Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN Oelamasi Nomor - 6/Pid.B/2016/PN.Olm
Tanggal 7 Juni 2016 — - SAKARIAS PINGA AMAN alias SAKA
8619
  • Menyatakan Terdakwa SAKARIAS PINGA AMAN alias SAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagiamana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 15 (lima belas) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    kuning;- 1 (satu) lembar kain seprai warna merah kuning, dan merah;Yang telah disita dari saksi Weni Pong, maka dikembalikan kepada saksi Weni Pong, sedangkan terhadap barang bukti berupa:- 1 (satu) baju kaos warna biru yang pada sisi bagian depan terdapat tulisan partai nasdem gerakan perubahan dan pada sisi belakang terdapat tulisan pilihanku Nomor 1;- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu terdapat garis warna hitam pada sisi bagiahn kiri dan kanan luar;Yang telah disita dari Terdakwa Sakarias
    Pinga Aman Alias Saka, maka dikembalikan kepada Terdakwa Sakarias Pinga Aman Alias Saka, sedangkan terhadap barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang gagang kayu warna coklat ukuran panjang kurang lebih 53 cm terdapat karet warna hitam di bagian gagang;- 1 (satu) buah batu asah warna abu-abu berbentuk pipih berukuran kurang lebih 28 cm X 21cm;Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti
    - SAKARIAS PINGA AMAN alias SAKA
    PUTUS ANNomor: 6/ Pid.B/ 2016/ PN OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan pidana pada Terdakwa:Nama Lengkap : SAKARIAS PINGA AMAN alias SAKA;Tempat Lahir : Semau;Umur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 25 Februari 1973;Jenis Kelamin : lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT.05, RW.03, Dusun 2, Desa Naikea, KecamatanSemau Selatan, Kabupaten Kupang
    Menyatakan Terdakwa Sakarias Pinga Aman alias Saka terbuktisecara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana SECARA BERSAMASAMA MELAKUKAN PEMBUNUHANBERENCANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP seperti tersebutdalam surat dakwaan primair kami;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Sakarias Pinga Aman alias Saka,bukanlah pelaku pembunuhan (eror in persona), dan tidak terbuktisebagai pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korbanJohan Adu;2. Membebaskan Terdakwa Sakarias Pinga Aman alias Saka darituntutan hukum/ Vrijspraak;3. Memulihnkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya;4.
    Pinga Aman alias Saka yangidentitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa sebagai jati dirinya telah didakwadan dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum.
    Pinga Aman Alias Saka, makadikembalikan kepada Terdakwa Sakarias Pinga Aman Alias Saka,sedangkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah parang gagang kayu warna coklat ukuran panjangkurang lebih 53 cm terdapat karet warna hitam di bagian gagang; 1 (satu) buah batu asah warna abuabu berbentuk pipih berukurankurang lebih 28 cm X 21cm;Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkanakan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkanagar barang bukti tersebut
Putus : 19-08-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 69/PID/2016/PT. KPG
Tanggal 19 Agustus 2016 — - SAKARIAS PINGA AMAN ALIAS SAKA
7715
  • - SAKARIAS PINGA AMAN ALIAS SAKA
    DAKWAAN :PRIMAIR Bahwa Terdakwa SAKARIAS PINGA AMAN ALIAS SAKA bersama SAKSIPENAHAS LIMA (Terdakwa atas perkara yang sama dalam berkas perkaraterpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar pukul 02.00 Witaatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015,bertempat disebuah rumah milik Koroan JOHAN ADU yang terletak di RT. 05/RW. 03 Dusun 2 Desa Naikea Kec. Semau Selatan Kab.
    Menyatakan Terdakwa SAKARIAS PINGA AMAN ALIAS SAKA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARABERSAMASAMA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANAsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55Ayat 1 Ke1 KUHP seperti tersebut dalam surat dakwaan primair kami;2.
    Pinga Aman Alias Saka, makadikembalikan kepada Terdakwa Sakarias Pinga Aman Alias Saka,sedangkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah parang gagang kayu warna coklat ukuran panjang kuranglebih 53 cm terdapat karet warna hitam di bagian gagang; 1 (satu) buah batu asah warna abuabu berbentuk pipih berukuran kuranglebih 28 cm X 21cm;Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akandipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agarbarang bukti tersebut
    Berdasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalampersidangan, Terdakwa Sakarias Pinga Aman alias Saka adalah seorang KepalaKeluarga/Suami dan Ayah yang terbukti pada saat kejadian sedang berada dikebun bersama istri dan ke3 orang anaknya (Anak berumur 10 (Sepuluh) tahun,Anak Il berumur 2 (dua) tahun dan anak Ill berumur 1 (satu ) tahun.
    PINGA AMAN ALIAS SAKA namunTerdakwa SAKARIAS PINGA AMAN ALIAS SAKA tidak begitu menangapi;2.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 67/PID/2016/PT. KPG
Tanggal 9 Agustus 2016 — - PENEHAS LIMA alias PENE
8128
  • bagian gagang;- 1 (satu) baju kaos warna biru yang pada sisi bagian depan terdapat tulisan partai nasdem gerakan perubahan dan pada sisi belakang terdapat tulisan pilihanku Nomor 1;- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu terdapat garis warna hitam pada sisi bagiahn kiri dan kanan luar;- 1 (satu) buah batu asah warna abu-abu berbentuk pipih berukuran kurang lebih 28 cm X 21cm;- 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa SAKARIAS
    PINGA AMAN alias SAKA ;6.
    Bahwa Saksi Weni Pong (isteri korban Johan adu) di dalam pemeriksaanpersidangan di bawah sumpah menerangkan jika pada malam sebelumkejadian saksi sementara sedang tidur bersama korban Johan Adu kemudianterbangun karena kedatangan saudara Sakarias Pinga Aman Alias Saka(terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan menyaksikan/melihat sendiriHalaman 22 dari 35 Putusan Nomor: 67/PID/2016/PT.KPGSaudara Sakarias Pinga Aman alias Saka (terdakwa dalam penuntutanterpisah) memotong korban Johan Adu sebanyak 3 kali
    Bahwa benar saksi Weni Pong didalam persidangan dibawah sumpahmenerangkan jika antara suaminya yakni korban Johan Adu dan suaminyadengan saudara Sakarias Pinga Aman alias saka (terdakwa dalam penuntutanterpisah) sama sekali tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
    Saksi Sakarias Pinga Aman Alias Saka (terdakwa yang dilakukanpenuntutan secara terpisah).c.
    Pinga Aman alias Saka (terdakwa dalam penuntutanterpisah) tersebut haruslah dikesampingkan dan menjadi petunjuk ataskesalahan terdakwa dan juga Saudara Sakarias Pinga Aman Alias Saka(terdakwa dalam penuntutan terpisah) bagi yang mulia Majelis Banding.
    Pinga Aman alias Saka (terdakwa dalamHalaman 27 dari 35 Putusan Nomor: 67/PID/2016/PT.KPGpenuntutan terpisah) pernah diminta oleh terdakwa Penehas Lima Alias Peneuntuk membunuh korban Johan Adu.Bahwa hal tersebut diatas bersesuaian dengan Fakta di dalampemeriksaan dalam tingkat penyidikan sebagaimana tertuang dalam BAPtersangka Penehas Lima dan Saksi Sakarias Pinga Aman Alias Saka, yangpada pokoknya menerangkan jika saudara Sakarias Pinga Aman aliasSaka (terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengakui
Register : 18-01-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 5/Pid.B/2016/PN Olm
Tanggal 7 Juni 2016 — Penuntut Umum:
LUCIA T. A. WUNGUBELEN,SH
Terdakwa:
PENEHAS LIMA alias PENE
11362

Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa SAKARIAS PINGA AMAN alias SAKA

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

PINGA AMAN Alias SAKA yang Korban Johan Adu atau Suami Saksi.Bahwa baju yang dipakai oleh saksi pada malam itu adalah jalpada saat pembunuhan terjadi saksi tidak melinat apakahsaksi terkena darah atau tidak.
TERHADAP BAP PENYIDIK, DALAM PERSPERKARA AQUO, KETUA MAJELIS HAKIM MENANYAKAN kSAKSI APAKAH SAKSI PERNAH SEBELUMNYATERDAKWA SAKARIAS PINGA AMAN ALIAS SAKA ??SAKSI MENJAWAB BAHWA SAKSI SEBELUMNYA TIDAKBERTEMU DENGAN TERDAKWA SAKARIAS PINGA AMASAKA, SAKSI HANYA TAU NAMANYA SAKA KARENASATU KAMPUNG DIMANA RUMAH SAKSI DANTEBERJARAK SEKITAR 1,5 KM. KETIKA DIPERTEGAS LACMAJELIS HAKIM DAN PENASEHAT HUKUM TENTANGSAKSI PERNAH BERTEMU TERDAKWA SAKARIAS PINGALIAS SAKA SEBELUMNYA ??
Saksi tidak tahu ada masalah apa antara Korban Johan AdtTerdakwa SAKARIAS PINGA AMAN Alias SAKA. TERHAPENYIDIK, DALAM PERSIDANGAN PERKARA AQUO, KETUANHAKIM MENANYAKAN KEPADA SAKSI APAKAH SAKSI SEEPERNAH MELIHAT TERDAKWA SAKARIAS PINGA AMAN ALI22? TETAPI SAKSI MENJAWAB BAHWA SAKSI TIDAKBERTEMU DENGAN TERDAKWA SAKARIAS PINGAAMAN ALISEBELUMNYA, TETAPI SAKSI HANYA TAU NAMANYA SAKA KATINGGAL SATU KAMPUNG DIMANA RUMAH SAKSI DAN TBERJARAK SEKITAR 1,5 KM.
Setau Saksi, Korban Johan Adu/Suami Saksi tidak pernah addengan orangorang disekitarnya. dan malam itu, Saksi tau beTerdakwa SAKARIAS PINGA AMAN Alias SAKA yang mKorban Johan Adu/Suami Saksi. yang menjadi pertanyaannya adalah Apakah pada malam yang hanya mengandalkan cahaya bulan yang condong ke bamasuk melalui ventilasi rumah, Saksi memastikan bahwaTerdakwa SAKARIAS PINGA AMAN Alias SAKA??
Unsur Membujuk melakukan, beberapa pertanyaan yang harus dijavmembuktikan apakah Terdakwa PANEHAS LIMA Alias PENETERDAKWA SAKARIAS PINGA AMAN Alias SAKA melakukPidana Pembunuhan :1. Apakah Terdakwa PENEHAS LIMA Alias PENE benarTerdakwa SAKARIAS PINGA AMAN Alias SAKA Untuk Perbuatan Pidana???2. Apakah Benar dimana tempat, dan kapan dilakukan Perencanaarmembujuk melakukan Tindak Pidana Pembunuhan ???3. Apakah benar, perencanaan membujuk disaksikan oleh saksilain???4.