mogok kerja yang terjadi pada tanggal 27 mei 2015 adalah mogok kerja tidak sah karena bukan sebagai akibat gagalnya perundingan sehingga upah selama aksi mogok kerja berlangsung tidak wajib dibayar;4.
    Menyatakan Tergugat I, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Dan Tergugat 11 yakni pelaku mogok kerja tidak sah tanggal 29 April 2015 yang telah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari namun tidak memenuhi panggilan kembali bekerja dikulifikasikan sebagai mangkir sehingga dianggap mengundurkan diri sejak tanggal 08 Mei 2015;
    Menyatakan Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 19, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Dan Tergugat 23; dan Tergugat 24 yakni pelaku mogok kerja tidak sah tanggal 27 Mei 2015 yang telah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari namun tidak memenuhi panggilan kembali bekerja dikulifikasikan sebagai mangkir sehingga dianggap mengundurkan
    Menyatakan Tergugat 24 yakni pelaku mogok kerja tidak sah tanggal 27 Mei 2015 yang telah dilakukan Pemanggilan Untuk Kembali Bekerja sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari namun tidak memenuhi panggilan kembali bekerja dikulifikasikan sebagai mangkir sehingga dianggap mengundurkan diri sejak tanggal 17 Juni 2015; 7.
    Menyatakan MOGOK KERJA SPONTAN yang terjadi pada tanggal 29April 2015 adalah MOGOK KERJA TIDAK SAH karena tanpa melaluiprosedur pemberitahuan sebagaimana mestinya sesuai ketentuanhukum, sehingga upah selama aksi mogok kerja berlangsung tidak wajibdibayar;. Menyatakan MOGOK KERJA yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2015adalah MOGOK KERJA TIDAK SAH karena bukan sebagai akibatgagalnya perundingan sehingga upah selama aksi mogok kerjaberlangsung tidak wajib dibayar;.
    Kerja, sanksi atau laranganterhadap Mogok Kerja;a.
    Jadi tidaklah benar jikaPenggugat menyatakan dalam Gugatannya bahwa Mogok Kerja yangdilakukan oleh para Tergugat adalah Mogok Kerja yang tidak Sah karenaapapun UpayaUpaya yang dilakukan untuk penyelesainnya bagaimanasupaya Mogok Kerja tidak dilaksanakan sudah tidak tercapai karenapada hari H yang telah ditentukan Mogok Kerja telah mulai dan Sahsecara Hukum dilakukan karena telah dilakukan Bipartit berkali namunmenemui jalan Buntu, dan UpayaUpaya setelah Mogok Kerja dilakukanitu adalah bagian dari
    Penyelesain dari Mogok Kerja, bukan prosesterjadinya Mogok Kerja, Surat Mogok Kerja yang telah disampaikan olehpara Tergugat yang adalah anggota Serikat Pekerja Perkapalan danJasa Maritim Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia kepadaPenggugat sampai dengan para Tergugat tidak dipekerjakan lagi olehPenggugat belum pernah di Cabut;...........0..0.....Untuk itu para Tergugat meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakimuntuk menyatakan bahwa Mogok Kerja yang telah dilakukan oleh paraTergugat adalah Mogok
    mogok kerja lebih dari 7 (tujuh) hari kerjasebelum mogok kerja dilaksanakan bahkan di akhiri pula dengan adanyaKesepakatan pengakhiran aksi mogok kerja tersebut, sesuai dengan KeputusanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesi Nomor 232 tahun2003 pada Pasal 3 yang mengatur tentang Mogok kerja tidak sah maka mogokkerja periode ke 1 yakni berawal pada tanggal 20 April 2015 dan berakhir padatanggal 27 April 2015 tersebut adalah mogok kerja yang sah;Menimbang, bahwa pada tanggal 29 April
Register : 22-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 25/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
ILIK SUGIANA
584
  • pengembalian sisa biaya perkara;
  • Menimbang, bahwa dengan demikian dalam menilai sebuah gugatan sederhana atau tidak, Hakim juga diberi diskresi untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dengan cara mengkaji berdasarkan materi gugatan yang diajukan;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, pokok gugatannya adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas tindakan Tergugat pada tanggal 2 Januari 2023 yang melakukan unjuk rasa dan/atau mogok

