Ditemukan 1238 data
773 — 750 — Berkekuatan Hukum Tetap
498 — 369 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi dangugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:A1Verzet (perlawanan) yang cacat yuridis (the judicial flawed) dan Pelawan adalahPelawan yang tidak benar karena verzet pelawan bukan merupakan verzet(perlawanan
) terhadap putusan verstek :Materi verzet dalam posita maupun petitumnya tidak memuat keberatan ataupunbantahan atas materi gugatan perceraian yang diputus secara verzet;Walaupun dalam kalimat verzet pelawan memuat keberatan atas amarkeputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun secara keseluruhan isiverzet tidak ditemukan bantahan maupun uraian keberatan tentang materigugatan perceraian, dengan kata yuridis Pelawan telah memberikan justifikasiatas materi perceraian didalam putusan perceraian
198 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
173 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
136 — 52
- Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek No.160/Pdt.G/2014/PN.Mdn, tanggal 23 Juli 2014 tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum;
PN.Mdnmenyatakan akan mengajukan perbaikan terhadap petitum perlawanannyasebagaimana surat perbaikan perlawanannya tertanggal 23 maret 2016 sepertiyang terlampir dalam berkas perkara aquo.Menimbang, bahwa atas perlawanan pelawan tersebut kemudian Terlawanada mengajukan jawabannya tertanggal 23 Maret 2016 dengan mengemukakanhalhal sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Tentana Tenggang Waktu Pengajuan Perlawananbahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 129 ayat (2)HIR, tenggang waktu pengajuan perlawanan
terhadap putusan verstek adalah 14(empat belas hari) setelah pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada Tergugatsecara langsung atau 8 (delapan) hari dari tanggal disampaikannyaperingatan (Aanmaning) kepada Tergugat;bahwa pada tanggal 02 April 2014 yang lalu, terlawan telah mengajukan danmendaftarkan gugatan atas perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang dilakukanoleh Pelawan dengan register perkara No. 160/Pdt.G/2014/PN.Mdn; bahwa atasgugatan dari Terlawan tersebut, Pelawan tidak pernah hadir
250 — 164
MENG ADILIMenyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek No. 345/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Oktober 2014 tersebut tepat dan beralasan ;Menyatakan oleh karena itu perlawanan para Pelawan adalah perlawanan yang benar;Membatalkan putusan verstek No. 345/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Oktober 2014 ;Menolak gugatan para Penggugat semula ;Menyatakan perlawanan terhadap putusan Verstek No. 345/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Oktober 2014 tepat dan beralasan ;Menghukum Terlawan I
Verstek No..345/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Oktober 2014.Sehingga Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dalildalil rekonpensi yangdiajukan oleh para pelawan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena paraTerlawan berada didalam pihak yang kalah, maka para Terlawan dihukum untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan dan mengingat ketentuan pasal 129 HIR danketentuanketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:MENG ADILIMenyatakan bahwa perlawanan
terhadap putusan verstek No.345/Pdt.G/20 14/PN.
322 — 124
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor : 26/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.Jkt.Pst. tanggal 5 Agustus 2015 tersebut tepat dan beralasan ;2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang benar;
yang terjadi dalam persidanganatas perkara ini;ENTANG DUDUKNYA PERKARAenimbang bahwa pihak Pelawan semula Tergugat dalam surat perlawanannya atas putusan VerstekNomor 26/Pdt.SusMerek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 5 Agustus 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 September 2015 dengan Register Nomor : 26/Pdt.SusPlw.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Tenggang Waktu :Mengenai tenggang waktu perlawanan
terhadap putusan verstek verzet tegen ver, stek ) diatur dalamPasal 129 ayat (2) HIR, yang berbunyi, Jika keputusan Hakim itu diberitahukan kepadaorang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan ini hanya boleh diterima dalamempat belas hari sesudah pemberitahuan itu.
