Ditemukan 2885 data
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
112 — 17
MENETAPKAN:
- Menyatakan permohonan banding dari Kuasa Pembanding/Penggugatlewat tenggang waktu banding;
- Menyatakan karenanya permohonan banding dari Kuasa Pembanding/Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat : DIVA NURVIANA
113 — 29
,tentang tenggang waktu banding yang diatur dalam Keputusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, tentang Petunjuk TeknisAdministrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi danPeninjauan Kembali Secara Elektronik, bahwa permohonan banding diajukansetelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari dan yang dimaksud 14 (empat belas) haridalam keputusan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam huruf
Oleh karena itu dalammenentukan tenggang waktu banding dalam perkara a quo harus didasarkanpada ketentuan tenggang waktu banding yang berlaku dalam hal permohonanbanding diajukan secara biasa (nonelektronik);Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor154/Pdt.G/2021/PA.Adl., ternyata pernyataan banding oleh pembanding dilakukanpada tanggal 9 Juni 2021, sementara Putusan Pengadilan Agama Andoolo Nomor154/Pdt.G/2021/PA.Adl., dibacakan dan disampaikan secara elektronik melaluiSistem Informasi
Majelis Hakim Tingkat Banding terdapat selisih antarapembacaan putusan dan pengajuan permohonan banding selama 22 hari,Halaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PTA kKdisementara menurut Pasal 199 ayat (1) R.Bg., bahwa waktu banding adalah 14(empat belas) hari terhitung mulai dari diucapkannya putusan pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa permohonan bandingoleh Pembanding diajukan setelah melewati tenggang
waktu banding sehinggadengan sendirinya Putusan Pengadilan Agama Andoolo tersebut di atas dapatdinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga olehkarena itu, berdasarkan Pasal 199 ayat (5) Rbg., yang diperkuat denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 391/K/Sip/1969,tanggal 25 Oktober 1969, yang menegaskan bahwa perkara banding yangdiajukan melampaui tenggang waktu) menurut undangundang yang telahditentukan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard
85 — 28
2012/PA Rh. sedangkan permohonanbanding oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi diajukan pada tanggal 2September 2013 sebagaimana akta permohonan banding yang dibuat danditandatangani oleh Wakil Panitera dan ditandatangani oleh Pembanding;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta pemberitahuan isi putusan tanggal 16Agustus 2013 dan akta permohonan banding tanggal 2 September 2013, ternyatapermohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melewati tenggang
waktu banding atau lewat dari 14(empat belas) hari, yaitu tenggang waktu banding seharusnya berakhir pada hari Jumattanggal 30 Agustus 2013 sementara akta permohonan banding tanggal 2 September2013, dalam hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan Panitera Pengadilan AgamaRaha yang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembandingdahulu Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melewati tenggang waktubanding, maka Mejelis Hakim tingkat banding dapat menyimpulkan bahwa permohonanbanding
dari Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah diajukantidak dalam tenggang waktu banding yang ditentukan oleh UndangUndang (vide: Pasal199 ayat (1) RBg) sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan banding( permohonan cacat formal);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding cacat formal , maka sesuaidengan ketentuan Pasal 199 Ayat (4) R.bog. permohonan banding dari Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaara
90 — 18
dengansempurna;Membaca, bahwa perkara aquo telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan nomorperkara 23/Pdt.G/2016/PTA Plg;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan olehPara Pembanding, meskipun telah diajukan menurut caracarasebagaimana diatur dalam undangundang, akan tetapi tidak diajukandalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undangundang, sebelummempertimbangkan pokok perkara, terlebin dahulu pengadilan tingkatbanding akan mempertimbangkan tenggang
waktu banding bagi paraTergugat dan turut Tergugat selanjutnya disebut para Pembandingsebagai berikut.Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama SekayuNomor 0069/Pdt.G/2016/PA.Sky, tanggal 25 Mei 2016 telah diputusoleh Majelis hakim Pengadilan Agama Sekayu pada tanggal 25 Mei2016 dalam sidang majelis yang dinyatakan terobuka untuk umum dansaat itu sidang dihadiri oleh kuasa para Pembanding dan diluarhadirnya Penggugat (selanjutnya disebut Terbanding).Menimbang, bahwa berdasarkan akta permohonan bandingyang
bersangkutan bertindak dan atas namapara Pembanding berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juni2016 mengajukan permohonan banding atas putusan PengadilanAgama Sekayu Nomor 0069/Pdt.G/2016/PA.Sky, tanggal 25 Mei 2016.Menimbang, bahwa oleh karena pada saat dibacakan putusantersebut di atas oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama kuasapara Pembanding datang menghadap di persidangan, maka sesuaiketentuan pasal 199 ayat (1) RBg jo pasal 7 ayat (1) UndangundangNomor 20 Tahun 1947 ditentukan tenggang
