Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-08-2011 — Upload : 28-12-2012
Putusan PN KALABAHI Nomor 64/Pid.B/2011/PN.KLB
Tanggal 22 Agustus 2011 — - SIMON FASA
12126
  • M E N G A D I L I:- Menyatakan terdakwa SIMON FASA Als SIMON Als PERES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " PENGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT" ; - Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa SIMON FASA Als SIMON Als PERES dengan Pidana Penjara selama 1(satu)Tahun dan 11(Sebelas)bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    - SIMON FASA
    PUTUSANNomor: 64/Pid.B/2011/PN.KLB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dalamperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkard atas dita Terdalkwa mmm Nama lengkap : SIMON FASA Als SIMON Als PERES; Tempat lahir : ApUi, 9 SSSUmur/tgl.lahir : 34 tahun / 28 September 1976 ;Jenis kelamin : LakiLakh 9 occ rrKebangsaan : Indonesia 7 SSeS Tempat tinggal:RT.0O7 RW.05 Batu Tenata,Kelurahan Nusa Kenari, KecamatarMutiara
    Menyatakan terdakwa SIMON FASA alias SIMON alias PERES bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 64ayat (1) KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama ;~2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2(dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;3.
    FASA alias SIMON alias PERES pada hariSabtu tanggal 30 April 2011 sekitar jam 17.00 wita, hari Minggutanggal O01 Mei 2011 sekitar jam 16.00 wita dan hari Jumat tanggal 13Mei 2011 sekitar jam 18.00 wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan Mei 2011 masingmasing bertempat depan MTS Bungawaru Kel.
    Uang hasilpenjualan ketiga sepeda motor tersebut telah dipergunakan terdakwauntuk kepentingannya sendiri ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Yohanes Payong dan Nikson Pisdonmengalami kerugian masingmasing sebesar Rp. 14.000.00, (empat belasjuta rupiah) sedangkan Akmal Nampira mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000, (dua belas juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;ATAUKedua.Bahwa ia terdakwa SIMON FASA alias SIMON alias PERES
    FASA Als SIMON Als PERES telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "PENGELAPAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT" ;Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa SIMON FASA Als SIMON Als PERESdengan Pidana Penjara selama 1(satu) Tahun dan 11(Sebelas) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) unit sepeda motor Suzuki