Ditemukan 1078 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-10-2013 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1874 K/Pdt/2013
Tanggal 22 Oktober 2013 — PEMOHON
757761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1874 K/Pdt/2013.10.Hakim Pemeriksa Perkara yang jelasjelas sangat bertentangan denganketentuan perundangan yang berlaku termasuk undangundangkewarganegaraan menyangkut HAM, dan Sila ke2 Pancasila sertaUndangUndang Dasar 1945;Bahwa perkawinan siri antara Pemohon dengan TERMOHON KASASII telahdimohonkan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sleman dengan NomorPerkara 32/Pdt.G/2012/PA.Smn, dan dalam putusan perkara dinyatakanbahwa pernikahan siri tersebut sah menurut hukum Islam dan menurutperundangan
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri Sebelum Menjadi Prajurit; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/D.3.b/SEMA 3 2015
19770
  • 2. Perkawinan Siri Sebelum Menjadi PrajuritBahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi ... [Selengkapnya]
  • Perkawinan Siri Sebelum Menjadi Prajurit

    Bahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi personil TNI, danapabila setelah menjadi prajurit/anggota TNI melangsungkan perkawinan keduamenurut agama dan atas ijin atasan yang berwenang, perkawinan terhadulu(perkawinan siri) bukan merupakan penghalang (melanggar Pasal 279 KUHP)baginya, karena

Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri yang lebih dari satu kali; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/D.3.c/SEMA 3 2015
12140
  • 3. Perkawinan Siri yang lebih dari 1 KaliBahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut ... [Selengkapnya]
  • Perkawinan Siri yang lebih dari 1 Kali

    Bahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut harus dipersalahkanmelanggar pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Melakukan perkawinan-perkawinan siriharus dianggap perkawinan tersebut sah secara agama islam dan apabilaperkawinan-perkawinan siri tersebut dapat dibuktikan di pengadilan maka putusanpengadilan harus menganggap bahwa telah terjadi kawin ganda yang tidakdibenarkan dalam kehidupan prajurit TNI, dan prajurit tersebut harusdiberhentikan dari dinas keprajuritan/dipecat.

Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri Tanpa Izin Atasan Langsung; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/F.10/SEMA 4 2014
18980
  • 1. Perkawinan Siri Tanpa Ijin Atasan LangsungPerkawinan siri yang dilakukan oleh seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasan langsung, apakah dapat dikategorikan sebagaiperkawinan yang sah, dan dapat menghalangi perkawinan ... [Selengkapnya]
  • Perkawinan Siri Tanpa Ijin Atasan Langsung

    Perkawinan siri yang dilakukan oleh seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasan langsung, apakah dapat dikategorikan sebagaiperkawinan yang sah, dan dapat menghalangi perkawinan berikutnya (MelanggarPasal 279 KUHP)?

Kata Kunci : isbat nikah; nikah siri; perkawinan siri
AGAMA/13/SEMA 7 2012
20830
  • Padaprinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.Ketentuan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah(Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
Kata Kunci : Perkawinan Siri; Perkawinan Seoirang Prajurit Tanpa Izin Komandan;
PIDANA MILITER/A.3.e/SEMA 3 2018
13530
  • Perkawinan Seorang Prajurit Tanpa Izin KomandanKesatuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer Tahun 2013 dalamangka 10 SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur bahwa"Izin komandan kesatuan merupakansyarat sahnya perkawinan..." diubah menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pengesahan anak; perkawinan siri; anak lahir dalam pernikahan siri
AGAMA/14/SEMA 7 2012
31020
  • Apakah Anak yang lahirdalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke PengadilanAgama?Jawab:Pada prinsipnya dapatmengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapatdikabulkan apabila nikah siri orang ... [Selengkapnya]
  • Apakah Anak yang lahirdalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke PengadilanAgama?

    Jawab:

    Pada prinsipnya dapatmengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapatdikabulkan apabila nikah siri orang Tuanya telah diisbatkan berdasarkanpenetapan Pengadilan Agama.