waktu banding bagi pihakyang hadir di persidangan pembacaan putusan dalam perkara iniadalah 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei 2016 sampai dengantanggal 8 Juni 2016.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka telah nyata permohonan banding para Pembanding telahdiajukan pada tanggal 13 Juni 2016, karenanya permohonan bandingpara Pembanding diajukan telah melewati batas waktu bandingtersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan pasal 199 ayat (5) RBgjo pasal 7 ayat (4) Undangundang
22 — 9
No. 0038/Pdt.G/2015/PTA Sby.ternyata permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah melampauitenggang waktu yang ditentukan Undang Undang.Menimbang, bahwa tenggang waktu banding adalah selama empatbelas hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam halputusan tersebut diucapkan diluar hadir Termohon.
Putusan mana diucapkanpada tanggal 28 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon/ TergugatRekonpensi dan Termohon/ Penggugat Rekonpensi, sedangkan permohonanbanding diajukan Pembandingpada tanggal 12 November 2014,dengandemikian permohonan banding telah diajukan pada hari kelima belassetelahputusan diucapkan,berarti setelah habis tenggang waktu banding yangditentukan peraturan perundangundangan.Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkansebagaimana terurai diatas, maka permohonan
64 — 20
mengajukan permohonan banding pada hariRabu tanggal 11 Mei 2011, yaitu) pada hari terakhir tenggangwaktu banding perkara tersebut , namun TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak melakukanpembayaran biaya perkara banding pada waktu mengajukanpermohonan banding tersebut,tetapi nanti pada hari berikutnya,yaitu. pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 baru membayar biayaperkara banding,sebagaimana bukti pembayaran = dari BankMuamalat dan SKUM tertanggal 12 Mei 2011, yang mana pada hariitu. tenggang
waktu banding sudah habis atau telah lewat ;Menimbang,bahwa pembayaran biaya perkara bandingmerupakan salah satu syarat formil yang melekat pada permohonanbanding,sehingga pembayaran biaya perkara banding harusdilakukan bersamaan dengan permohonan banding dalam tenggangwaktu banding, sebab selama permohonan banding tidak disertaipembayaran,maka permohonan banding tersebut tidak sah dandianggap tidak ada;Menimbang,bahwa oleh karena itu permohonan bandingTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding
, meskipundiajukan dalam tenggang waktu banding, tetapi karenapembayaran biaya bandingnya dilakukan setelah lewattenggang waktu banding, maka Pemohonan banding yang diajukanoleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembandingtersebut, termasuk permohonan banding yang tidak diajukandalam tenggang waktu banding yang telah ditentukan olehundang undang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut diatas, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, bahwapermohonan banding yang diajukan oleh
14 — 10
Termohon mengajukan banding terhadap PutusanMahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor 208/Pdt.G/2012/MS.STR tersebut diatas;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding,pengajuan banding oleh Termohon/Pembanding adalah pada hari yang keempat puluh terhitung sejak hari relaas pemberitahuan isi putusandisampaikan kepada Termohon;Menimbang, bahwa pada relaas pemberitahuan isi putusan telahdijelaskan tentang tenggang waktu banding selama 14 (empat belas) hariterhitung sejak pemberitahuan
tersebut disampaikan kepada Termohonsebagai pihak yang tidak hadir sewaktu putusan diucapkan (vide Pasal199 dan 718 R.Bg);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 199 R.Bg ayat(1) dan ayat (4), Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwapengajuan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telahmelewati tenggang waktu banding, oleh karenanya permohonan bandingPembanding cukup alasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 89 ayat (1)UndangUndang
Terbanding/Tergugat : Hurniati binti Tayib
130 — 51
Keputusan KetuaMahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019,Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di PengadilanTingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, yangdalam huruf C.2 Administrasi Permohonan Banding angka (1) PermohoanHim 4 dari 7 him, put no 35/Pdt.G/2021/PTA.MTRbanding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secaraelektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari.Menimbang, bahwa pengaturan masa tenggang
waktu banding yangdiajukan secara elektronik berbeda dengan tenggang waktu banding yangdiajukan secara manual, karena sesuai dengan yang diatur dalam huruf A.1angka (11) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor271/KMA/SK/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019, bahwa yang dimaksuddengan hari adalah hari kerja.
