Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 K/TUN/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd VS MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI;
14455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd VS MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI;
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan MenteriRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor:29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatankepada nama : PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd:;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor:29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatankepada nama PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd;4.
    Menyatakan batal atau tidak san Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor:29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatankepada nama : PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd:;3.
Putus : 02-08-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — Prof. Dr. ENOS TARUH, M.Pd. ;
6550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana : Prof. Dr. ENOS TARUH, M.Pd. tersebut ;
    Prof. Dr. ENOS TARUH, M.Pd. ;
    SUKAMTO, M.Sc, Ph.D selaku Direktur Ketenagaandengan Terdakwa Prof. Dr. ENOS TARUH, M.Pd selaku Ketua LembagaPenelitian Universitas Negeri Gorontalo, Terdakwa menerima dana sebesarHal. 8 dari 97 hal. Put.
    Dr. ENOS TARUH, M.Pd ;e Pembayaran Tunjangan Hari Raya ;Hal. 12 dari 97 hal. Put.
    Ir.MUNIR, M.S selaku Direktur DP2M dengan Terdakwa Prof. Dr. ENOS TARUH,M.Pd selaku Ketua Lembaga Penelitian Universitas Negeri Gorontalo, TerdakwaHal. 14 dari 97 hal. Put.
    Membebaskan Terdakwa Prof. Dr. ENOS TARUH, M.Pd. dari dakwaanPrimair ;2. Menyatakan Terdakwa Prof. Dr.
    Dr. ENOS TARUH, M.Pd. bersalah melakukantindak pidana Korupsi Secara Berlanjut ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. ENOS TARUH, M.Pd.
Register : 11-11-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 223/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2020 — Penggugat:
PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd.
Tergugat:
MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
3741184
  • Dalam Eksepsi:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor: : 29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan kepada nama : PROF
    DR. ENOS TARUH, M.Pd;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor: : 29878/M/KP/2019 Tanggal 3 September 2019, Perihal Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan kepada nama : PROF. DR.
    ENOS TARUH, M.Pd;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan kepada nama : PROF. DR.
    ENOS TARUH, M.Pd NIP : 195908121985031003 terhitung mulai tanggal diterbitkan;
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260 .000.- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
  • Penggugat:
    PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd.
    Tergugat:
    MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    DR. ENOS TARUH, M.Pd tersebut, penggugat mengajukanUpaya Administratif?
    DR. ENOS TARUH,M.Pd adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yangberlaku;12.
    Surat Keterangan Nomor: B1224/P.5.10/Fu.1/07/2019dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menerangkan10 Juli 2019 bahwa pada intinya menurut penelitian berkas perkaranarapidana Prof. Dr. Enos Taruh, M. Pd., telahmemperoleh kekuatan hukum tetap sejak tanggal 19Juli 2011. Halaman 17 dari 47 halaman.
    Prof. Dr.
    Enos Taruh, M.Pd (fotokopi sesuai denganaslinya);Piagam tanda kehormatan satyalancana karya satyaXXX tahu atas nama Prof. Dr. Enos Taruh, M.Pd(fotokopi Sesuai dengan aslinya);Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atasnama Prof. Dr.
Register : 19-05-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 28-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 158/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 20 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd.
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
6516
  • Pembanding/Penggugat : PROF. DR. ENOS TARUH, M.Pd.
    Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Register : 20-11-2008 — Putus : 12-05-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN GORONTALO Nomor 266/PID.B/2009/PN.GTLO
Tanggal 12 Mei 2009 — Prof. Enos Taruh, M.Pd
1320
  • Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. ENOS TARUH MPd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair, subsidair dan lebih subsidair Jaksa Penuntut Umum;2.Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan;3.Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya....dst