Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2011 — Putus : 07-03-2011 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 28/Pid.B/2011/PN.SBS
Tanggal 7 Maret 2011 — RADUAN ALIAS BUJANG BIN JONI
13612
  • Menyatakan Terdakwa RADUAN Alias BUJANG Bin JONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    RADUAN ALIAS BUJANG BIN JONI
    PUTUSANNo. 28/Pid.B/2011/PN.SBS.DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasatelah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : RADUAN ALIAS BUJANG BIN JONI Tempat Lahir : Sambas Umur/Tgl.lahir : 23 Tahun / 08 November 1977 Jenis Kelamin : Laki laki 2222 een enn n ee nen nn n=Kebangsaan : INAONCSIa 222 e none nen nnn ne nr enee eneTempat tinggal
    Perkara :PDM09/SBS/01/2011 tertanggal 28 Februari 2011, pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim memutuskan :=1.3.Menyatakan Terdakwa RADUAN Alias BUJANG Bin JONI bersalahmelakukan tindak pidana Dengan Sengaja mengadakan atau memberikesempatan untuk main judi kepada umum, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke2 KUHPidana sebagaimanadakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum ;; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADUAN Alias BUJANG Bin JONIdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh
    Menyatakan Terdakwa RADUAN Alias BUJANG Bin JONI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKDENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKANPERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAM* ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) bulan ; 3.