Ditemukan 1 data
Urut Berdasarkan
Penelusuran terkait :
Penahanan adalah diskresi hakim
Putusan kasasi/pk tidak mencantumkan terdakwa ditahan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum
Tidak puas putusan hakim
Ct
Batal demi hukum
Pta banten
Surat pemidanaan
Perintah penahanan
Putusan batal demi hukum
Tidak puas dengan putusan hakim
Kata Kunci : penahanan adalah diskresi hakim, putusan hakim tidak memerintahkan penahanan tidak batal demi hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/5 3965 — 2674
- a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]