Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-05-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN SOE Nomor -48/PID.SUS/2014/PN.SOE
Tanggal 21 Mei 2014 — -NIKODEMUS SUAT
4118
  • -M E N G A D I L I :1) Menyatakan Terdakwa NIKODEMUS SUAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Terhadap Anak;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dann 3 (TIGA) BULAN dengan denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidan penjara selama 3 (TIGA
    -NIKODEMUS SUAT
    Menyatakan terdakwa NIKODEMUS SUAT terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan ataupenganiayaan terhadap anak melanggar pasal 80 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIKODEMUS SUAT taskesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 6(ENAM) BULAN dikurangi selurunnya dengan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dandenda sebesar Rp.50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga)Bulan Kurungan.3.
    biaya perkara sebesar Rp.2.000, (Seribu rupiah).Telah mendengar nota pembelaan S@Cara /iSan dari Terdakwa danPenasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan menyesali atasperbuatannya, serta memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa dalam nota pembelaansecara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumkarena didakwa sebagai berikut :KESATU:Bahwa ia terdakwa NIKODEMUS
    SUAT alias NIKO pada hari Rabutanggal 20 Nopember 2013, sekira pukul 15.00 Wita atau setidaktidaknyaHalaman 3 dari 20 halaman Putusan No.: 48/Pid.Sus/2014/PN.SoEpada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat dicabang samping Pertamina Kilo 3 Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan,Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soe, telahmelakukan kekejaman, kekerasan atau ancamankekerasan, ataupenganiayaan
    SUAT alias NIKO pada hari Rabutanggal 20 Nopember 2013, sekira pukul 15.00 Wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2013, bertempat dicabang samping Pertamina Kilo 3 Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan,Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soe, telahmelakukan penganiayaan terhadap saksi koroban yakni PUTRI INDIAWATIBOLING, perbuatan mana oleh ia terdakwa dilakukan dengan