Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2013 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 295/PID.B/2013/PN-SBG
Tanggal 29 Oktober 2013 — DASRAN TANJUNG.
11341
  • FerdinandLumbantobing dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka bengkak pada kepala kiri belakang P=lcm, L=lcm ; Luka lecet pada pipi bawah dekat dagu P=2cm, L=lcm.PEMBUKTIANBerdasarkan faktafakta yang terungkap dalam pemeriksaan maka sampailah kamikepada pembuktian mengenai dakwaan kami yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.Oleh karena Dakwaan kami bersifat alternative maka kami akan membuktikanDakwaan yang lebih
    memberatkan danmeringankan terdakwa dan setelah dipertimbangkan pula makna / tujuan pemidanaan, makapidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam amar putusan ini, adalah sudah tepat danadil sesuai dengan perbuatan terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus puladibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusanini ;Mengingat ketentuan pasal
    80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,serta Peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI: 1.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 15/Pra.Per/ 2015/PN.SBY
Tanggal 22 Juni 2015 — FONNY LISMAN
437
  • STTLP/1870/B/XI/SPKT/JATIM/RESTABES SBY (PH4=Alat bukti surat tanda terima laporan).710Bahwa awalnya ketika PEMOHON membuat Laporan ke SPKTPOLRESTABES Surabaya, PEMOHON melalui Penasehat Hukumnya telahmelaporkan Perbuatan Pidana sebagaimana point 6 diatas, maka sesuai dengankronologisnya PEMOHON menyampaikan kepada petugas SPKT, bahwa pasalyang sesuai dengan rumusan delik adalah pasal 80 UU No. 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak, akan tetapi Petugas SPKT bersikeras menerapkapasal lain yaitu
    SURATMI, maka ketika itu juga AKP SURATMImenyarankan agar kembali ke SPKT untuk merubah pasal yang diterapkan,yaitu menjadi pasal 77 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, lagi lagi Penasehat Hukum PEMOHON mengusulkan kepada AKP SURATMIagar diterapkan pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,namun entah dengan pertimbangan apa, AKP. SURATMI tetap menerapkanpasal 77 UU No. 23 tahun 2002 tentang Diskriminasi, pada akhirnyaPEMOHON mengikuti arahan dari AKP.
Putus : 09-07-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN GARUT Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Grt
Tanggal 9 Juli 2015 — Terdakwa Anak , Dkk
422226
  • tersebut telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakanoleh Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah para ABH tersebuttelah melakukan tindak pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahuluapakah perbuatan para ABH tersebut telah memenuhi semua unsurunsur darirumusan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dipersidangan para ABH tersebut oleh JaksaPenuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitumelanggar: Kesatu : Pasal
    80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo.
Register : 15-01-2014 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN PATI Nomor 3/Pid.Sus/2014/PN.Pti
Tanggal 11 Maret 2014 — TERDAKWA
5514
  • benar tujuan terdakwa membawa saksi korban tanpa seijin orangtuanya danmelakukan kekerasan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN hanya untuk memberipelajaran/ peringatan;e Bahwa benar keluarga terdakwa sudah pernah datang ke rumah saksi korban untukmeminta maaf;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan DakwaanPenuntut Umum yang berbentuk gabungan alternative subsidaritas, yaitu KESATUPRIMAIR pasal 83 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP SUBSIDAIR pasal
    80 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ATAU KEDUA pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatifSUBSIDAIRITAS maka akan dibuktikan dakwaan KESATU PRIMAIR terlebih dahuludan apabila dakwaan KESATU PRIMAIR tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaanKESATU SUBSIDAIR dan seterusnya;Menimbang, bahwa dakwaan KESATU PRIMAIR melanggar pasal 83 UU No.23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke1