Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-06-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN MASAMBA Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN Msb
Tanggal 7 Juni 2017 — SANDI ABDILLAH Als SANDI Bin NASIR ABDILLAH;
5416
  • Menyatakan Terdakwa SANDI ABDILLAH Als SANDI Bin NASIR ABDILLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI, MENYIMPAN dan MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    SANDI ABDILLAH Als SANDI Bin NASIR ABDILLAH;
    Nama lengkap : SANDI ABDILLAH Als SANDI Bin NASIR ABDILLAH;2. Tempat lahir : Salukarondang;3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun /15 April 1987;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dsn. Saluipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kab.Luwu Utara;7. Agama : Isalam;8.
    ABDILLAH Als SANDI BIN NASIR ABDILLAH pada hari Senintanggal 19 Desember 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidaktidaknya sekitarwaktu tersebut pada bulan Desember tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa yangterletak di Dsn.
    ABDILLAH Als SANDI BIN NASIR ABDILLAH pada hariSenin tanggal 19 Desember 2016 sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidaktidaknya sekitarwaktu tersebut pada bulan Desember tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa yangterletak di Dsn.
    ABDILLAH Als SANDI BIN NASIR ABDILLAH pada hariSenin tanggal 19 Desember 2016 sekitar Pukul 14.00 Wita atau setidaktidaknya sekitarwaktu tersebut pada bulan Desember tahun 2016, bertempat di salah satu kebun dekatrumah terdakwa yang terletak di Dsn.
    Menyatakan Terdakwa SANDI ABDILLAH Als SANDI Bin NASIR ABDILLAH tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMEMILIKI, MENYIMPAN dan MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKANTANAMAN;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000.000. (delapan ratus jutarupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;.