Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG
Tanggal 17 Mei 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS
10940
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga);2.
    Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayar Uang Pengganti sebesar Rp 379.295.376,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk
    Memerintahkan agar Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tetap ditahan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Membebani Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
    PETRUS KANISIUS alias KANIS
    KANISIUS alias KANIS melakukanpencairan di Bank NTT Cabang Maumere pada tanggal 28 Desember2016 sebesar Rp. 177.200.000, (seratus tujuh puluh tujuh juta duaratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala DesaRunut saat itu memerintahkan Saudara YOSEP SABSUARANDI selakuBendahara Desa Runut untuk dana desa yang telah dicairkan agar disimpanoleh Bendahara Desa dan dibawa pulang ke rumah Bendahara Desa Runutkarena desa runut tidak memiliki tempat khusus / brankas untuk menyimpanuang.Bahwa
    KANISIUS alias KANIS melakukanpencairan di Bank NTT Cabang Maumere pada tanggal 28 Desember2016 sebesar Rp. 177.200.000, (seratus tujuh puluh tujuh juta duaratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala DesaRunut saat itu memerintahkan Saudara YOSEP SABSUARANDI selakuBendahara Desa Runut untuk dana desa yang telah dicairkan agardisimpan oleh Bendahara Desa dan dibawa pulang ke rumah BendaharaDesa Runut karena desa runut tidak memiliki tempat khusus / brankasuntuk menyimpan
    Perkara : PDS01/MAUME/11/2017 tanggalee 2017 sebagai berikut :1) Menyatakan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara melavan hukum melakukan perbuatan memperkaya din sendin atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian Negara, sebagaimana tersebut dalam Dakwaan PrimairPenuntut Umum.2) Menjatuhnkan kepada terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS olehkarena itu dengan pidana penjara
    Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Putusan No. 8/Pid.SusTPK/2018/PT.KPG., Halaman 42 dari 64 halaman8.Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS' dari dakwaanprimair
    tersebut;Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu ) bulankurungan;Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayar uangpenganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 379.295.376, (tiga ratustujuh
Register : 08-10-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 30 Nopember 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS
11830
  • PETRUS KANISIUS alias KANIS
    KANISIUS alias KANIS selaku Kepala DesaRunut sesuai tanda terima berupa kwitansi tertanggal 2 Juli 2016 yangditandatangani oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selakuKepala Desa Runut;Bahwa setelah dana untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalanPaudolorBoladetun sebesar Rp.206.395.000,(dua ratus enam juta tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas diterima oleh terdakwaPETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut lalu danatersebut oleh terdakwa PETRUS KANISIUS
    alias KANIS selaku Kepala DesaRunut digunakan untuk membelanjakan seluruh material untuk keperluanrabat jalan tersebut pada UD.
    KANISIUS alias KANIS selaku Kepala DesaRunut sesuai tanda terima berupa kwitansi tertanggal 2 Juli 2016 yangditandatangani oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku KepalaDesa Runut;Bahwa setelah dana untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalanPaudolor Boladetun sebesar Rp.206.395.000,(dua ratus enam juta tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas diterima oleh terdakwaPETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut lalu danatersebut oleh terdakwa PETRUS KANISIUS
    Perkara: PDS 01/SIKKA/04/2018 Terdakwatelah dituntut sebagai berikut:1) Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.2) Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS oleh karena itudari dakwaan Primair Penuntut Umum.Halaman 18 dari 33 Putusan Nomor 17/PID.SUSTPK/2018/PT KPG3)Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANISdengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 6(enam) bulan.MembebankanTerdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS untuk membayardenda sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila dengan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3(tiga) bulan.Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS untuk membayaruang pengganti
Putus : 14-11-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2232 K/PID.SUS/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — PETRUS KANISIUS alias KANIS;
6335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PETRUS KANISIUS alias KANIS;
    PUTUSANNomor 2232 K/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : PETRUS KANISIUS alias KANIS;Tempat lahir : Napungbiri, Kab.
    Putusan Nomor 2232 K/PID.SUS/2018Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto pasal 18 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Sikka tanggal 13 Februari 2018 sebagai berikut:1)9)Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsisecara melawan hukum
    melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara, sebagaimana tersebut dalamDakwaan Primair Penuntut Umum;Menjatuhkan kepada Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masatahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesarRp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah), Subsidair
    (Asli);Daftar Hadir Rapat Pembahasan Raskin Tahap Il, tanggal 11November 2016.Dilampirkan dalam Berkas Perkara.6) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 64/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Kpg tanggal27 Pebruari 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Putusan Nomor 2232 K/PID.SUS/20188.sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi;Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS daridakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana
Register : 27-11-2017 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 06-03-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Tanggal 27 Februari 2018 — SIMORANGKIR,SH.MH
Terdakwa:
PETRUS KANISIUS alias KANIS
23286
  • sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu ) bulan kurungan;
  • Menghukum Terdakwa PETRUS
    KANISIUS alias KANIS membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.379.295.376,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah); dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp379.295.376,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah)maka
    SIMORANGKIR,SH.MH
    Terdakwa:
    PETRUS KANISIUS alias KANIS
Register : 07-07-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN SANGGAU Nomor 205/Pid.B/2021/PN Sag
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
LIODA Als MAMUT Anak dari Alm NANGIN
8010
  • PETRUS KANISIUS Alias KANIS dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi ada memberikan keterangan di kepolisian dan keterangandalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut benar ; Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan hilangnya1(satu) unit motor merk YAMAHA NMAX warna hitam KB 5836 UU miliksaksi yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 25 November 2020 sekira pukul05.00 Wib dibelakang Mess CU Lantang Tipo Cab Teraju Jalan TransKalimantan Dusun Teraju Barat