Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 3/Pid.Prap/2018/PN Olm
Tanggal 5 Desember 2018 — Ayub Tosi, Cs. vs - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang
153132
  • Ayub Tosi, Cs. vs - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang
    Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, selanjutnya disebut sebagaiTermohon Il;Dalam hal ini Termohon dan Termohon II telah memberikan kuasa kepada :1. Nama : Basilio Parera;Pangkat/NRP : Aiptu / 73060372;Jabatan : Ps. Kanit Idik Sat Reskrim Polres Kupang;Halaman 1 dari 71 Putusan Nomor 3/Pid.Prap/2018/PN Olm2. Nama : Vinsensius B. Heuk, S.H.;Pangkat/NRP : Aipda/ 78010598;Jabatan : BA Sat Reskrim Polres Kupang;3. Nama : Titus Esau Nau, S.H.
    Bahwa terhadap gugatan praperadilan ini perlu disampaikan bahwa gugataninimuncul setelah Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang melakukanpenyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana memberikanketerangan palsu dan/atau memakai surat palsu atau yang dipalsukanseolaholah asli di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang yangkemudian menetapkan para termohon sebagai tersangka.
Register : 13-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Olm
Tanggal 5 Desember 2018 — Pemohon:
1.AYUB TOSI
2.METUSALAK TOSI
Termohon:
2.Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kupang
3.Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang
11862
  • Pemohon:
    1.AYUB TOSI
    2.METUSALAK TOSI
    Termohon:
    2.Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kupang
    3.Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang
    Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, selanjutnya disebut sebagaiTermohon II;Dalam hal ini Termohon dan Termohon II telah memberikan kuasa kepada :1. Nama : Basilio Parera;Pangkat/NRP : Aiptu / 73060372;Jabatan : Ps. Kanit Idik Sat Reskrim Polres Kupang;Halaman 1 dari 72 Putusan Nomor 3/Pid.Prap/2018/PN Olm2. Nama : Vinsensius B. Heuk, S.H.;Pangkat/NRP : Aipda / 78010598;Jabatan : BA Sat Reskrim Polres Kupang;3. Nama : Titus Esau Nau, S.H.
    DALAM EKSEPSIBahwa terhadap gugatan praperadilan ini perlu disampaikan bahwa gugatanini muncul setelah Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang melakukanpenyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana memberikan keteranganpalsu dan/atau memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolaholah aslidi Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang yang kemudianmenetapkan para termohon sebagai tersangka.