    kerja dengan cara membuat, mendirikan dan membangun tenda di depan pintu gerbang Penggugat, memblokir semua pintu gerbang Penggugat dengan memarkir kendaraan bermotor dan menghalang-halangi karyawan Penggugat untuk bekerja dan beraktifitas dengan baik yang dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta merugikan Penggugat secara materiil dan immaterial kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang

    , bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tersebut adalah berkaitan pembuktian apakah mogok kerja dan/atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Tergugat sah atau tidak, dan persoalan mengenai pembuktian tentang adanya ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan

    Pada pasal-pasal berikutnya mulai dari Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 diatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus ditempuh dalam kegiatan mogok kerja, mulai dari pemberitahuan mogok kerja, tindakan pemerintah dan pihak perusahaan yang telah menerima pemberitahuan mogok kerja, permberhentian sementara mogok kerja atau dihentikan sama sekali, larangan bagi pengusaha mengambil tindakan tertentu Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
    Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum juga diatur mengenai prosedur, tata cara, larangan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk unjuk rasa atau demonstrasi mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 17;

    Menimbang, bahwa oleh karena banyak hal yang harus dibuktikan tentang keabsahan tindakan unjuk rasa/mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh (Tergugat) terhadap perusahaan (Penggugat) termasuk pembuktian mengenai adanya pendirian

Register : 18-05-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 104/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG
Tanggal 24 Agustus 2015 — ATEP; DONI; OOS; AMAY; ERNI, DKK; L A W A N ; CV SUNGAI INDAH;
20432
  • DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2.Menyatakan mogok kerja yang dilakukan para Penggugat tidak sah menurut hukum;3.Menyatakan penutupan perusahaan (lock out) oleh Tergugat dapat dibenarkan dan sah menurut hukum;4.Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesar Rp. 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    Tanggal 21 Januari 2014 terjadi Mogok Kerja di Parik. Mogok Kerja berjalanlancar, meskipun Mogok Kerja tidak menghasilkan apaapa.Halam 87 dari 100 halaman, perkara Nomor 104/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdg8. Pada tanggal 22 Januari 2014 Tergugat mengeluarkan Pengumuman denganNo. 2/Sl/Peng/Dir/01/2014, yang bunyinya adalah Dipermaklumkan denganhormat sehubungan dengan tidak terjadinya kesepahaman antara karyawandengan perusahaan CV.
    Dan pada Pasal 144 Undangundang No.13 Tahun2003 yang berbunyi adalah Terhadap Mogok Kerja yang dilakukan sesuaidengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Pengusahadilarang :Halam 89 dari 100 halaman, perkara Nomor 104/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdga. Menganti pekerja/oburuh yang mogok kerja dengan pekerja/oburuh laindan luar perusahaan atau,b.
    Memberikan sangsi atau tindakan balasan dalam bentuk apapunkepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruhselama dan sesudah melakukan mogok kerja.14.
    Dikarenakan mogok kerja yang dilakukan Penggugat sesuai dengan Pasal 140Undangundang No. 13 Tahun 2003 dan sesuai Pasal 145 UndangundangNo.13 Tahun 2003 yang bunyinya adalah Dalam hal pekerja/ouruh yangmelakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normativeyang sungguhsungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/ouruh berhakmendapatkan upah.
    Apakah benar surat pemberitahuan mogok kerja yang akan dilakukan oleh paraPenggugat pada tanggal 21 Januari 2014, Jam 08.00 selesai, sebagai akibatgagalnya perundingan (7?)2. Apakah para Penggugat berhak mendapat pembayaran upah mogok kerja tanggal21 Januari 2014 dan upah selama lock out 13 hari (?)
Register : 22-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 26/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
LIS SUNARYO
496
  • memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara;
  • Menimbang, bahwa dengan demikian dalam menilai sebuah gugatan sederhana atau tidak, Hakim juga diberi diskresi untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dengan cara mengkaji berdasarkan materi gugatan yang diajukan;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, pokok gugatannya adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas tindakan Tergugat pada tanggal 2 Januari 2023 yang melakukan unjuk rasa dan/atau mogok

    kerja dengan cara membuat, mendirikan dan membangun tenda di depan pintu gerbang Penggugat, memblokir semua pintu gerbang Penggugat dengan memarkir kendaraan bermotor dan menghalang-halangi karyawan Penggugat untuk bekerja dan beraktifitas dengan baik yang dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menrus yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta merugikan Penggugat secara materiil dan immaterial kurang dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang

    , bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tersebut adalah berkaitan pembuktian apakah mogok kerja dan/atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Tergugat sah atau tidak, dan persoalan mengenai pembuktian tentang adanya ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan

    Pada pasal-pasal berikutnya mulai dari Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 diatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus ditempuh dalam kegiatan mogok kerja, mulai dari pemberitahuan mogok kerja, tindakan pemerintah dan pihak perusahaan yang telah menerima pemberitahuan mogok kerja, permberhentian sementara mogok kerja atau dihentikan sama sekali, larangan bagi pengusaha mengambil tindakan tertentu.
    Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, juga diatur mengenai prosedur, tata cara, larangan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk unjuk rasa atau demonstrasi mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 17;

    Menimbang, bahwa oleh karena banyak hal yang harus dibuktikan tentang keabsahan tindakan unjuk rasa/mogok kerja yang dilakukan oleh

Register : 22-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 18/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
ELY SOEMIATI
4510
  • memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara;
  • Menimbang, bahwa dengan demikian dalam menilai sebuah gugatan sederhana atau tidak, Hakim juga diberi diskresi untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dengan cara mengkaji berdasarkan materi gugatan yang diajukan;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, pokok gugatannya adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas tindakan Tergugat pada tanggal 2 Januari 2023 yang melakukan unjuk rasa dan/atau mogok

    kerja dengan cara membuat, mendirikan dan membangun tenda di depan pintu gerbang Penggugat, memblokir semua pintu gerbang Penggugat dengan memarkir kendaraan bermotor dan menghalang-halangi karyawan Penggugat untuk bekerja dan beraktifitas dengan baik yang dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menrus yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta merugikan Penggugat secara materiil dan immaterial kurang dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang

    , bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tersebut adalah berkaitan pembuktian apakah mogok kerja dan/atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Tergugat sah atau tidak, dan persoalan mengenai pembuktian tentang adanya ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan

    Pada pasal-pasal berikutnya mulai dari Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 diatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus ditempuh dalam kegiatan mogok kerja, mulai dari pemberitahuan mogok kerja, tindakan pemerintah dan pihak perusahaan yang telah menerima pemberitahuan mogok kerja, permberhentian sementara mogok kerja atau dihentikan sama sekali, larangan bagi pengusaha mengambil tindakan tertentu.
    Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, juga diatur mengenai prosedur, tata cara, larangan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk unjuk rasa atau demonstrasi mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 17;

    Menimbang, bahwa oleh karena banyak hal yang harus dibuktikan tentang keabsahan tindakan unjuk rasa/mogok kerja yang dilakukan oleh

Register : 03-04-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 06/G/2014/PHI.PN.PL.R
Tanggal 20 Agustus 2014 — PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT. BNJM) Lawan 1. JAMALUDIN, DKK
18456
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Tergugat pada tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan 06 Februari 2014 adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hokum yang berlaku; Menetapkan sebagai hukum Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat yakni Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 99 dikarenakan Para Tergugat tersebut mangkir kerja selama lebih dari 5 (lima) hari secara berturut-turut adalah dengan kualifikasi pengunduran
    diri sebagai akibat melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah sesuai ketentuan pasal 168 ayat (1) dan ayat (3), pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo.
    Kepmenakertrans RI Nomor: Kep 232/Men/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah, terhitung sejak 7 Pebruari 2014; Memerintahkan Penggugat untuk membayarkan sejumlah uang kepada Para Tergugat berupa Uang Penggantian Hak (berupa: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, Uang Pisah/Kebijaksanaan/Good Will Penggugat berupa uang sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok untuk
    melakukan mogok kerja;, dan d. tandatangan ketua dan sekretaris dan/atau masingmasing ketua dansekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggungjJawab mogok kerja., (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukanoleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruhyang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawabmogok kerja., (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidakHalaman
    Bahwa, Penggugat PT.BNJM untuk mensosialisasiPENOLAKANNYA atas rencana mogok kerja oleh PUK SP KEPtelah mengeluarkan sebuah pengumuman tertulis pada tanggal22 Januari 2014 kepada seluruh karyawan/karyawati PT.BNJMuntuk tidak melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 23Januari 2014 dan apabila tetap melakukan mogok kerja makaperusahaan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuanyang berlaku;15.Bahwa, Penolakan dan Keberatan pihak Penggugat maupun daripihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur
    Aksi mogok kerja dimaksud menjadi menjadiberlarutlarut karena tidak ditentukan kapan waktu berakhirnyaaksi mogok kerja tersebut, (2). Tidak mencantumkan secarajelas yang menjadi alasan dan sebabsebab mengapa harusmelakukan mogok kerja, dan (3).
    Menyatakan bahwa Mogok Kerja yang dilakukan Para Tergugatpada tanggal 23 Januari 2014 sampai dengan 6 Pebruari 2014adalah Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan bertentangan denganketentuan perundangan yang berlaku;.
    bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat., (2)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya memuat: a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dandiakhiri mogok kerja;, b. tempat mogok kerja;, c. alasan dan sebabsebab mengapa harus melakukan mogok kerja;, dan d. tanda tanganketua dan sekretaris dan/atau masingmasing ketua dan sekretarisserikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogokHalaman 125 dari 199 Putusan Nomor 06/G/2014/PHI.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 145/G/2015/PHI.SBY
Tanggal 2 Maret 2016 — 1. MARYANTO 2. KHOLIFAH 3. SUGIANTO, 4. SUDARWATI...., ................ DKK VS PT. YANAPRIMA HASTAPERSADA,Tbk
6820
  • Menyatakan mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi adalah tidak sah; ---------------------3. Menyatakan Tindakan Mogok Kerja Tidak Sah yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi; -------------4.
    PUK SPKEP/SPSI/V/2015 tanggal 18 Mei 2015 telah4014menyampaikan pemberitahuan perihal Mogok Kerja yang ditujukan kepadaPimpinan Perusahaan PT.
    Yanaprima Hastapersada, Tbk dan KadinsosnakerKabupaten Sidoarjo; Bahwa setelah adanya pemberitahuan perihal mogok kerja yang disampaikanoleh PUK kepada Pimpinan Perusahaan PT.
    Kep.232/MEN/2003,Ayat (1) Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.
    Yanaprima Hastapersada beserta para anggotanya, dandengan semenamena memaksakan kehendaknya sendiri melalui caracarayang tidak sehat dan tidak benar melalui tindakan yang berupa mogok kerja;Bahwa, mogok kerja yang dilakukan oleh PUK SP KEPSPSI PT.
    Yanaprima Hastapersada,Tbk tanggal18 Mei 2015, yang selanjutnya diberi tanda bukti P9; Foto copy, surat Pemeberitahuan Mogok Kerja dari PUK PT.
Register : 24-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat:
PT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat:
DONI ARIWIBOWO
457
  • perkara;
  • Menimbang, bahwa dengan demikian dalam menilai sebuah gugatan sederhana atau tidak, Hakim juga diberi diskresi untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dengan cara mengkaji berdasarkan materi gugatan yang diajukan;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, pokok gugatannya adalah mengenai perbuatan melawan hukum atas tindakan Tergugat sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan sekarang yang melakukan unjuk rasa dan/atau mogok