Register : 04-03-2024 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PA SINGARAJA Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Sgr
Tanggal 15 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
10685
  • Menetapkan anak yang bernama Anak Para Pemohon, laki-laki, lahir tanggal 21 Desember 2022 (umur 1 tahun 3 bulan) adalah anak dari perkawinan siri dari para Pemohon;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 20-03-2025 — Putus : 11-04-2025 — Upload : 11-04-2025
Putusan PA TENGGARONG Nomor 134/Pdt.P/2025/PA.Tgr
Tanggal 11 April 2025 — Pemohon melawan Termohon
107
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan siri Para Pemohon, yang bernama Muhammad Rafa (Lahir di Sebulu, Tanggal 16 Juni 2020) adalah anak sah dari Para Pemohon;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 19-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PA SINGARAJA Nomor 48/Pdt.P/2024/PA.Sgr
Tanggal 1 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
760
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan anak bernama Anak Para Pemohon, Perempuan, lahir di Celukanbawang pada tanggal 03 November 2018 (umur 5 Tahun) adalah anak dari perkawinan siri Para Pemohon;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 18-09-2024 — Putus : 30-09-2024 — Upload : 30-09-2024
Putusan PA CIBINONG Nomor 865/Pdt.P/2024/PA.Cbn
Tanggal 30 September 2024 — Pemohon melawan Termohon
4632
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak bernama: Hafiz Raksa Putra Ibrahim, lahir tanggal 24 Agustus 2016, adalah anak hasil perkawinan siri Pemohon I (Muhammad Ibrahim) dan Pemohon II (Sumiati)
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Register : 24-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 483/Pdt.P/2023/PA.Krs
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
1085
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Habibi Hidayat, lahir di Probolinggo tanggal 12 Oktober 2019 adalah anak lahir dari perkawinan siri/tak tercatat Pemohon I (Yudi Harsono bin Suharsono) dan Pemohon II (Eni Kurniawati binti A. Muchid)
    3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 135.000,00 (seratu emapt puluh lima ribu rupiah)
Register : 05-12-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA MALANG Nomor 549/Pdt.P/2023/PA.MLG
Tanggal 19 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
890
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak yang bernama Reynand Alfatih, lahir di Malang, tanggal 03 Desember 2016 adalah anak sah dari perkawinan siri Para Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan kelahiran anak dimaksud ke dalam Akta Kelahiran di Kantor Catatan Sipil Kota Malang;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 18-04-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 15-06-2024
Putusan PA SUMBER Nomor 159/Pdt.P/2024/PA.Sbr
Tanggal 23 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
2210
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak perempuan yang bernama FIONNA SHUYIU WANG, yang lahir di Cirebon pada tanggal 06-12-2020, adalah anak hasil dari perkawinan siri Pemohon I (WANG JIFU Bin WANG MAOHANG) dan Pemohon II (DEVI KARSINAH SARI Binti APUD).
    3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Register : 19-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PA GRESIK Nomor 371/Pdt.P/2023/PA.Gs
Tanggal 11 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
990
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menyatakan anak yang bernama: Brahmanto Salim adalah anak dari perkawinan siri Pemohon (Agus Salim) dengan Suhartini yang dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2016;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.465000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Register : 03-11-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 13-11-2023
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 838/Pdt.P/2023/PA.Tgrs
Tanggal 13 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
740
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan anak yang bernama Arkan Zidan Assyagie, Laki-laki, lahir Tangerang, 07 Februari 2022, adalah anak dari perkawinan siri antara Pemohon 1 (M. Eggie Saputra Bin Wisril Gani) dan Pemohon 2 (Siti Aisyah Binti Wahab DG. Manrapi);
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 26-08-2024 — Putus : 11-09-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan PA TENGGARONG Nomor 322/Pdt.P/2024/PA.Tgr
Tanggal 11 September 2024 — Pemohon melawan Termohon
3727
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan siri Para Pemohon, yang bernama Siti Nadine Nadina Sifa (lahir di Balikpapan, 06 Juni 2019) adalah anak sah dari Para Pemohon;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-10-2024 — Putus : 12-11-2024 — Upload : 12-11-2024
Putusan PA TENGGARONG Nomor 409/Pdt.P/2024/PA.Tgr
Tanggal 12 Nopember 2024 — Pemohon melawan Termohon
1712
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan siri Para Pemohon, yang bernama Arya Putra Wijaya (lahir di Tenggarong, 01 Maret 2020) adalah anak sah dari Para Pemohon;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 26-06-2024 — Putus : 19-08-2024 — Upload : 19-08-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 498/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal 19 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
2311
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak yang bernama Putri Ayunda Oktaviani, Perempuan, lahir Bandung, 11 oktober 2020, adalah anak dari perkawinan siri Para Pemohon;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Register : 09-08-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PA TENGGARONG Nomor 306/Pdt.P/2024/PA.Tgr
Tanggal 27 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
2410
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan siri Para Pemohon, yang bernama Nabilla Aprilia Efendi (lahir di Kutai Kartanegara, 09 April 2013) adalah anak sah dari Para Pemohon;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);