Ditemukan 1078 data
757 — 761 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1874 K/Pdt/2013.10.Hakim Pemeriksa Perkara yang jelasjelas sangat bertentangan denganketentuan perundangan yang berlaku termasuk undangundangkewarganegaraan menyangkut HAM, dan Sila ke2 Pancasila sertaUndangUndang Dasar 1945;Bahwa perkawinan siri antara Pemohon dengan TERMOHON KASASII telahdimohonkan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sleman dengan NomorPerkara 32/Pdt.G/2012/PA.Smn, dan dalam putusan perkara dinyatakanbahwa pernikahan siri tersebut sah menurut hukum Islam dan menurutperundangan
- 2. Perkawinan Siri Sebelum Menjadi PrajuritBahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi ... [Selengkapnya]
Perkawinan Siri Sebelum Menjadi Prajurit
Bahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi personil TNI, danapabila setelah menjadi prajurit/anggota TNI melangsungkan perkawinan keduamenurut agama dan atas ijin atasan yang berwenang, perkawinan terhadulu(perkawinan siri) bukan merupakan penghalang (melanggar Pasal 279 KUHP)baginya, karena
- 3. Perkawinan Siri yang lebih dari 1 KaliBahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut ... [Selengkapnya]
Perkawinan Siri yang lebih dari 1 Kali
Bahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut harus dipersalahkanmelanggar pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melakukan perkawinan-perkawinan siriharus dianggap perkawinan tersebut sah secara agama islam dan apabilaperkawinan-perkawinan siri tersebut dapat dibuktikan di pengadilan maka putusanpengadilan harus menganggap bahwa telah terjadi kawin ganda yang tidakdibenarkan dalam kehidupan prajurit TNI, dan prajurit tersebut harusdiberhentikan dari dinas keprajuritan/dipecat.
- 1. Perkawinan Siri Tanpa Ijin Atasan LangsungPerkawinan siri yang dilakukan oleh seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasan langsung, apakah dapat dikategorikan sebagaiperkawinan yang sah, dan dapat menghalangi perkawinan ... [Selengkapnya]
Perkawinan Siri Tanpa Ijin Atasan Langsung
Perkawinan siri yang dilakukan oleh seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasan langsung, apakah dapat dikategorikan sebagaiperkawinan yang sah, dan dapat menghalangi perkawinan berikutnya (MelanggarPasal 279 KUHP)?
- Padaprinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.Ketentuan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah(Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
- Perkawinan Seorang Prajurit Tanpa Izin KomandanKesatuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer Tahun 2013 dalamangka 10 SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur bahwa"Izin komandan kesatuan merupakansyarat sahnya perkawinan..." diubah menjadi ... [Selengkapnya]
- Apakah Anak yang lahirdalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke PengadilanAgama?Jawab:Pada prinsipnya dapatmengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapatdikabulkan apabila nikah siri orang ... [Selengkapnya]
Apakah Anak yang lahirdalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke PengadilanAgama?
Jawab:
Pada prinsipnya dapatmengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapatdikabulkan apabila nikah siri orang Tuanya telah diisbatkan berdasarkanpenetapan Pengadilan Agama.
106 — 85
Menetapkan anak yang bernama Anak Para Pemohon, laki-laki, lahir tanggal 21 Desember 2022 (umur 1 tahun 3 bulan) adalah anak dari perkawinan siri dari para Pemohon;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
10 — 7
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan siri Para Pemohon, yang bernama Muhammad Rafa (Lahir di Sebulu, Tanggal 16 Juni 2020) adalah anak sah dari Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
76 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan anak bernama Anak Para Pemohon, Perempuan, lahir di Celukanbawang pada tanggal 03 November 2018 (umur 5 Tahun) adalah anak dari perkawinan siri Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
46 — 32
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak bernama: Hafiz Raksa Putra Ibrahim, lahir tanggal 24 Agustus 2016, adalah anak hasil perkawinan siri Pemohon I (Muhammad Ibrahim) dan Pemohon II (Sumiati)
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
108 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Habibi Hidayat, lahir di Probolinggo tanggal 12 Oktober 2019 adalah anak lahir dari perkawinan siri/tak tercatat Pemohon I (Yudi Harsono bin Suharsono) dan Pemohon II (Eni Kurniawati binti A. Muchid)
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 135.000,00 (seratu emapt puluh lima ribu rupiah)
89 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Reynand Alfatih, lahir di Malang, tanggal 03 Desember 2016 adalah anak sah dari perkawinan siri Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan kelahiran anak dimaksud ke dalam Akta Kelahiran di Kantor Catatan Sipil Kota Malang;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
22 — 10
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak perempuan yang bernama FIONNA SHUYIU WANG, yang lahir di Cirebon pada tanggal 06-12-2020, adalah anak hasil dari perkawinan siri Pemohon I (WANG JIFU Bin WANG MAOHANG) dan Pemohon II (DEVI KARSINAH SARI Binti APUD).
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
99 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan anak yang bernama: Brahmanto Salim adalah anak dari perkawinan siri Pemohon (Agus Salim) dengan Suhartini yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2016;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.465000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
74 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Arkan Zidan Assyagie, Laki-laki, lahir Tangerang, 07 Februari 2022, adalah anak dari perkawinan siri antara Pemohon 1 (M. Eggie Saputra Bin Wisril Gani) dan Pemohon 2 (Siti Aisyah Binti Wahab DG. Manrapi);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
37 — 27
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan siri Para Pemohon, yang bernama Siti Nadine Nadina Sifa (lahir di Balikpapan, 06 Juni 2019) adalah anak sah dari Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
17 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan siri Para Pemohon, yang bernama Arya Putra Wijaya (lahir di Tenggarong, 01 Maret 2020) adalah anak sah dari Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
23 — 11
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Putri Ayunda Oktaviani, Perempuan, lahir Bandung, 11 oktober 2020, adalah anak dari perkawinan siri Para Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
24 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan siri Para Pemohon, yang bernama Nabilla Aprilia Efendi (lahir di Kutai Kartanegara, 09 April 2013) adalah anak sah dari Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);