Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN MUARO Nomor 44/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 4 Juni 2015 — RIDO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO
4614
  • Menyatakan Terdakwa RIDO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    RIDO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO
    Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini;Setelah membaca Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara dengan seksama ;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa ;Setelah memperhatikan barang bukti;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan TindakPidana tertanggal 21 Mei 2015 Nomor : Reg Perk : PDM33/PL.PJG/Ep.1/05/2015, yangberbunyi sebagai berikut :Bahwa terdakwa RIDO
    ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO hari Kamis tanggal 12Maret 2015 sekira pukul 07.30 wib atau setidaktidaknya pada waktu tertentu masih dalamtahun 2015 bertempat di rumah kost saksi ANGGA ADI SAPUTRAPgl ANGGA, JorongKoto Agung Kiri Kenagarian Sei Duo Kec.Sitiung Kab.Dharmasraya atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, mengambilbarang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum yang
    ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO bersalah melakukanTindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363ayat (1) butir 5 KUHPidana.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDOdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penahanan seluruhnyadengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu ) unit laptop merek Toshiba core I.3 warna hitam besertacharger dan tas laptop warna hitam merek Toshiba.Dikembalikan
    ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO, dengan demikian unsur barang siapatelah terpenuhi ;Ad.2 Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah menguasai sesuatubarang dimana sebelumnya barang tersebut diluar kekuasaannya dan perbuatan mengambil inidianggap selesai apabila barang yang diambil tersebut telah jelas berpindah tempat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah barang yang berwujudmaupun tidak berwujud, yang
    Menyatakan Terdakwa RIDO ANGGARA PRATAMA Pgl RIDO, telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana: *PencurianDalam Keadaan Memberatkan;1 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;2 Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;4 Memerintahkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit laptop merek Toshiba core I.3warna