Dengan demikian penghitungan masa tenggangwaktu banding yang diajukan secara elektronik akan lebih lama dibandingdengan tenggang waktu banding yang diajukan secara manual.Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembandingdiajukan secara manual dan tidak diajukan secara elektronik pada tanggal 14Januari 2021 sebagaimana tercantum dalam Akta Permohonan Banding Nomor769/Pdt.G/2020/PA.Sel. yang dibuat oleh Plt. Panitera Pengadilan AgamaSelong.
19 — 14
dariTerbanding;Menimbang, bahwa Pembanding dan Terbanding telah membacaberkas perkara banding (inzage), masingmasing tanggal 26 Pebruari 2012 dantanggal 19 Pebruari 2012;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan AgamaBekasi Nomor: 1472/Pdt.G/2013/PA.Bks tanggal 16 Oktober 2012Ternyata diajukan Pembanding pada tanggal 17 Desember 2012 yaitu pada harike 62 setelah putusan tersebut diucapkan;Menimbang, bahwa pengajuan permohonan banding tersebut sudahtidak dalam tenggang
waktu banding (14 hari setelah putusan diucapkan)sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun1947, oleh karenanya sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (4) UndangUndangNomor 20 Tahun 1947 permohonan banding yang diajukan Pembandingtersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding diajukanPembanding tidak dalam tenggang waktu banding, maka Putusan PengadilanAgama Bekasi Nomor: 1472/Pdt.G/2013/PA.Bks tanggal 16 Oktober 2012 Mbertepatan dengan
43 — 12
Juru Sita PengadilanAgama Samarinda nomor : 1679/PdtG/2007/PA Sbytanggal 14 Januari 2008 ternyata relas tersebutmemuat catatan bahwa Juru Sita Pengganti Pengadilan AgamaSamarinda pada tanggal 14 Januari 2008 telahmemberitahukan kepada Termohon tentang isi putusanPengadilan Agama Surabaya tanggal 12 Desember 2007 nomor1679/Pdt.G/2007PA Sby. dengan demikian Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa = maksud Pasal 179 ayat (2)HIR telah terpenuhi =;Menimbang, bahwa atas dasar fakta fakta tersebutmaka tenggang
waktu banding 14 (empat belas) hari bagiPemohon adalah dimulai dari tanggal 13 Desember 2007 danberakhir pada tanggal 26 Desember 2007 sedangkan tenggangwaktu perlawanan bagi Termohon adalah dimulai dari tanggal15 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal 28 Januari 2008sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang UndangNomor 20 Tahun 1947 dan Pasal 129 ayat (2) HIR ;Menimbang, bahwa ditemukan fakta berdasar AktaPermohonan Banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanAgama Surabaya nomor : 1679/Pdt.G
2007, ternyata akta tersebut memuat catatan bahwaPemohon pada tanggal 12 Desember 2007 menghadap PaniteraPengadilan Agama Surabaya dan mengajukan permohonanbanding terhadap putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor1679/Pdt.G/2007/PA Sby tanggal 12 Desember 2007 bertepatandengan tanggal 2 Dzulhijjah 1428 H dan pada saat itu jugaPemohon menandatangani Akta Permohonan Banding tersebut.Dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwaPemohon/Pembanding mengajukan permohonan banding masihdalam tenggang
waktu banding karena tenggang waktu bandingdimulai dari tanggal 13 Desember 2007 dan berakhir tanggal26 Desember 2007 ;Menimbang, bahwa berdasar fakta fakta danpertimbangan pertimbangan seperti tersebut diatas makaditemukanlah fakta fakta hukum sebagai berikut1.