    kerja dengan cara membuat, mendirikan dan membangun tenda di depan pintu gerbang Penggugat, memblokir semua pintu gerbang Penggugat dengan memarkir kendaraan bermotor dan menghalang-halangi karyawan Penggugat untuk bekerja dan beraktifitas dengan baik yang dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menrus yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta merugikan Penggugat secara materiil dan immaterial kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang

    , bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tersebut adalah berkaitan pembuktian apakah mogok kerja dan/atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Tergugat sah atau tidak, dan persoalan mengenai pembuktian tentang adanya ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut;

    Menimbang, bahwa Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan

    Pada pasal-pasal berikutnya mulai dari Pasal 138 sampai dengan Pasal 141 diatur mengenai tata cara dan prosedur yang harus ditempuh dalam kegiatan mogok kerja, mulai dari pemberitahuan mogok kerja, tindakan pemerintah dan pihak perusahaan yang telah menerima pemberitahuan mogok kerja, permberhentian sementara mogok kerja atau dihentikan sama sekali, larangan bagi pengusaha mengambil tindakan tertentu Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
    Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum: juga diatur mengenai prosedur, tata cara, larangan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk unjuk rasa atau demonstrasi mulai Pasal 4 sampai dengan Pasal 17;

    Menimbang, bahwa oleh karena banyak hal yang harus dibuktikan tentang keabsahan tindakan unjuk rasa/mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/buruh (Tergugat) terhadap perusahaan (Penggugat) termasuk pembuktian mengenai adanya pendirian

Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/PDT.SUS/2010
ISWADI, SUKACA; PT. MULIA GLASS
5378 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang :a. Mengganti pekerja/ouruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan ; ataub. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapunkepada pekerja/ouruh dan pengurus serikat pekerja/serikatburuh selama dan sesudah melakukan mogok kerja ; Pasal 151 Ayat (2) jo Ayat (3) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangHal. 5 dari 22 hal. Put.
    , sehingga apabila mogok kerja dilakukan tidak sesuai denganHal. 13 dari 22 hal. Put.
    Melarang para pekerja/ouruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi ; ataub.
    No. 813 K/Pdt.Sus/2010dijelaskan :(1) Mogok kerja yang = dilakukan tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal I40 adalahmogok kerja tidak sah ;(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri ;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat kita pahami bahwaapabila seseorang melakukan mogok kerja yang tidak sah, makaberdasarkan Pasal 142 Ayat (2) UndangUndang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan
    Kep. 232/MEN/2003 tentangAkibat Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
Upload : 21-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/PDT.SUS/2010
BUDIYONO, DK; PT. MULIA GLASS
4237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1) Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,pengusaha dilarang:a.
    Pengusaha yang telah dikirim surat pemintaanberunding dari Buruh tidak menanggapinya maka Buruh dapatmelakukan mogok kerja sesuai dengan peraturan PerundangHal. 12 dari 22 hal.
    Melarang para pekerja / buruh yang mogok kerja berada di lokasikegiatan proses produksi; ataub.
    yang dilakukan tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalahmogok kerja tidak sah;(2) Akibat Hukum dati mogok kerja yang tidak sah sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat kita pahamibahwa apabila seseorang melakukan mogok kerja yang tidak sah,maka berdasarkan Pasal 142 ayat (2) Undangundang No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan sanksi atas mogok kerja yang tidaksah tersebut akan
    TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIREPUBUK INDONESIA NOMOR: KEP. 232 /MEN/2003 TentangAKIBAT MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH.