Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 108/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 5 Juni 2012 — TARSISIUS GOGOT alias RANO
228
  • Menyatakan terdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    TARSISIUS GOGOT alias RANO
    GOGOT alias RANO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimana dalam dakwaanPrimair melanggar Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan selama terdakwa ditahan, dan denganperintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;3 Menyatakan barang bukti berupa:7 (tujuh) buah stabilo;3 (tiga) buah spidol kecil;1 (Satu) buah balpoint1 (satu) buah
    GOGOT alias RANO, pada hari Senin tanggal 20 Februari2012 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2012 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Rumah milik terdakwa di Kampung Kawak, DesaLenda, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng " dengan sengaja menawarkan ataumemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain Judi, atau dengan sengaja turut
    Terdakwa mengakui atau patut mendugabahwa perjudian kupon putih tersebut tidak mendapat izin dari yang berwajib.Perbuatan terdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO diatur dan diancam pidana dalampasal 303 ayat (1) ke2 KUHP.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO, pada hari Senin tanggal 20 Februari2012 sekitar pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2012 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Rumah milik terdakwa di Kampung Kawak, DesaLenda, Kecamatan
    Di dalampersidangan telah dihadirkan terdakwa yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan yaituterdakwa TARSISIUS GOGOT alias RANO yang setelah diperiksa di depan persidangan temyataidentitas terdakwa telah sesuai dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta berkas perkara dan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani, mengakui seluruh perbuatannya dan tidak diketemukan adanyaalasanalasan yang dapat menghapuskan pidana
    GOGOT alias RANO telah melakukan perjudian jenis KuponPutih yang mana perjudian itu dilarang dan tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang(Departemen Sosial dan Kepolisian) kepada terdakwa untuk mengadakan atau memberikankesempatan untuk main judi kepada umum, atau turut campur dalam perusahaan untuk itu, sehinggadengan demikian unsur Tanpa Izin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;ad. 3.
Register : 25-04-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 110/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 2 Juli 2012 — YEREMIAS VENTURA alias ELEN
2211
  • Gogot alias Rano sebagai pengecer/penjual, sehinggamembentuk sebuah jaringan beromzet cukup menjanjikan, dengan sasaranmasyarakat sebagai obyek penderitanya.
    perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untukmemakai kesempatan itu, dengan caracara sebagai berikut :Bahwa saksi Mario Benediktus Agustinus Tantua Maun alias Rio sebagaibandar kupon putin mempunyai kaki tangan untuk penjualannya, yakniterdakwa sendiri sebagai penjemput dan pengantar rekapan kepada dan darisaksi Wlihelmus Jehamur alias Wilhel sebagai pengepul/pengumpul rekapan,yang kemudian mengembangkan penjualan dengan merekrut antara lainsaksi Tarsisius
    yang dapat dikunjungioleh umum kecuali kalau para pembesar yang berkuasa telah memberi ijinuntuk mengadakan judi itu, dengan caracara sebagai berikut:Bahwa saksi Mario Benediktus Agustinus Tantua Maun alias Rio sebagaibandar kupon putih mempunyai kaki tangan untuk penjualannya, yakniterdakwa sendiri sebagai penjemput dan pengantar rekapan kepada dan darisaksi Wlihelmus Jehamur alias Wilhel sebagai pengepul/pengumpul rekapan,yang kemudian mengembangkan penjualan dengan merekrut antara lainsaksi Tarsisius