Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2014 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 117/PID.B/2014/PN.KAG
Tanggal 25 Maret 2014 — - Suwandi bin Mahidun
258
  • - Suwandi bin Mahidun
    atau supaya memberi hutang maupunmenghapuskan piutang.Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa saja tanpaterkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yangkepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawaban suatuperbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalam keadaansehat jasmaniah dan rohani, dan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumyang memuat identitas terdakwa Suwandi
    bin Mahidun, serta terdakwa mampu menjawabpertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan identitasterdakwa telah pula dibenarkan oleh saksisaksi didalam persidangan ini, sehingga unsurBarangsiapa telah terbukti secara sah menurut hukum ;Unsur Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiriatauorang lain denganmelawan hak ;Menimbang, bahwa unsur dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiriatau orang lain dengan melawan hak menurut penerapan pasal ini adalah adalahmerupakan