Pemohon/Pembanding mengajukan permohonan banding masihdalam tenggang waktu banding.2. Permohonan banding tersebut diajukan dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya sebagaiPengadilan yang menjatuhkan putusan perkara yangdimohonkan banding ;3.
42 — 13
2011 atas putusan Pengadilan AgamaRangkasbitung Nomor 156/Pdt.G/2011/PA.Rks tanggal 23Agustus 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan1432 Hijriyah, dimana Termohon/ Pelawan hadir dalampersidangan pembacaan putusan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 bahwa permintaan pemeriksaanulangan (banding) harus disampaikan dalam waktu empatbelas hari terhitung mulai hari berikutnya daripengumuman/ pembacaan putusan kepada yang berkepentingan,maka tenggang
waktu banding bagi Termohon/Pelawanberakhir pada tanggal 6 September 2011;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan bandingdiajukan oleh Termohon/Pelawan pada tanggal 8 September2011, sedangkan tenggang waktu banding sampai tanggal 6September 2011, maka permohonan banding tersebut diajukantidak dalam tenggang waktu yang ditentukan menurutundang undang, karenanya harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukdalam bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89
112 — 22
sebagai pihak Pembanding dan pihakTerbanding dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa putusan pengadilan tingkat pertama perkara a quodiucapkan secara elektronik pada tanggal 14 September 2021, danPembanding mengajukan permohonan banding secara manual (tidak secaraelekronik) pada tanggal 1 Oktober 2021;Menimbang, bahwa kendati putusan pengadilan tingkat pertamadiucapkan secara elektronik, namun karena Pembanding mengajukanpermohonan banding tidak secara elektronik atau mengajukan secara manual,maka tenggang
waktu banding dalam perkara a quo tidak berlaku ketentuantenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkansecara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilansecara Elektronik juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan diPengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik;Menimbang, bahwa
berlaku ketentuantenggang waktu banding sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UndangUndangHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 44/Pdt.G/2021/PTA.BjmNomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan juncto Pasal 199 ayat (1)Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) yang menentukan bahwa tenggangwaktu banding 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari berikutnya dari hariputusan diucapkan atau 14 (empat belas) hari kalender;Menimbang, bahwa putusan perkara a guo diucapkan pada tanggal 14September 2021, sehingga tenggang
waktu banding berlaku sampai dengantanggal 28 September 2021, namun Pembanding mengajukan permohonanbanding pada tanggal 1 Oktober 2021 atau 3 (tiga) hari melebihi batas waktubanding sebagaimana ketentuan perundangundangan;Menimbang, bahwa tanggal 28 September 2021 bertepatan dengan hariSenin yang merupakan hari kerja, bukan hari libur, sehingga tidak adapengunduran akhir masa banding ke hari berikutnya;Menimbang, bahwa karena ternyata permohonan banding yang diajukanoleh Pembanding melampaui batas
tenggang waktu banding 14 (empat belas)hari sehingga permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal,oleh sebab itu permohonan banding Pembanding harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkatbanding dibebankan kepada Pembanding.Mengingat, pasalpasal
56 — 13
Terbanding ;Menimbang bahwa telah pula membaca dan memperhatikan memoribanding tertanggal 27 September 2013 yang diajukan oleh Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi / Pembanding kemudian disusuli memori bandingberikutnya tertanggal 03 Oktober 2013 dan memori banding tersebut telahdiberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 02 Oktober 2013 dan tanggal 07COROT 2D By nnn IPERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi/Pembandingtelah membayar panjar biaya perkara banding pada tenggang
waktu banding; Menimbang, bahwa pembayaran panjar biaya perkara banding padatenggang waktu banding harus diartikan sebagai pernyataan permohonan bandingpada tenggang waktu banding meskipun perkara permohonan banding a quo barudidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama pada saat 1 (satu) hari berikutnyadiluar tenggang waktu banding, hal itu dapat dibenarkan sesuai dengan suatu asastidak ada biaya tidak ada perkara ( pasal 145 ayat (4) R.Bg.) atau dengan katalain perkara hanya bisa didaftarkan setelah
62 — 14
telah mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 4September 2015 yang diterima di Keniteraan Pengadilan Agama Dabo Singkeptanggal 7 September 2015 kontra memori banding tersebut telah disampaikankepada Pembanding tanggal 17 September 2015;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang PengadilanAgama Dabo Singkep tanggal 24 Agustus 2015, ternyata disaat putusandiucapkan kedua belah pihak hadir dipersidangan, oleh karena kedua belahpihak hadir disaat putusan diucapkan, maka tenggang
waktu banding bagikedua belah pihak adalah dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusandiucapkan;Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat mengajukan banding padatangggal 26 Agustus 2015 pada hari kedua setelah putusan diucapkan danPembanding telah membayar biaya perkara banding, menurut majelisPengadilan Tinggi Agama Pekanbaru~ permohonan banding dariHal. 2 dari 5 hal.
No. 0056/Pdt.G/2015/PTA.PbrPembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu banding dan telahsesuai dengan caracara yang ditentukan dalam pasal 199 ayat (1) dan (4) Rbgoleh karenanya permohonan banding dari Pembanding/Tergugat harusdinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Tinggi Agama Pekanbarusetelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yangdimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut beserta salinan resmiPutusan Pengadilan Agama Dabo Singkep
26 — 8
025/Pdt.G/2016/PTA.Smg.Menimbang, bahwa setelah mempelajari formil permohonan bandingPembanding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangansebagai berikut;Menimbang, bahwa tenggang waktu mengajukan banding sebagaimanaditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 adalah 14hari setelah putusan tersebut dibacakan atau disampaikan kepada para pihak,sementara dibacakannya putusan perkara a quo kepada para pihak dipersidangantanggal 29 Oktober 2015 , sehingga tenggang
waktu banding bagi para pihak mulaitanggal 30 Oktober 2015 s.d tanggal 12 Nopember 2015 ( 14 hari );Menimbang, bahwa karena permohonan banding baru diajukan tanggal 16Nopember 2015 sehingga pengajuan banding atas putusan perkara Nomor2263 / Pdt.G/ 2015 / PA.Clp tersebut telah melewati batas waktu banding, karenanya permohonanbanding yang demikian tidak sesuai dengan ketentuan tenggang waktu banding yangdiatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 , sehingga darisegi formil permohonan
Pembanding/Penggugat : MATINUS Diwakili Oleh : Y. DEPPAGOGA, SH.
Terbanding/Tergugat : YULIUS MINGGU Diwakili Oleh : M. GAZALI HELDOEP, SH., MH.
