Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-08-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 12/PID.SUS/2013/PTK
Tanggal 19 Agustus 2013 — - SAMUEL THIMOTIUS BAIT, STh. PAk
5336
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;-----2. Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; ------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; ----------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; -----------------------------------------------------------------------------------5.
    Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------6.
    Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.67.644.378,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta
    - SAMUEL THIMOTIUS BAIT, STh. PAk
    . : PDS 01/OLMS/01/2013, tanggal 16 Januari 2013 sebagai berikut : PRIMAIR :Bahwa terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK selakuKepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMP Negeri 2) KupangTimur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang NomorSK.821/12/63.A/2010/UP tanggal 16 Januari 2010 maupun sebagaiPenanggungjawab Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) SMPN 2 Kupang Timursesuai Surat Keputusan Kepala SMP Negeri2 Kupang TimurNomor 420/112/ SMPN.2/ KTM/ PD.II /2010 tanggal 06Pebruari
Putus : 29-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2157 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — SAMUEL THIMOTIUS BAIT, STh. PAK
4729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMUEL THIMOTIUS BAIT, STh. PAK
    PUTUSANNomor : 2157 K/Pid.Sus/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus TIPIKOR dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SAMUEL THIMOTIUS BAIT, STh.
    Ketua Muda Pidana No.4180/2013/$.1049.Tah.Sus/PP/2013/MA tanggal 30 Januari 2014 Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari Il, terhitungsejak tanggal 22 Januari 2014 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kupang karenadidakwa :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK selaku KepalaSekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMP Negeri 2) Kupang Timurberdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor SK.821/12/63.A/2010/UPtanggal 16 Januari 2010 maupun sebagai
    sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BATT, S.Th,PAK oleh karena itu pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT,S.Th, PAK sebesar Rp
    THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BATT, S.Th,PAK oleh karena itu dengan pidana
    Bahwa oleh Judex Facti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiKupang telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum pembuktian,yaitu. dengan tidak mempertimbangkan alat bukti dan ketentuanpembuktian yang diperoleh dalam persidangan sebagai fakta hukumdalam menilai kesalahan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th,PAK dalam hubungan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakankepada Terdakwa ;2.
Putus : 20-06-2013 — Upload : 29-07-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 01/PID.SUS/2013/PN.KPG
Tanggal 20 Juni 2013 — Pidana - SAMUEL THIMOTIUS BAIT, STh. PAk
5127
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKoleh karena itu pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;6.
    Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKuntuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp67.644.378,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta
    Pidana - SAMUEL THIMOTIUS BAIT, STh. PAk
    PUTUSANNomor: 01/PID.SUS/2013/PN.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acarapemeriksaan biasatelah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : SAMUEL THIMOTIUS BAIT, STh.PAkTempat lahir : CamplongUmur/tanggal lahir : 53 Tahun / 19 September 1959Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan
    Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KorupsiPutusan No. 01/PID.SUS/2013/PN.KPG Hal. 2sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) joPasal 18 ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yangtelah dirubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menghukum Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun
    Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3.
    THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKdalam pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Kupang Timur tahun 2010 telahmengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp67.644.378(enampuluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujun puluhdelapan rupiah).Menimbang, bahwa karena seluruhunsurunsur dalam dakwaan subsidairperkara ini telah terpenuhi dan terbukti maka Majelis berpendapat danberkeyakinan bahwa Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKtelahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
    Menyatakan bahwa Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Putusan No. 01/PID.SUS/2013/PN.KPG Hal. 97Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada
Register : 23-07-2013 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 12/PID.TPK/2013/PT KPG
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : JERMIAS PENNA, S.H
Terbanding/Terdakwa : SEMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK
444
  • ., tanggal 20 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;-----
    2. Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK oleh karena itu dari
    Dakwaan Primair tersebut ; ------------------------------
  • Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; ----------------
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
  • Menjatuhkan pidana Denda kepada
    Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp