Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN SOE Nomor -171/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 18 Desember 2014 —
3912
  • Menyatakan Terdakwa NOHMAN DOMINGGUS TSE Alias DOMI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Luka Ringan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3.
    -NOHMAN DOMINGGUS TSE Alias DOMI
    PUTUSANNOMOR : 171/PID.B/2014/PN.SOEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SoE yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : NOHMAN DOMINGGUS TSE Alias DOMI;Tempat lahir : Oenale;Umur/Tgl. lahir : 30 tahun /21 Nopember 1983;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Biloto, RT.19 RW.09, Kecamatan Mollo SelatanKabupaten Timor
    Menyatakan ia Terdakwa NOHMAN DOMINGGUS TSE ALIAS DOMI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan oranglain mengalami luka ringan serta mengakibatkan kerusakan kendaraanmelanggar pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan Kesatudan Kedua.Halaman