Ditemukan 23880 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-05-2005 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3683K/PDT/2001
Tanggal 17 Mei 2005 —
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 16-06-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Agus Muliawan; I Putu Sumerta
7653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 08-03-2006 — Upload : 27-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212PK/PDT/2004
Tanggal 8 Maret 2006 — Widyawati; Ny. Tan King San alias Tanti Dewi Lestyowati; Indro Handono; Benny Iswahyudi
580 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-12-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743K/PDT/2003
Tanggal 6 Desember 2006 —
175161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 8:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan hukum yang berlaku seperti yangdimaksud
Putus : 07-11-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3435K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 —
4538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-06-2005 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Rudy Sunanto vs. Kan Jenni
4929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 10-03-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132K/TUN/2004
Tanggal 10 Maret 2005 — PT Dan Liris; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
10961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suroto telah memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (2.a.3) tersebut :Menimbang :Mengenai keberatankeberatan ad. 1dan2:Bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini menge nai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atauada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimanayang
Putus : 14-11-2007 — Upload : 31-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930K/PID/2007
Tanggal 14 Nopember 2007 — Ida Bagus Redaya Niti Sastra; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram
4236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 08-12-2005 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730K/PDT/2002
Tanggal 8 Desember 2005 — Haji Herman; Sakinah; Nirmawati; Loq Sahudi; Hajjah Zorah
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-11-2004 — Upload : 19-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3719K/PDT/2001
Tanggal 29 Nopember 2004 —
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 27-11-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731K/PDT/2001
Tanggal 27 Nopember 2006 —
3420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 26-05-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704K/PDT/2002
Tanggal 26 Mei 2005 — SARJONO; EKO CAHYONO; NY. SOEPARTIYAH ACHMAD JOEDIN; NY. SOELISTIYAH; NY. SOEKATIYAH; NY. SOEWARTIYAH; NY. SETYOWATI; ARJO SUTRISNO; WAGIYEM; MUHRODI; ASAN MUNADI; SOENYOTO
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bukti T.II.7 SertifikatNo.499 Desa Wonokerto atas nama Agus Suyatno padahal yang digugatadalah Pemohon Kasasi/Tergugat II ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan ad. 1, 2 dan ad. 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie tidak salah menerapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 4 dan ad. 5: bahwa keberatankeberatan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan .....10keberatan tersebut mengenai penilaian
    hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung RI (UndangUndangNo.14 Tahun 1985) ;Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas, lagi puladari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam
Putus : 09-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750K/PDT/2002
Tanggal 9 Oktober 2006 — Sunduseng Sarape; I Bini Sarape; I Canti Sarape; Abdul Razak; La Hemma; Hajja Barliang; Arifin
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-10-2006 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — Nyonya Rostiani Lesmono; HO Bambang Harianto; Nyonya Naro Cheryll M.; Nyonya Astutik
4029 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-03-2005 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684K/PDT/2002
Tanggal 9 Maret 2005 — Stevanus Manuhutu; Buce Manuhutu; Johana Selvina Lewakabessy
158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1757K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — H. Dahlan bin H. Baluku; Bustani bin Arsyad; Noor Hadijah binti H. Dahlan
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 22-03-2007 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3446K/PDT/2000
Tanggal 22 Maret 2007 — Tn. MOH. YUSUF ODJO; Tn. RAHMAT MUSLIM; Tn. H. IYUS RUSMITA; H. PARDAN FAISAL; KEPALA KANTOR LELANG NEGARA BOGOR
7474 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3321K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — Abd. Latif Akbar; Sea binti Makku; Basse binti Makku; Sudding Dg. Bani bin Makku; Bibi binti Makku; Mina binti Makku; Lomoing bin Makku; Yosef Lengkong; Harry Tonger; Kepala Badan Pertanahan Nasional
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 28-02-2006 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1835K/PDT/2004
Tanggal 28 Februari 2006 — Elizabeth Supiti Tedjokusumo; Wirjo Tedjokusumo; Yuwono; Hj. Jd. Soemarti (Istri alm. Soegeng Sanyoto); Zainal Effendi; Susiati; Timan; H. Harun Alrasyid, BA.; Kamdi; Kastono; Yoyok; Yamadji; Jayus; Soedjono JPK; Supriyadi; Darmiati; Moch. Safeh; Sukarini, SH.; Lurah Sidoklumpuk; Camat Sidoarjo; Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Sidoarjo; Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sidoarjo
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-01-2007 — Upload : 11-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Hj. Syamsiah Daeng Ratu; Sumiati Daeng Kebo; Andi Mappajaya Mangoposini; Andi Fardiana Mangoposini; Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Makassar
3118 Berkekuatan Hukum Tetap