Ditemukan 4 data
115 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN RI (BAPEK) VS RUDOLF SAMUEL MUAYA;
Tergugat (BadanPertimbangan Kepegawaian) Nomor 126/KPTS/BAPEK/2017 tanggal 29Agustus 2017 tentang Memperkuat Keputusan Gubernur ProvinsiDaerah Khusus lbukota Jakarta mengenai Hukuman Disiplin atas namaRudolf Samuel Muaya NIP 19920127 201206 1 0001;Mewajibkan kepada Tergugat (Badan Pertimbangan Kepegawaian)untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 126/KPTS/BAPEK/2017tanggal 29 Agustus 2017 tentang Memperkuat Keputusan GubernurProvinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta mengenai Hukuman Disiplinatas nama Rudolf
Samuel Muaya NIP 19920127 201206 1 0001;Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hakPenggugat dalam kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; danMenghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aquo et bono);Halaman 2 dari 6 halaman.
159 — 86
RUDOLF SAMUEL MUAYA ; BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA (BAPEK)
OBJEK GUGATANKeputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor126/KPTS/BAPEK/2017, tanggal 29 Agustus 2017 tentang MemperkuatKeputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta mengenaiHukuman Disiplin atas nama Rudolf Samuel Muaya NIP 19920127 201206 10001;B. DASAR GUGATAN1.
SAMUEL MUAYA NIP 19920127 201206 10001/18312 adalah tidak benar dan hanya rekayasa PejabatPembina Kepegawaian.
Samuel Muaya (fotokopi dari fotokopi);Lembar rincian kehadiran bulanan (Bulan Februari 2016)atas nama Rudolf Samuel Muaya (fotokopi dari fotokopi);Lembar rincian kehadiran bulanan (Bulan Maret 2016)atas nama Rudolf Samuel Muaya (fotokopi dari fotokopi);Lembar rincian kehadiran bulanan (Bulan April 2016) atasnama Rudolf Samuel Muaya (fotokopi dari fotokopi);Lembar rincian kehadiran bulanan (Bulan Mei 2016) atasnama Rudolf Samuel Muaya (fotokopi dari fotokopi);Lembar rincian kehadiran bulanan (Bulan
Samuel Muaya(fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Keterangan tanggal 27 Februari 2016 (fotokopi darifotokopi);Surat Keterangan tanggal 30 Juni 2016 (fotokopi darifotokopi);Lembar rincian kehadiran bulanan (bulan Januari 2016)atas nama Rudolf Samuel Muaya (fotokopi dari fotokopi);Halaman 40 dari 66 halaman.
Samuel Muaya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapatditerima karena:a.
Terbanding/Tergugat : Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia BAPEK
51 — 14
Tergugat/Terbanding Nomor 126/KPTS/BAPEK/2017 tanggal 29 Agustus 2017 ; -------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ; ----------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 126/KPTS/BAPEK/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Memperkuat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Rudolf
Samuel Muaya, NIP 19920127 201206 1 001 ; ---------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 126/KPTS/BAPEK/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Memperkuat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Mengenai Hukuman Disiplin Atas Nama Rudolf Samuel Muaya, NIP 19920127 201206 1 001 ; ------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat/Terbanding untuk menerbitkan
Pembanding/Penggugat : Rudolf Samuel Muaya
Terbanding/Tergugat : Badan Pertimbangan Kepegawaian Republik Indonesia BAPEK
Ahyani Musaidah,SH. MH
Tergugat:
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN BAPEK
226 — 100
Pencabutan, Keputusan atas pengangkatan,pemindahan atau pemberhentian.Sebagaimana juga yang disebutkan dalam yurisprudensi MahkamahAgung dalam kasus serupa yaitu Nomor : 127 K/TUN/2019 tanggal 28Febuari 2019 atas Pemohon Kasasi BADAN PERTIMBANGANKEPEGAWAIAN melawan RUDOLF SAMUEL MUAYA;Halaman 10 dari 53 halaman Perkara No.91/G/2019/PTUNJKTBahwa pemeriksaan PENGGUGAT tidak melalui prosedursebagaimana yang diatur dalam peraturan dan yurisprudensi tersebutdiatas maupun peraturan internal kejaksaan.