JKT.PSTMenimbang, bahwa mengenai tenggang waktu perlawanan terhadap putusan verstek verzet tegenverstek) diatur dalam Pasal 129 ayat (2) HIR, yang berbunyi, Jika keputusan Hakim itudiberitahukan kepada orang yang kalah itu sendiri, maka perlawanan inihanya boleh diterima daiam (14) empat belas hari sesudah pemberitahuan itu.Jika keputusan Hakim itu diberitahukan bukan kepada orang yang kalah itusendiri, maka perlawanan itu boleh diterima sampai pada hari kedelapansesudah teguran tersebut pada Pasal
terhadap Putusan Verstek kepada S & WHandbags Limited tersebut pada tanggal 18 September 2015 terdaftar di Kepaniteraan Nomor : 26/Pdt.SusPlw.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. sehingga Perlawanan (Verzet) tersebut diajukan dalam tenggang waktu danmenurut cara yang diatur Undang Undang oleh karena itu perlawanan tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa perlawanan Pelawan semula Tergugat dalam perkara a quo dimaksudkan untuk melawanputusan verstek maka kedudukan dari Pelawan adalah sebagai
terhadap putusan verstek Nomor : 26/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA Jkt.Pst.tanggal 5 Agustus 2015 tersebut tepat dan beralasan ;Halaman 21 dari 22 hal.
67 — 50
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 100/Pdt.G/2012/PN. Btm tanggal 11 April 2014 tersebut tepat dan beralasan;
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 100/Pdt.G/2012/PN.Btm tanggal 11 April 2014 tersebut tepat dan beralasan;4. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang benar;5. Membatalkan putusan verstek, Nomor 100/Pdt.G/2012/PN. Btm tanggal 11 April 2014;6. Menolak gugatan Terlawan semula Penggugat;7. Menyatakan Penetapan Sita Jaminan nomor 100/Pdt. G/ 2012/PN. Btm tidak sah dantidak mendasar ;8.
373 — 367
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mam tanggal 14 Agustus 2018 tersebut tidak tepat dan tidak beralasan;2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar;3. Mempertahankan Putusan Verstek tersebut ;
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 3/Pdt.SusPHI/2018/PN Mam tanggal 14 Agustus 2018 tersebut tidak tepat dan tidakberalasan;2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yangtidak benar:3.
346 — 90
Menyatakan bahwa Perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr, tanggal 13 September 2017 adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum ; Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar ; Mempertahankan Putusan Verstek tersebut ; Membebankan biaya kepada Negara ;
Kino Indonesia Tbk.perwakilan Pekanbaru.Bahwa dengan diterimanya surat pemberitahuan tersebut, maka Pelawan semulaTergugat masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 129 ayat (1)dan (2) HIR hendak mengajukan perlawanan terhadap putusan Verstek tersebutdi atas..
Menyatakan bahwa Perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor53/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbr, tanggal 13 September 201 7adalah tidak tepatdan tidak beralasan hukum ;2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semulaTergugat adalah Pelawan yangtidak benar;3. Mempertahankan Putusan Verstek tersebut;4. Membebankan biaya kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru padahariKAMIStanggal25 Januari 2018,oleh Astriwati, S.H.
72 — 22
Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek nomor XXXX/Pdt.G/2015/PA JS. tanggal 11 Agustus 2015 ditolak;3. Mempertahankan putusan verstek tersebut;4. Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus eam belas ribu rupiah);
perlawanan Pelawan dinyatakan ditolak, makaMajelis Hakim mempertahankan putusan verstek tanggal 11 Agustus 2015;Menimbang, bahwa Perlawanan ini terhadap perkara perceraian yang termasukperkara perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 tahun 1989biaya perkara dibebankan kepada Pelawan;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan dalil syar'iyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dapat diterima;2 Menyatakan perlawanan
terhadap putusan verstek nomor XXXX/Pdt.G/2015/PA JS.tanggal 11 Agustus 2015 ditolak;3 Mempertahankan putusan verstek tersebut;4 Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara sejumlah Rp. 516.000, (limaratus eam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015 Masehi bertepatandengan tanggal 26 Syawal 1436 Hijriyah, oleh Drs.
28 — 0
Menyatakan perlawanan terhadap putusan Verstek Nomor : 1498 /Pdt.G/2013/PA.Tmg. tanggal 22 April 2014 selesai karena dicabut;-----------------3. Mempertahankan putusan Verstek tersebut;-----------------------------------------------4. Membebankan kepada Pelawan/Tergugat Asal untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 306.000,- (Tiga ratus enam ribu rupiah); -----------------------------------
Menyatakan perlawanan terhadap putusan Verstek Nomor : 1498 /Pdt.G/2013/PA.Tmg. tanggal 22 April 2014 selesai karena dicabut;3. Mempertahankan putusan Verstektersebut; 4. Membebankan kepada Pelawan/Tergugat Asal untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp. 306.000, (Tiga ratus enam ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan berdasarkan musyawarah Majelis Hakimdi Pengadilan Agama Temanggung pada hari ini Selasa tanggal 17 Juni 2014 M yangbertepatan dengan tanggal 19 Syaban 1435 H oleh kami Drs.
88 — 39
Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor: 2339/Pdt.G/2015/PAJT tanggal 8 Oktober 2015 tidak tepat dan tidak beralasan ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ; 4. Mempertahankan putusan verstek tersebut ; 5. Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perlawanan ini sejumlah Rp.261.000 ,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
33 — 4
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan Verstek No.:603/Pdt.G/2004/PA.Bdw. yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bondowoso tertanggal 11 Oktober 2004 adalah tepat dan beralasan;-2. Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar; 3. Membatalkan putusan verstek tersebut:-4. Menolak gugat asal tersebut; 5. Biaya perkara pada terlawan / penggugat sebesar Rp. 66.000,- (enam
79 — 48
Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 287/Pdt.G/2013/PA Pwl tertanggal 29 Juli 2013 di atas adalah tidak tepat dan tidak beralasan; -------------------2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar; ------------------------------------3. Mempertahankan putusan verstek tersebut; ---------------------------------------------------4.
Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 287/Pdt.G/2013/PAPwl tertanggal 29 Juli 2013 di atas adalah tidak tepat dan tidak beralasan;2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar;3. Mempertahankan putusan verstek tersebut;4. Membebankan pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp221.000,00; (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 10 Desember2013 M., bertepatan dengan tanggal 7 Safar 1435 H., oleh Drs.
194 — 139
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 92/Pdt.G/2013/PN.Kdi tanggal 28 April 2014 tidak tepat dan tidak beralasan;2. Menyatakan oleh karena itu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar; 3. Mempertahankan putusan verstek tersebut; 4. Menghukum Pelawan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Majelis Hakimperkara ini kiranya berkenaan menerima dan memeriksahal. 9 dari 31 putusan Nomor: 92/Pdt.VZT/2013/PN.Kdi.Verzet/Perlawanan dari Pelawan/semula Penggugat lalu menjatuhkanputusan dengan amar:PRIMAIR:DAILAM EKSEPSI:1.Menyatakan Perlawanan yang diajukan Pelawan/semula Tergugatdapat diterima;Menyatakan Perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor92/Pdt.G/2013/ PN.Kdi adalah Perlawanan yang tepat dan beralasan ;Menyatakan oleh karena itu.
Menyatakan Perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor : 22/Pdt.G/2013/ PN.Kdi, adalah Perlawanan yang tepat dan beralasan ;3. Menyatakan oleh karena itu) Perlawanan yang diajukanPelawan/semula Tergugat adalah Perlawanan yang benar ;4.
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor92/Pdt.G/2013/PN.Kdi tanggal 28 April 2014 tidak tepat dan tidakberalasan;2. Menyatakan oleh karenaitu Pelawan semula Tergugat adalah Pelawanyang tidak benar;3. Mempertahankan putusan verstek tersebut;4.
57 — 65
Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor3828/Pdt.G/2016/PACbn tepat dan beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yangbenar;3. Membatalkan putusan verstek tersebut;4. Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 261.000,-(dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
45 — 23
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan verstek Nomor 321/Pdt.G/2006/PA.Mgt tanggal 21 Juni 2006 adalah tidak tepat dan tidak beralasan ; 2.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ; 3.Mempertahankan Putusan verstek tersebut ; 4.Menghukum Terlawan/Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp.
verstekPengadilan Agama Magetan Nomor 321/Pdt.G/2006/PA.Mgt tanggal 21Juni 2006 adalah tidak tepat dan tidak beralasan, dan Pelawanadalah Pelawan yang tidak benar, serta Putusan verstek dimaksudharus dipertahankan ; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan,oleh karena itu berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang UndangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2006, biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepada Penggugat asal/Terlawan;MENGADILIMenyatakan bahwa perlawanan
' terhadap Putusan verstek Nomor321/Pdt.G/2006/PA.Mgt tanggal 21 Juni 2006 adalah tidak tepatdan tidak beralasan ;Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;Mempertahankan Putusan verstek tersebut ;Menghukum Terlawan/Penggugat asal untuk membayar semua biayaperkara ini sebesar Rp. ..uw.......++ (cence + exuenemnaue # mio sie rupiah).SEHR < Demikian putusan ini dijatuhkan oleh Majelis PengadilanAgama Magetan pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2006 Masehibertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan
175 — 29
M E N G A D I L I :- Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek nomor 23/Pdt.G/2015/PN.Trg., tanggal 5 November 2015 tidak tepat dan tidak beralasan;- Menyatakan Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar;- Mempertahankan putusan verstek tersebut;- Menghukum Pelawan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.081.000,- (enam juta delapan puluh satu ribu rupiah);
Tanggal 05 Nopember 2015, makaberdasarkan ketentuan Pasal 196 HIR, PELAWAN masih dalam tenggangwaktu untuk mengajukan Perlawanan terhadap Putusan Verstek tersebut;9. Bahwa PELAWAN bermaksud menyangkal dalil dalil yang disampaikanTERLAWAN yang semula sebagai PENGGGUGAT dalam perkara Nomor:23/PDT.G/2015/PN.
didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Tenggarong, sehingga surat kuasa tersebut sah;Menimbang, ...17Menimbang, bahwa perlawanan a quo diajukan dalam tenggang waktu danmenurut cara yang diatur undangundang, oleh karena itu perlawanan tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang, bahwa perlawanan Pelawan semula Tergugat dalam perkara a quodimaksudkan untuk melawan putusan verstek, maka kedudukan dari Pelawan adalahsebagai Tergugat, sedangkan Terlawan sebagai Penggugat;Menimbang, oleh karena dalam perlawanan
terhadap putusan Verstek,kedudukan Pelawan semula adalah sebagai Tergugat dan kedudukan Terlawan semulaadalah sebagai Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi yang diajukan olehTerlawan semula Penggugat dalam jawabannya tersebut tidak tepat, sehingga tidakdipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Terlawan semula Penggugatpada pokoknya adalah Pelawan semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji(wanprestasi) karena Pelawan semula Tergugat tidak membayar
maka Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar;Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan dinyatakan tidak tepat dan tidakberalasan, maka putusan verstek harus dipertahankan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terlawan semula Penggugatdikabulkan, maka Pelawan semula Tergugat berada dipihak yang kalah, sehinggakepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 153 RBg dan Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menyatakan perlawanan
terhadap putusan verstek nomor23/Pdt.G/2015/PN.Trg., tanggal 5 November 2015 tidak tepat dan tidakberalasan; Menyatakan Pelawan semula Tergugat adalah Pelawan yang tidak benar; Mempertahankan ...26 Mempertahankan putusan verstek tersebut; Menghukum Pelawan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 6.081.000, (enam juta delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tenggarong pada hari KAMIS tanggal 22 DESEMBER 2016, olehkami
44 — 33
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tertanggal 27 Nopember 2006 Nomor: 1142/Ptd.G/2006/PA.Kab.Mlg adalah tepat dan beralasan;2.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;3.Membatalkan putusan verstek;4. Menolak gugatan Penggugat asal/Terlawan;5.Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 86.000,- (Delapan puluh enam ribu rupiah