Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2014 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 23-08-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 1/PAILIT/2014/PN.NIAGA.MDN
Tanggal 24 Februari 2014 — NAGASAKI MULIA, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan akta pendirian tanggal 2 Mei 2002 Nomor : 2 yang dibuat dihadapan Notaris Cut Artian Delina, SH Notaris Sementara di Lhoksukon, berkedudukan di Jalan Merdeka No. 51 Lhokseumawe, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Dahlan Majid selaku Direktur Utama PT. Nagasaki Mulia, bertempat tinggal di Dusun Mesjid Lorong IV Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ; Sebagai TERMOHON PAILIT;
17552
  • NAGASAKI MULIA, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan akta pendirian tanggal 2 Mei 2002 Nomor : 2 yang dibuat dihadapan Notaris Cut Artian Delina, SH Notaris Sementara di Lhoksukon, berkedudukan di Jalan Merdeka No. 51 Lhokseumawe, dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Dahlan Majid selaku Direktur Utama PT. Nagasaki Mulia, bertempat tinggal di Dusun Mesjid Lorong IV Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ;Sebagai TERMOHON PAILIT;
    NAGASAKI MULIA, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan aktapendirian tanggal 2 Mei 2002 Nomor : 2 yang dibuat dihadapan Notaris CutArtian Delina, SH Notaris Sementara di Lhoksukon, berkedudukan di JalanMerdeka No. 51 Lhokseumawe, dalam hal ini diwakili oleh MuhammadDahlan Majid selaku Direktur Utama PT.
    Nagasaki Mulia, bertempat tinggaldi Dusun Mesjid Lorong IV Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti,Kota Lhokseumawe ;Sebagai 22 22222 2ne neon TERMOHON PAILIT;Pengadilan Niaga tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar Pemohon ;Telah memperhatikan bukti bukti surat ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAHalaman 1 dari 30Putusan Nomor : O1 / Pailit / 2014 / PN. Niaga.
    NAGASAKI MULIA telah mengajukan gugatanPerbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe yangterdaftar dalam perkara Nomor : 08 / Pdt.G / 2011 / PN.
    NAGASAKI MULIA, suatu badanhukum yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian tertanggal 02 Mei 2002No : 02 yang diperbuat dihadapan Notaris CUT ARTIAN DELINA,SHNotaris Sementara di Lhoksukon, berkedudukan dan berkantor di JalanMerdeka Nomor : 51 Lhokseumawe, dalam hal ini diwakili olehMUHAMMAD DAHLAN MAJID selaku Direktur Utama PT.
    Nagasaki Mulia, yang perinciannya sebagaimana positaangka 1 ;2. Bahwa pada tanggal 29 November 2007 sesuai Akta Nomor : 55 ataskesepakatan Pemohon dan Termohon dihadapan Taufig, SH, Notaris diLhokseumawe telah diadakan Adendum dan Supplesi Kredit sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian dan waktupelunasan sebagaimana dalam Posita angka 2 ;3.