Ditemukan 822 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-10-2006 — Upload : 01-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 08PK/N/2006
Tanggal 16 Oktober 2006 — H. Hendra Roza Putra, SH.; PT Asmawi Agung Corporation (PT Asco); Tim Likuidasi PT Sejahtera Bank Umum (TLSBU); PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. qq Kepala Kantor Cabang Juanda Jakarta
2120 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-12-2007 — Upload : 01-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13PK/PDT.SUS/2007
Tanggal 17 Desember 2007 — Tjipto Siswojo; Siam Corporate Finance Inc
391367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen Pengalihan Piutang, Pemohon mengambilalin hak tagih atas sebagian utangutang CV.
    Adapun dalil Pemohon yang menyatakan dirinyasebagai penerima pengalihan piutang, hal tersebut tidaklah benar. Karenapengalinan piutang tersebut saat ini masin menjadi sengketa dalam perkaraHal. 5 dari 23 hal. Put.
    No. 013 PK/Pdt.Sus/2007perdata yang terdaftar dalam register perkara No. 80/Pdt.G/2005/PN.Smg,dimana dalam perkara tersebut pengalihan piutang telah dinyatakan batal ;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.01/PAILIT/2007/PN.NIAGA.SMG tanggal 24 April 2007 yang amarnya berbunyisebagai berikut :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Termohon tersebut;Dalam Pokok Perkara :1.
    Dengan demikian demihukum pengalihan piutang berikutnya menjadi batal dan tidak sah pulaserta tidak mengikat, sehingga pengalihan piutang dari Siam PartnersLimited kepada Siam Corporate Finance dan kepada Durham CityFinance menjadi batal pula serta tidak sah, karenanya baik SiamCorporate Finance dan Durham City Finance menjadi tidak memiliki haktagih.
    Majelis Hakim telah keliru dan khilaf dalam menilai sifat hutang yangterbukti dipersidangan berdasarkan pembuktian.Bahwa pembuktian di persidangan Termohon Peninjauan Kembali telahmengajukan bukti berupa Akta Perjanjian, Pengalihan Piutang (Cessie)No. 03 tanggal 12 maret 2003 (Vide Bukti P.2a) yang diubah dengan AktaPerubahan Atas Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie) No. 05 tanggalHal. 17 dari 23 hal. Put.
Putus : 17-12-2007 — Upload : 04-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 013PK/PDT.SUS/2007
Tanggal 17 Desember 2007 — Tjipto Siswojo; Siam Corporate Finance Inc.
792748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumen Pengalihan Piutang, Pemohon mengambilalin hak tagih atas sebagian utangutang CV.
    Adapun dalil Pemohon yang menyatakan dirinyasebagai penerima pengalihan piutang, hal tersebut tidaklah benar. Karenapengalihan piutang tersebut saat ini masin menjadi sengketa dalam perkaraHal. 5 dari 23 hal. Put.
    No. 013 PK/Pdt.Sus/2007perdata yang terdaftar dalam register perkara No. 80/Pdt.G/2005/PN.Smg,dimana dalam perkara tersebut pengalihan piutang telah dinyatakan batal ;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.01/PAILIT/2007/PN.NIAGA.SMG tanggal 24 April 2007 yang amarnya berbunyisebagai berikut :Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Termohon tersebut;Dalam Pokok Perkara :1.
    Dengan demikian demihukum pengalihan piutang berikutnya menjadi batal dan tidak sah pulaserta tidak mengikat, sehingga pengalihan piutang dari Siam PartnersLimited kepada Siam Corporate Finance dan kepada Durham CityFinance menjadi batal pula serta tidak sah, karenanya baik SiamCorporate Finance dan Durham City Finance menjadi tidak memiliki haktagih.
    Majelis Hakim telah keliru dan khilaf dalam menilai sifat hutang yangterbukti dipersidangan berdasarkan pembuktian.Bahwa pembuktian di persidangan Termohon Peninjauan Kembali telahmengajukan bukti berupa Akta Perjanjian, Pengalihan Piutang (Cessie)No. 03 tanggal 12 maret 2003 (Vide Bukti P.2a) yang diubah dengan AktaPerubahan Atas Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) No. 05 tanggalHal. 17 dari 23 hal. Put.
Putus : 22-04-2009 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69PK/TUN/2007
Tanggal 22 April 2009 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ; DICKY SAROINSONG
11474 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Piutang atasnama Penggugat kepada PT.
    No. 69 PK/TUN/2007.persetujuan perjanjian jual beli dan pengalihan piutang (cessie) atas nama Penggugatkepada PT. Prima Harkat Sejahtera ;2. Individual, karena Surat Keputusan tersebut ditujukan kepada PT. Prima HarkatSejahtera dan berlaku khusus untuk pembayaran/penyelesaian piutang atas namaPenggugat kepada BPPN ;3. Final karena surat tersebut sudah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukumdimana PT.
    Legalisasi No.4/Leg/Not/X/Rangkap 2/03, dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 10,tanggal 14 Oktober 2003 yang dibuat dihadapan Ruli Iskandar, SH. Notaris di Jakarta ;Bahwa PT. Prima Harkat Sejahtera selaku pembeli piutang dan hak cessieatas nama Penggugat mendapatkannya melalui Program Penjualan Asset Kredit IV(PPAK IV) ;Bahwa Direktur Utama PT. Prima Harkat Sejahtera selaku pembeli piutangdan hak cessie atas nama Penggugat, adalah :1.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Ketua BPPN No. 012/PPAK IV/Portofolio/ObligorDebtor/Tunai/1003 tentang Jual Beli dan Pengalihan Piutang (cessie) atasnama Penggugat kepada PT. Prima Harkat Sejahtera adalah cacat hukum yangakibatnya menjadi batal dan tidak sah ;3. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan baru yang berisipencabutan Surat Keputusan No. 012/PPAK IV/Portofolio/Obligor Debtor/Tunai/1003 tentang Jual Beli dan Pengalihan Piutang (cessie) atas nama Penggugat kepadaPT.
    No. 69 PK/TUN/2007.diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaianitu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam putusannya halaman 38 paragraf 1(satu) berbunyi :Menimbang, bahwa oleh karena terbukti penerbitan Keputusan tentangpenjualan dan pengalihan piutang atas nama Penggugat kepada PT.
Putus : 03-07-2006 — Upload : 31-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/N/2006
Tanggal 3 Juli 2006 — PT Gamma Solusi Integrasi; Phuture Assets, Inc.; Tan Ratna Juwita Tanaya
410298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (selanjutnya disebut sebagai BANK DANAMON) berdasarkan:1.5.1.1 Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 31, tanggal 30September 2002 (vide Bukti P3a) dan1.5.1.2 Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 42,tanggal 29 Oktober 2002 (vide Bukti P3b)keduanya dibuat di hadapan Achmad Bajumi, SH., Notaris di Jakarta, dan selanjutnya;1.5.2 BANK DANAMON kepada PT.
    PRIDANA FUTURA CENTRAINVESTAMA (selanjutnya disebut sebagai PDFCI"berdasarkan;4.5.2.1 Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 100, tanggal 26Februari 2003 (vide Bukti P3c) dan1.5.2.2 Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 101,tanggal 26 Februari 2003 (vide bukti P3d),keduanya dibuat di hadapan Achmad Bajumi, SH., Notaris diJakarta, dan selanjutnya;1.5.3. AFCL kepada GOLD INSIGNIA INTERNATIONAL LIMITED(selanjutnya disebut sebagai INSIGNIA) berdasarkan :Hal 3 dari 19 hal. Put.
Putus : 15-03-2005 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04K/N/2005
Tanggal 15 Maret 2005 — PT TDM Asset Management; H. Tafrizal Hasan Gewang, SH., MH.; PT Intercon Enterprises; Tim Pemberesan BPPN (dahulu Badan Penyehatan Perbankan Nasional)
11572 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-11-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 881 K/Ag/2020
Tanggal 23 Nopember 2021 — Drs. CIPTO SULISTIO vs 1. MOHAMAD ALATAS, dkk
650380 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-11-2020 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 13-01-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 341/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 23 Desember 2021 — SUPRIYANTO Penerima Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. OTOMAS MULTIFINANCE
218154
  • SUPRIYANTO Penerima Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. OTOMAS MULTIFINANCE
    Supriyanto Penerima Pengalihan Piutang (cessie) Dari PT.Otomas Multifinance, bertempat tinggal di GrandPanglima Polim Kav. 30, JI Panglima PolimRT/RW : 002/001, Pulo Kebayaran Baru, Jakarta,Kel.
    OTTOMAS MULTIFINCE DiGraha Cibinong, Jl.Raya Bogor, Cirimekar Jawa Barat 16917 dan AssetAsset Milik J.SUPRIYANTO Penerima Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. OTOMASMULTIFINANCE. Beralamat: Grand Panglima Polim Kav. 30, JI PanglimaPolim RT/RW : 002/001, Pulo Kebayaran Baru;Bahwa Para Tergugat harus mengembalikan sertifikat Hak Milik No, 1003,Luas tanah 60 M2, berikut bagunan diatas, terletak di Perum Pora BojongGede Jalan. Lampung II Blok F2 RT/RW : 001/015 Kel/Kec. TajurHalang Kab.
    Fotokopi sesuai dengan asli Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) dari J Supriyanto, diberi tanda bukti P6;7. Fotokopi dari fotokopi Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah KotaBogor Rumas Sakit Umum Daerah Kota Bogor, diberi tanda bukti P7;8. Fotokopi dari fotokopi dari Rumah Sakit Citama Surat Lepas Rawat, diberitanda bukti P8;9.
Register : 23-02-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2022 — Penggugat:
PT JTRUST INVESTMENTS INDONESIA
Tergugat:
1.PT Cakrawala Dua Benua
2.Ratnawati
Turut Tergugat:
Santoso Prajogo
9562
  1. Menyatakan sah dan mengikat bagi Para Pihak atas Perjanjian Pengalihan Piutang sebagai berikut ;
  • Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang, No. 45, Tanggal 22 Oktober 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 223, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 224, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 225, Tanggal 2 November
    2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 226, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 227, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 228, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 229, Tanggal 2 November 2015;
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 230, Tanggal 2 November 2015.
Register : 02-04-2008 — Putus : 28-08-2008 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 487/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 28 Agustus 2008 — PT. PERTAMINA DANA VENTURA MELAWAN 1. HAMKA BACO KADY 2. PT. GORO BATARA SAKSl (dalam pailit). 3. DEVELOPMENT CAPITAL INVESTMENT LIMITED, 4. PT. BANK IFI.
248190
  • Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pengalihan piutang sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Perjanjian pengalihan Piutang nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 ; ---------------------------4. Menghukum pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.789.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ; ---------5. Menolak gugatan pihak Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; --
    Menyatakan perjanjian pengalihan piutang (cessie) nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 sahdan mengikat Penggugat dan Tergugat ; 22 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua jumlah hutang (pokok, bunga dan denda)kredit sebesar Rp.20.000.000.000, (Rupiah dua puluh miliar) sekaligus dan seketika kepadaPENQQUGAL j 2 on nnn nnn nnn nnn nen nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nen nner enneneennee6.
    Demikian pula halnyapada saat pengalihan piutang dari Turut Tergugat Il kepada Penggugat ;e Bahwa dalam dalilnya point 4 Penggugat telah menguraikan sebagai berikut:Bahwa dalam perjanjian Jaminan Pribadi yang dibuat Tergugat telah diatur antaralain sebagai berikut : , Penangung wajib membayar jumlah uang yang terhutang oleh dibitur sesuaidengan perhitungan Bank ;il.
    Penanggungan inidengan cara bagaimanapun juga tidak dapat ditarik atau dicabut kembali selamadebitur masih mempunyai hutang kepada Bank, keculai Penanggung dibebaskanBank sebagai penanggung hutang ; e Bahwa telah terjadi pengalihan piutang (Cessie) hak tagih dari Bank IFI (TurutTergugat Ill) kepada Turut Tergugat II dan dari Turut Tergugat Il kepada Penggugat, makasecara de facto tidak ada lagi hutang Turut Tergugat kepada Bank dan dengan terjadinyaCessie dari Turut Tergugat kepada Turut Tergugat
    II dan Turut Tergugat II kepadaPenggugat, maka secara otomatis penanggungan yang diberikan kepada Penanggungsudah tidak mempunyai kekuatan hukum karena Bank telah membebaskan Penanggungsebagai penanggung hutang, apalagi senyatanyatanya Tergugat pada saat itu sudah lamatidak bekerja lagi sebagai pengurus dari Turut Tergugat ; Bahwa Perjanjian Pengalihan Piutang/Cessie tersebut nilainya lebih tinggi dariPerjanjian Kredit, apabila dikaitkan dengan jaminan maka dapat terlihat adanya itikad tidakbaik
Register : 05-02-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 21 Januari 2021 — Penggugat:
P.T. Mulia Pundiarta Jaya dalam hal ini diwakili oleh Sundoro Djunaidi
Tergugat:
1.P.T. Bank Jtrust Indonesia, TBK
2.P.T. Asuransi Sinar Mas
3.P.T. Maneo Capital Indonesia
4.P.T. Jtrust Investments Indonesia
5.Kantor Notaris dan PPAT Martina, S.H.
252206
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tersebut ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
    3. Menyatakan batal dan tidak sah Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 96, 97, 98, 99 yang dibuat oleh
    Tergugat I bersama Tergugat III serta Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 244, 245, 246, 247 yang dibuat oleh Tergugat II bersama Tergugat III, Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 392, 393, 394, 395 yang dibuat oleh Tergugat III bersama Tergugat IV yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris MARTINA, S.H.
Register : 22-09-2023 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PA BOGOR Nomor 1271/Pdt.G/2023/PA.Bgr
Tanggal 28 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
7360
  • Tergugat III, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
  1. Dalam Provisi
  • Menolak gugatan provisi Penggugat;
  1. Dalam Rekonvensi:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi) terhadap AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH MAYBANK RUMAH SYARIAH iB Nomor 006/MMQ/BGR/2017 tanggal 31 Juli 2017;
  3. Menyatakan pengalihan
    piutang murabahah dari Penggugat Rekonvensi kepada PT.
    Triniti Menara Cipta sebagaimana PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGALIHAN PIUTANG tanggal 30 Juli 2021 antara Penggugat Rekonvensi selaku Penjual dengan PT. Triniti Menara Cipta selaku Pembeli yang dibuat dihadapan Notaris Bayu Rushadian Hutama, S.H., M. Kn Notaris di Kota Tangerang adalah sah dan mengikat;
  4. Menghukum Tergugat Rekonvensi tunduk dan patuh terhadap PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGALIHAN PIUTANG tanggal 30 Juli 2021 antara Penggugat Rekonvensi selaku Penjual dengan PT.
Register : 08-06-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 309/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 20 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - ANTONIUS SIMANJUNTAK (TERGUGAT)
17692
  • - Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang No.123 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 124 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminan kebendaannya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 208/ Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, Luas 384 M2,atas nama : Drs.ARMYN yang ada pada Penggugat
    Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli Piutang No.123tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No.124 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimana dalamperjanjian itu. disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara (Persero)bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selaku Pembeli. (AktaPerjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Bukti P3);3.
    : Bahwa, Saksi mengetahui kalau PT.Bank Tabungan Negara (Pesero) TbkCabang Pemuda Medan pernah mengalihkan Tagihan atau Piutang dariTergugat ANTONIUS SIMANJUNTAK kepada Ir.ISKANDAR ANIS ; Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.Bank TabunganNegara (Pesero) Tbk Cabang Pemuda Medan kepada PenggugatPutusan Gugatan Perdata Nomor : 309/Pdt.G/2017/PN.Madn.Halaman 10Ir.ISKANDAR ANIS dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutangpada tahun 2016 ;Bahwa, berdasarkan Akta Perjanjian
    Piutang tersebut,sebab Saksi adalah juga sebagai Saksi dalam Jual Beli Piutang Nomor 123,Tanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau cesseiNomor 124, Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak faham keseluruhan isidari Perjanjian Pengalihan Piutang melalui Jual Beli tersebut dan Saksi jugasudah tidak ingat berapa harga Jual Beli Tagihan tersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di jl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.DeliSerdang
    ISKANDAR ANIS, Penggugatsebagai Pembeli Tagihan senilai Rp.24.732.334, (Dua puluh empat juta, tujuh ratustiga puluh dua ribu, tiga ratus tiga puluh empat rupiah), dengan harga jual belipiutang senilai Rp.4.400.000, (empat juta, empat ratus ribu rupiah) secara tunai,maka telah nyata terdapat Objek dalam Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tersebut, oleh karenanya terhadap syarat ini juga telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa mengenai syarat keempat, adalah berkaitan dengan IsiPerjanjian Pengalinan Piutang
    dibawah sumpah,terungkap fakta bahwa benar Pengalihan Piutang dari PT.Bank Tabungan Negara(Pesero) Tok Cabang Pemuda Medan kepada Penggugat Ir.ISKANDAR ANISdilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 124,Tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat dan dihadapan Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di jl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.Deli Serdang,maka syarat Ad, 2 juga telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap Cessie Ad, 3 Pengalihan berlaku terhadap siberutang (debitor
Register : 08-06-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 303/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 20 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS 9PENGGUGAT) - OSMAN SIMORANGKIR (TERGUGAT)
12762
  • - Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang No.127 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.128 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminan kebendaannya yakni Sertifikat Haka Milik No.324 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, Luas : 291 M2, atas nama : Drs.ARMIN yang ada pada Pengguat
    ANISISKANDAR ; Bahwa, Saksi pernah melihat Akta Perjanjian Pengalihan Piutang tersebut,sebab Saksi adalah juga sebagai Saksi dalam Jual Beli Piutang Tanggal 16Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Tanggal 16 Mei 2016,namun Saksi tidak faham keseluruhan isi dari Perjanjian Pengalihan Piutangmelalui Jual Beli tersebut dan Saksi juga sudah tidak ingat berapa harga ataunilai Jual Beli Tagihan tersebut; Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di JI.
    Piutang (Cessie) Nomor 128,Tanggal 16 Mei 2016 tersebut, maka yang dimaksud dengan Objek Perjanjian adalahJual Beli Tagihan/ Piutang milik PT.
    Piutang (Cessie) Nomor : 128 tertanggal 16 Mei 2016Putusan Gugatan Perdata Nomor : 303/Padt.G/2017/PN.
    dibawah sumpah,terungkap fakta bahwa benar Pengalihan Piutang dari PT.Bank Tabungan Negara(Pesero) Tok Cabang Pemuda Medan kepada Penggugat Ir.ISKANDAR ANISdilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 128, Tanggal 16Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris ANDI ISNAIN,S.H beralamat Kantor di jl.KaptenSumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.Deli Serdang, maka syarat Ad, 2 juga telahterpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap cessie Ad, 3 Pengalihan berlaku terhadap siberutang (debitor), apabila akta
    Piutang(Cessie) No.128 tertanggal 16 Mei 2016 juga telah memenuhi syarat syarat sahnyasuatu perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1313 KUHPerdata, Jo.
Register : 05-04-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 96/Pdt.G/2022/PN Sda
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penggugat:
Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H
Tergugat:
1.PT. BAHAGIA ABADI
2.JHONNY BING TONO TAN
13373
  • Notaris di Surabaya dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan akan dilakukan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 262/S/CAMD/RCAM/Sby/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 222/CESSIE/SBY/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar
Register : 25-06-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 457/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat:
ADE KISMANTORO
Tergugat:
EDWIN SUPRIATNO
Turut Tergugat:
PUNTO DEWANTO
37976
  • dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 30 Januari 2017, PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 01 Februari 2017, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat dan PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 31 Januari 2017yang dibuat antara Tergugat dengan Turut Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
    1. Menyatakan PERJANJIAN PENGALIHAN
      PIUTANG, tanggal 31 Juli 2017, yang dibuat antara Penggugat dengan Turut Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan pembayaran uang yang merupakan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebagaimana PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 30 Januari 2017, PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 01 Februari 2017 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat dan PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH
    , tanggal 31 Januari 2017atas dasar PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG, tanggal 31 Juli 2017 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  • Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi, yaitu melaksanakan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah berdasarkan PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 30 Januari 2017 dan PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 01 Februari 2017, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 31 Januari
    2017 atas dasar PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG, tanggal 31 Juli 2017, yang dibuat Tergugat dengan Turut Tergugat, untuk membayar uang yang seluruhnya adalah sebesar Rp. 1.315.940.000,- (satu milyar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
    1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.301,000,00 (satu juta tiga ratus
      PERJANJIAN SERAMTERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 30TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal O1Februari 2017, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat,15.3.PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggala1Januari 2017 atas dasarPERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG,tanggal 31 Juli 2017, yang dibuat Tergugat dengan Turut Tergugat,Halaman 10 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 457/Pdt.G/201 &/PN Tng + W Sample output to test PDF Combine onlyuntuk membayar uang yang seluruhnya adalah sebesar 1.315.940.000,(satu milyar
      l 3241 Januari2o17:;atas dasar PERIJIANJIAN PENGALIHAN PIUTANG, tanggal 31 Juli 2017Adalah mengikat serta sah dan berlaku sebagai undangundang bagi Penggugat dengan Tergugat;Bahwa berdasarkan bukti Surat yang diajukan oleh Penggugatdihubungkan dengan keterangan saksisaksi serta menurut R.
      PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggel 31 Januari2017;atas dasar PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG, tanggal 31 Juli 2017Dengan demikian perbuatan Tergugat dapat dikualifikasikan sebagaiperbuatan ingkar janii (wanprestasi):Bahwa Berdasarkan bukti Surat dan keterangan saksisaksi yangmenerangkan dalam persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan bahwa Tergugat belum melaksanakan kewajibanpembayaran sebagaimana waktu yang telah diperjanjikan yaitu pada bulan Agustus 2017.
      Menyatakan PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 30Januari 2017, PERJANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal01 Februari 2017, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat danPERJAN.IAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 31 Januari2o17 yang dibuat antara Tergugat dengan Turut Tergugat adalah sah danmempunyai kekuatan hukum;an PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG, tanggal 31 Juli 2017.aT MenyatakTergugat adalah sah danyang dibuat antara Penggugat dengan Turutmempunyai kekuatan hukum,5s.
      30 Januari 2o17 danPERJIANJIAN SERAH TERIMA HAK ATAS TANAH. tanggal O1 Februari2o17, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat PERJIANJIANSERAH TERIMA HAK ATAS TANAH, tanggal 31 Januari 2017 atas dasarPERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG, tanggal 31 Juli 2017, yang dibuatTergugat dengan Turut Tergugat, untuk membayar uang yang seluruhnyaadalah sebesar Rp. 1.315.940.000, (satu milyar tiga ratus lima belas jutasembilan ratus empat puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepadaPenggugat,7.
Register : 29-04-2019 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 259/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Mei 2020 — Penggugat:
SAUT TOHAP PAKPAHAN
Tergugat:
1.PT INDOSURYA INTI FINANCE
2.DION SETIAWAN
506496
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Pengalihan Piutang berdasarkan Akta Jual Beli Piutang Nomor 5 & Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessi) No. 6 tertanggal 04 Oktober 2018 dengan tidak melakukan pemberitahuan secara resmi kepada Penggugat serta tidak adanya penyerahan secara tertulis kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Register : 28-04-2022 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 938/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 17 Maret 2021 — Penggugat: 1.MUHAMAD HENDRA 2.muhammad hendra Tergugat: 1.CV HADI JAYA UTAMA 2.SARIPAH 3.YAHYA BIN SABIL
11032
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir ; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ; Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ; Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.02, tanggal 2 Nopember 2018 di Hadaoan Notaris Rusnaldy , SH Notaris di Jakarta adalah mengikat dan sah menurut hukum; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; MenghukumTergugat untuk membayar
Putus : 16-11-2011 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 545/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 16 Nopember 2011 —
21296
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februari 2011, dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 ;--------5.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih kepada Tergugat berdasarkan perjanjian jual beli piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta addendum atas perjanjian jual beli piutang pada tanggal 22 Februari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atas Cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010;---------6.
    Bahwa segala piutang Bank berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah dijual kepadaPenggugat dengan adanya Perjanjian Jual Beli Piutang tersebut, secara hukum telahberalih kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atauCessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Notaris OlviaAfiaty SH, M.Hum, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut "Pengalihan Piutang'/Bukti P5).
    Bahkan terkait dengan pengalihan piutang dari Bank kepada Penggugat ini,Tergugat telah pula memberikan persetujuan dimuka sebagaimana tercantumdalam Syarat Syarat dan KetentuanKetentuan Perjanjian Kredit Pasal 10 ; 10.
    Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Jual Beli dan Pengalihan Piutang dariBank kepada Penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku danPerjanjian Kredit, sehingga secara hukum Penggugat berkedudukan sebagaikreditur yang memiliki hak tagih atas kewajiban Tergugat berdasarkan Perjanjian12.
    Fotocopy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 09 tanggal 30032010 diberi6. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No. 477 / AIWSG /FAC/IV /11 tanggal 25 April 2011, diberi tanda P6 ; 7. Fotocopy Pemberitahuan No. 2882 / AIWSG /S/ VII / 2011 tanggal 7 Juli 2011,diberikan tanda P7 ;8.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 besertaaddendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februari 2011, dalamAkta Perjanjian Pengalihan Piutang atau cessie Nomor 9 pada tanggal 30 Maret5.
Register : 25-01-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
12849
  • Kemudian dengan cara diamdiamoleh Tergugat telah dilakukan upaya penjualan ke pihak ketiga dengan caraCessie (pengalihan piutang atau pengalihan hak tagih) kepada Tergugat IH, yangdibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris / PPAT Sakti Lo, SH, selakuTurut Tergugat I;.
    piutang / tagihansecara cessie tersebut oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah tanpasepengetahuan atau persetujuan dan seijin Penggugat, serta tidak adapemberitahuan secara tertulis tentang pengalihan piutang / tagihan dengansistem cassie tersebut;Bahwa pengalihan piutang / hak tagih secara cessie oleh Tergugat I kepadaTergugat II tidak ada persetujuan tertulis dari Penggugat serta tidak adakesepakatan terlebih dahulu antara Penggugat dan Tergugat I, tetapi olehTergugat I pengalihan piutang /
    hak tagih dengan cessie tersebut telah dilakukantanpa sepengetahuan, persetujuan dan kesepakatan terlebih dahulu daripenggugat;Bahwa demikian juga Tergugat II selaku penerima / pembeli cessie tidak pernahmemberitahukan tentang adanya pengalihan piutang / hak tagih yang didapatdari pemberi cessie Tergugat I kepada Penggugat.
    Dengan tidak adanyapemberitahuan dan persetujuan tentang pengalihan piutang / hak tagih dengancessie tersebut kepada Penggugat, maka pengalihan piutang / hak tagih dengancessie dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demihukum sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam pasal 613 KitabUndangundang Hukum Perdata:1) Cessie dilakukan melalui Akta Otentik atau akta dibawah tangan.2) 2.Memberitahukan rencana cessie kepada pihak terhutang (debitur) untuk disetujuidan diakui.3) 3
    Menyerahkan suratsurat piutang atau benda tak berwujud lainnyakepada kreditur baru.Bahwa demikian juga Tergugat II tidak pernah memberitahukan pengalihanpiutang dengan cessie tersebut kepada Penggugat dan tidak pernahmemberitahukan rencana pelelangan di Kantor KPKNL Turut Tergugat II.Dengan tidak adanya pemberitahuan pengalihan piutang dan penjualan lelangterhadap Penggugat, maka pengalihan piutang tersebut dan penjualan lelangtidak sah dan batal demi hukum.