83 — 18
perkarabanding tersebut secara patut dan seksama selama 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkaratersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugatmelalui kuasanya telah diajukan melampaui tenggang waktu yang ditentukan oleh Undangundang yaitudiajukan tanggal 06 Juni 2011 dan putusan telah diucapkan tanggal 19 Mei 2011, tenggang waktunyamenjadi 18 hari kalender, sedangkan tenggang
waktu banding berdasarkan pasal 199 R.Bg adalah 14hari sesudah putusan dijatuhkan atau jika yang mengajukan banding itu tidak hadir pada waktu putusandijatuhkan, didalam 14 hari setelah putusan itu diberitahukan kepadanya menurut pasal 190 R.Bg. ; * Menimbang.................08 Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Tehnis Administrasi dan TehnisPeradilan Perdata Umum halaman 4 menyebutkan permohonan banding dapat diajukan di KepaniteraanPengadilan Negeri dalam waktu 14 hari Kalender terhitung keesokan
harinya setelah putusan diucapkanatau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan, Apabila jatuhpada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka pencantuman hari ke 14 jatuh pada hari berikutnya ; Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi tenggang waktu banding dalam perkaraA quo selama 14 hari Kalender jatuh pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2011, karena pada hari tersebutadalah hari libur (Kenaikan Yesus Kristus), maka pencantuman hari ke 14 jatuh pada hari kerjaberikutnya
37 — 11
telah mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 4September 2015 yang diterima di Keniteraan Pengadilan Agama Dabo Singkeptanggal 7 September 2015 kontra memori banding tersebut telah disampaikankepada Pembanding tanggal 17 September 2015;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang Pengadilan AgamaDabo Singkep tanggal 24 Agustus 2015, ternyata disaat putusan diucapkankedua belah pihak hadir dipersidangan, oleh karena kedua belah pihak hadirdisaat putusan diucapkan, maka tenggang
waktu banding bagi kedua belahpihak adalah dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan;Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat mengajukan banding padatangggal 26 Agustus 2015 pada hari kedua setelah putusan diucapkan danPembanding telah membayar biaya perkara banding, menurut majelisPengadilan Tinggi Agama Pekanbaru permohonan banding dari Pembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu banding dan telah sesuaidengan caracara yang ditentukan dalam pasal 199 ayat (1) dan (4)
71 — 20
berkekuatan hukum yang tetap pada tanggal 23 Mei 2018;sedangkan permohonan banding diajukan oleh Tergugat/Pembanding padatanggal 6 Juni 2018;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Tergugat/Pembanding mengajukan permohonanbanding pada tanggal pada 6 Juni 2018 ,sedangkan pihak Tergugat/ pihakPembanding hadir pada saat pengucapan putusan Pengadilan AgamaKetapang Nomor 0097/ Pdt.G/2018/PA.Ktp yakni pada tanggal 8 Mei 2018,oleh karena itu, permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembandingtelah melewati tenggang
waktu banding ( telah lewat 15 hari dari tenggangwaktu banding, karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal23 Mei 2018, hal ini sesuai pula dengan Surat Keterangan Panitera PengadilanAgama Ketapang Nomor 0097/Pdt.G/2018/PA.Ktp, tanggal 21 juni 2018 ), lagipula lewat tenggang waktu banding tersebut tanpa alasan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dansesuai dengan Pasal 199 ayat (1) RBg, maka permohonan banding yangdiajukan oleh Tergugat/Pembanding harus
13 — 8
memeriksa Tata cara dan persyaratan pengajuanpermohonan banding secara formal;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari danmeneliti dengan seksama berkas perkara banding yang diajukan pembanding yangterdiri dari berita acara sidang pembacaan putusan, salinan resmi putusan PengadilanAgama Bekasi Nomor: 969/Pdt.G/2013/PA.Bks tanggal 16 September 2013, ternyatabahwa pada saat putusan dibacakan tanpa dihadiri oleh Tergugat/Pembanding, makasesuai dengan hukum acara yang berlaku tenggang
waktu banding dihitung 14 (empatbelas) hari setelah tanggal pemberitahuan isi putusan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti denganseksama Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Nomor: 969/Pdt.G/2013/PA.Bks ternyatapemberitahuan tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti tanggal 18 September2013 yang disampaikan melalui Kelurahan Jatiranggon dan diterima oleh Lurahtersebut pada tanggal itu juga lengkap dengan tandatangan dan stempel dengancatatan pemberitahuan telah dilaksanakan
2013/PA.Bks. tanggal 4 Oktober 2013, kecuali padahari ke 14 (ke empat belas) adalah hari libur nasional;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti hariharilibur nasional/tutup kantor, ternyata pula bahwa pada tanggal 2 Oktober 2013,bukanlah hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah RepublikIndonesia, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 03 Tahun 1994, tanggal 25 Agustus 1994 Tentang Tenggang WaktuPerlawanan, Banding, Kasasi, tenggang
waktu banding tersebut adalah sampaitanggal 2 Oktober 2013, sehingga permohonan banding Pembanding tersebutdiajukan setelah habis masa banding;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor: 20 Tahun 1947 Permohonan banding tersebut telah lewat waktu,sehingga permohonan banding Pembanding formal tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasebagaimana Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama