Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2017/PT.KPG
Tanggal 30 Agustus 2017 — STANISLAUS OPENG alias STANIS
7319
  • Membebani Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
    STANISLAUS OPENG alias STANIS
    Perkara : PDS08/Ft.1/03/2017 tanggal 4 April 2017 sebagai berikut:PRIMAIRBahwa Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS selakuKepala Perwakilan CV.
    LEKSI TOPAN danTerdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS' selaku KepalaPerwakilan CV. SAINS GROUP CONSULTANT dan ADNANSAID,S.Kom. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan padalaporan kemajuan fisik pekerjaan pada pekerjaan JTP Beton K175 (corblok kubus) 1x1M semen Type V, tetap dilaporkan peke?
    Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS daridakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMAsebagaimana dalam dakwaan subsidair;4.
    Unsur melawan hukum dalam dakwaan primair;Bahwa Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS didakwadengan dakwaan subsidaritas yaitu : Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1)Jo pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, olehkarena terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS selakuKepala Perwakilan CV.
Register : 28-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 19/PID.SUS-TPK/2017/PT KPG
Tanggal 14 September 2017 — STANISLAUS OPENG Alias STANIS
12651
  • STANISLAUS OPENG Alias STANIS
    OPENG Alias STANIS dalam persidangan inididampingi oleh Penasihat Hukumnya E.
    OPENG alias STANIS sebagai orang yangmelaksanakan pekerjaan pengawasan bersamasama dengan MUHAMMAD AMINBOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV.
    OPENG Alias STANIS EJA sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UndangUndang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, dari dakwaanprimair tersebut;Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIsebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut
    OPENG alias STANIS, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair ;Halaman 24 dari 30 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2017/PT KPGMembebaskan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, dari dakwaanprimair tersebut ;Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIsebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Register : 06-02-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 10/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 19 Juni 2017 — STANISLAUS OPENG Alias STANIS
18593
  • Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4.
    STANISLAUS OPENG Alias STANIS
    Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang PadaPengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 6 Juni 2017 s/d 5 Juli 2017;Halaman dari 113 Putusan Nomor : 10/Pid.SusTPK/2017/PN.Kpg.Terdakwa STANISLAUS OPENG Alias STANIS dalam persidangan inididampingi oleh Penasihat Hukumnya E. NITA JUWITA, SH., MH., HERRY FF.BATTILEO, SH. MH., FERDIANTO BOIMAU, SH., MH. dan HENRI SAUSABU, SH.dari Kantor Advokat E. NITA JUWITA, SH., MH & REKAN beralamat di Jl.
    OPENG alias STANIS sebagai orang yangmelaksanakan pekerjaan pengawasan bersamasama dengan MUHAMMAD AMINBOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV.
    OPENG Alias STANIS EJA sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UndangUndang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP.SUBSIDAIR:nannnnne Bahwa terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS sebagai orang yangmelaksanakan pekerjaan pengawasan bersamasama dengan MUHAMMAD AMINBOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja selaku Direktur CV.
    Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, dari dakwaanprimair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI*sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4.
Register : 04-04-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 20/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 22 Juni 2017 — STANISLAUS OPENG alias STANIS
5830
  • STANISLAUS OPENG alias STANIS
    OPENG Alias STANIS selaku KepalaPerwakilan CV.
    SAINS GROUP CONSULTANT;Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores TimurNomor : Hubkominfo.027/37/ PPK/2014 tanggal 6 Oktober 2014, tugas dantanggung jawab Terdakwa STANISLAUS OPENG Alias STANIS selaku KepalaPerwakilan CV. SAINS GROUP CONSULTANT sebagai Konsultan Pengawasantara lain adalah :Halaman 21 dari 135 Putusan Nomor : 20/Pid.SusT PK/2017/PN.Kpg.1.
    OPENG Alias STANIS selakuKepala Perwakilan CV.
    OPENG Alias STANIS adalah sebagai pembuat(dader) dari suatu perbuatan pidana;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penunitut Umum jelas disebutkanbahwa STANISLAUS OPENG Alias STANIS sebagai orang yang melakukan atauyang turut serta melakukan suatu perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaanPenuntut Umum yang jelas terungkap dan menjadi faktafakta hukum dalampersidangan bahwa telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkanadanya jalinan kerjasama atau setidaktidaknya saling pengertian
Putus : 08-03-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2679 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 8 Maret 2018 — STANISLAUS OPENG alias STANIS;
6246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STANISLAUS OPENG alias STANIS;
    PUTUSANNomor 2679 K/Pid.Sus/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : STANISLAUS OPENG alias STANIS;Tempat Lahir : Kupang;Umur/tanggal Lahir : 49 Tahun/6 Mei 1967;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kelurahan Sarotan Timur, KecamatanLarantuka, Kabupaten Flores Timur;Agama : Katholik
    Openg alias Stanis tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primar;Membebaskan Terdakwa Stanislaus Openg alias Stanis dari dakwaanprimair tersebut;Menyatakan Terdakwa Stanislaus Openg alias Stanis terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yangdilakukan secara bersamasama" sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Stanislaus Openg alias Stanisdengan pidana penjara selama
    Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang Nomor 15/Pid.SusTPK/2017/PT.KPG tanggal30 Agustus 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.2.Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 20/Pid.SusTPK/2017/PN.Kpg tanggal22 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunhkan;Membebani kepada Terdakwa Stanislaus
    Openg alias Stanis untukmembayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkatbanding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 14/Akta.Pid.SusTPK/2017/PN.Kpg yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa padatanggal 8 September 2017 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri FloresTimur mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
    Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi yang dilakukan secara bersamasama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan;3.
Putus : 14-03-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/PID.SUS/2018
Tanggal 14 Maret 2018 — STANISLAUS OPENG alias STANIS
173673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Terdakwa Stanislaus Openg alias Stanis didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Pada tingkat pertama, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan dihukum selama ... [Selengkapnya]
  • STANISLAUS OPENG alias STANIS
    PUTUSANNomor 59 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri FloresTimur di Waiwerang telah memutus perkara Terdakwa:Nama : STANISLAUS OPENG alias STANIS;Tempat lahir : Kupang;Umur/tanggal lahir : 49 tahun/6 Mei 1967;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Sarotari Timur, RT. 006 RW. 002,Kelurahan Sarotari Timur, KecamatanLarantuka
    Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS bersalahmelakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan, menyuruh melakukanatau turut serta melakukan dengan tujuan untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan, yang dapat menimbulkan kerugian keuanganNegara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dalam suratdakwaan Primair: Pasal 2 jo.
    KONINDO;Dikembalikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten FloresTimur;Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pid.SusTPK/2017/PN Kpg tanggal 19Juni 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana1.korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;Membebaskan
    Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, daridakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa STANISLAUS OPENG alias STANIS, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00Hal. 6 dari 16 hal.
    Putusan judex facti Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKupang Nomor 9/Pid.SusTPK/2017/PN Kpg tanggal 19 Juni 2017 yangmenyatakan Terdakwa Stanislaus Openg alias Stanis tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsiHal. 10 dari 16 hal.
Register : 27-07-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PT KPG
Tanggal 30 Agustus 2017 — ADNAN SAID, S.Kom. alias ADNAN
8323
  • SAINSGROUP CONSULTANT (Stanislaus Openg alias Stanis) dan DirekturCV. LEKSI TOPAN (ALEXANDER ARIF alias Arif) sesuai Surat NomorHubkominfo.027/50/PPK/2014, untuk mengikuti rapat tentangAdenddum Surat Perjanjian Paket pekerjaan Pembangunan JembatanPutusan Nomor 16/Pid.SusTPK/2017/PT KPG, Halaman 8 dari 68Tambatan Perahu (JTP) Wailebe tanggal 20 Oktober 2014, dandisepakati bersama sebagaimana dalam Berita Acara PembahasanAddendum Kontrak Nomor : Hubkominfo.027/53/ PPK/2014, dengankesimpulan:1.
    LEKSITOPAN dan STANISLAUS OPENG alias STANIS selaku KepalaPerwakilan CV.
    OPENG alias STANIS selakuKepala Perwakilan CV.
    SAINSGROUP CONSULTANT (Stanislaus Openg alias Stanis) dan DirekturCV. LEKSI TOPAN (ALEXANDER ARIF alias Arif) sesuai Surat NomorHubkominfo.027/50/PPK/2014, untuk mengikuti rapat tentangAdenddum Surat Perjanjian Paket pekerjaan PembangunanJembatan Tambatan Perahu (JTP) Wailebe tanggal 20 Oktober 2014,dan disepakati bersama sebagaimana dalam Berita AcaraPembahasan Addendum Kontrak Nomor : Hubkominfo.027/53/PPK/2014, dengan kesimpulan :1.
Register : 27-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 17/PID.SUS-TPK/2017/PT.KPG
Tanggal 14 September 2017 — MUHAMMAD AMIN BOLENG METHA alias MUHAMMAD EJA alias Eja
13663
  • SAINSGROUP CONSULTANT (Stanislaus Openg alias Stanis) dan DirekturCV. LEKSI TOPAN (ALEXANDER ARIF alias Arif) sesuai Surat NomorHubkominfo.027/50/PPK/2014, untuk mengikuti rapat tentangAdenddum Surat Perjanjian Paket pekerjaan Pembangunan JembatanPutusan Nomor 16/Pid.SusTPK/2017/PT KPG, Halaman 8 dari 68Tambatan Perahu (JTP) Wailebe tanggal 20 Oktober 2014, dandisepakati bersama sebagaimana dalam Berita Acara PembahasanAddendum Kontrak Nomor : Hubkominfo.027/53/ PPK/2014, dengankesimpulan:1.
    LEKSITOPAN dan STANISLAUS OPENG alias STANIS selaku KepalaPerwakilan CV.
    OPENG alias STANIS selakuKepala Perwakilan CV.
    SAINSGROUP CONSULTANT (Stanislaus Openg alias Stanis) dan DirekturCV. LEKSI TOPAN (ALEXANDER ARIF alias Arif) sesuai Surat NomorHubkominfo.027/50/PPK/2014, untuk mengikuti rapat tentangAdenddum Surat Perjanjian Paket pekerjaan PembangunanJembatan Tambatan Perahu (JTP) Wailebe tanggal 20 Oktober 2014,dan disepakati bersama sebagaimana dalam Berita AcaraPembahasan Addendum Kontrak Nomor : Hubkominfo.027/53/PPK/2014, dengan kesimpulan :1.
Register : 04-04-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 18/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 22 Juni 2017 — ADNAN SAID, S.KOM ALIAS ADNAN
8125
  • SAINS GROUP CONSULTANT;Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2014 dilakukan pematokan awal untukmenentukan titik nol dilokasi Pekerjaaan Pembangunan Jembatan TambatanPerahu (JTP) Wailebe, dan yang hadir dilokasi pekerjaan yaitu ALEXANDERARIF alias ALEX selaku Penyedia, STANISLAUS OPENG alias STANIS selakuKonsultan Pengawas, TerdakwaADNAN SAID, S.KOM alias ADNAN selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Perencana Ir.YOSEPWATOWUAN serta aparat desa dan masyarakat Desa Wailebe;Bahwa selang beberapa
    hari kemudian lupa waktunya ALEXANDER ARIF aliasALEX selaku Penyedia, STANISLAUS OPENG alias STANIS selaku KonsultanPengawas dan TerdakwaADNAN SAID, S.KOM alias ADNAN selaku PejabatHalaman 12 dari 132 Putusan Nomor: 18/Pid.SusT PK/2017/PN.Kpg.Pembuat Komitmen kelokasi pekerjaan kemudian melakukan pengukuran tanpadihadiri oleh Konsultan Perencana, dan ditemukan perbedaan ketinggian rill dilapangan dengan gambar rencana, lalu ALEXANDER ARIF alias ALEX selakuPenyedia, STANISLAUS OPENG alias STANIS
    (Stanislaus Openg alias Stanis) dan Direktur CV.LEKSI TOPAN (ALEXANDERARIF alias Arif) sesuai Surat Nomor Hubkominfo.027/50/PPK/2014, untukmengikuti rapat tentang Adenddum Surat Perjanjian Paket pekerjaanPembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Wailebe tanggal 20 Oktober2014, dan disepakati bersama sebagaimana dalam Berita Acara PembahasanAddendum Kontrak Nomor : Hubkominfo.027/53/ PPK/2014, dengankesimpulan :Halaman 13 dari 132 Putusan Nomor: 18/Pid.SusT PK/2017/PN.Kpg.1.
    Desa Wailebe;Bahwa selang beberapa hari kemudian lupa waktunya ALEXANDER ARIFalias ALEX selaku Penyedia, STANISLAUS OPENG alias STANIS selakuKonsultan Pengawas dan TerdakwaADNAN SAID, S.KOM alias ADNANselaku Pejabat Pembuat Komitmen kelokasi pekerjaan kKemudian melakukanpengukuran tanpa dihadiri oleh Konsultan Perencana, dan ditemukanperbedaan ketinggian rill di lapangan dengan gambar rencana, aluALEXANDER ARIF alias ALEX selaku Penyedia, STANISLAUS OPENG aliasSTANIS selaku Konsultan Pengawas dan
    LEKSI TOPAN dan Saksi STANISLAUS OPENG Alias STANIS selaku KepalaPerwakilan CV. SAINS GROUP CONSULTANT dalam Paket PekerjaanPembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTP WAILEBE) Tahun Anggaran 2014(dilakukan Penuntutan secara terpisah) bertentangan dengan:1.
Register : 04-04-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Tanggal 22 Juni 2017 — ALEXANDER ARIFAlias ALEX
14533
  • LEKSI TOPANdan STANISLAUS OPENG Alias STANIS selaku Kepala Perwakilan CV.SAINSGROUP CONSULTANT dan ADNAN SAID,S.Kom selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK), dan pada laporan kemajuan fisik pekerjaan pada pekerjaanJTP Beton K175(cor blok kubus) 1x1M semen Type V, tetap dilaporkanpekerjaan JTP Beton K175(cor blok kubus) 1x1M semen Type V denganvolume pekerjaan(cco) 373 M3, namun dalam pelaksanaannya terjadiperubahan item pekerjaan, salah satunya adalah perubahan konstruksi utamadinding dermaga jety dari
    OPENG Alias STANIS dan ADNANSAID,S.Kom (dalam Paket Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTPWAILEBE) Tahun Anggaran 2014) sebagaimana uraian diatas adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan telah memperkaya TerdakwaALEXANDER ARIF Alias ALEX sehingga dapat merugikan Negara/KeuanganNegara cq.
    Alias STANIS selakuKonsultan Pengawas, Saksi ADNAN SAID, S.Kom Alias ADNAN selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Perencana Ir.
    YOSEPWATOWUAN serta Aparat Desa dan Masyarakat Desa Wailebe;Bahwa beberapa hari kemudian tetapi waktunya sudah lupa, Terdakwa selakuPenyedia, Saksi STANISLAUS OPENG Alias STANIS selaku KonsultanPengawas dan Saksi ADNAN SAID, S.Kom Alias ADNAN selaku PejabatPembuat Komitmen ke lokasi pekerjaan kemudian melakukan pengukurantanpa dihadiri oleh Konsultan Perencana, dan ternyata ditemukan perbedaanketinggian rill di lapangan dengan gambar rencana, lalu Terdakwa selakuPenyedia, Saksi STANISLAUS OPENG Alias
    OPENG Alias STANIS selaku KonsultanPengawas, Saksi ADNAN SAID, S.Kom Alias ADNAN selaku Pejabat PembuatHalaman 109 dari 136 Putusan Nomor 19/Pid.SusT PK/2017/PNKpgKomitmen (PPK), dan Konsultan Perencana Ir.
Register : 04-04-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pid.Sus-PK/2017/PN.Kpg
Tanggal 22 Juni 2017 — ALEXANDER ARIF Alias ALEX
16398
  • OPENG Alias STANIS dan ADNANSAID,S.Kom (dalam Paket Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu (JTPWAILEBE) Tahun Anggaran 2014) sebagaimana uraian diatas adalahmerupakan perbuatan melawan hukum dan telah memperkaya TerdakwaALEXANDER ARIF Alias ALEX sehingga dapat merugikan Negara/KeuanganNegara cq.
    Openg alias Stanis) dan Direktur CV.
    Alias STANIS selakuKonsultan Pengawas, Saksi ADNAN SAID, S.Kom Alias ADNAN selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Konsultan Perencana Ir.
    YOSEPWATOWUAN serta Aparat Desa dan Masyarakat Desa Wailebe;Bahwa beberapa hari kemudian tetapi waktunya sudah lupa, Terdakwa selakuPenyedia, Saksi STANISLAUS OPENG Alias STANIS' selaku KonsultanPengawas dan Saksi ADNAN SAID, S.Kom Alias ADNAN selaku PejabatPembuat Komitmen ke lokasi pekerjaan kemudian melakukan pengukurantanpa dihadiri oleh Konsultan Perencana, dan ternyata ditemukan perbedaanketinggian rill di lapangan dengan gambar rencana, lalu Terdakwa selakuPenyedia, Saksi STANISLAUS OPENG
    OPENG Alias STANIS selaku KonsultanPengawas, Saksi ADNAN SAID, S.Kom Alias ADNAN selaku Pejabat PembuatHalaman 109 dari 136 Putusan Nomor 19/Pid.SusTPK/2017/PN KpgKomitmen (PPK), dan Konsultan Perencana Ir.