Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 25-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 10/PID.SUS/2017/PT.KPG
Tanggal 14 Februari 2017 — - TERESIA NAHAS alias TERESIA
11857
  • ., tanggal 20 Desember 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi : menyatakan terdakwa Teresia Nahas alias Teresia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikrutan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang di wilayah Negara Republik Indonesia ;3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 42/Pid.Sus/2016/PN.Kfm. untuk selebihnya ;4.
    - TERESIA NAHAS alias TERESIA
    PUTUS ANNOMOR : 10/PID.SUS/2017/PT.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkaraperkara pidana dalamtingkat banding, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkapTempat LahirUmur / tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: TERESIA NAHAS alias TERESIA;: Banfanu;: 45 tahun / tanggal yang sudah tidak diingat lagi,bulan Februari 1971;: Perempuan;: Indonesia;: Banfanu, Rt.003.Rw.001, Desa Banfanu
    PDM 18/Euh.2/10/2016mengajukan terdakwa dipersidangan dengan dakwaan :KESATU :PRIMAIR:Putusan No. 10/Pid.Sus/2017/PT.KPG hal 2Bahwa ia terdakwa TERESIA NAHAS Alias TERESIA pada hari Rabutanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 09.00Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu pada bulan Juni tahun 2016 bertempat di desa Benafu Rt.003 Rw.001,Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara atau di suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu,melakukan perekrutan, pengangkutan
    NAHAS Alias TERESIA sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa TERESIA NAHAS Alias TERESIA pada hari Rabutanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 09.00Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu pada bulan Juni tahun 2016 bertempat di desa Benafu Rt.003 Rw.001,Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara atau di suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
    NAHAS Alias TERESIA sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 103 Ayat (1) huruf cdan huruf f UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungantenaga kerja indonesia Di luar negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum yangdibacakan tanggal 15 Desember 2016 No.
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor42/Pid.Sus/2016/PN.Kfm., tanggal 20 Desember 2016 yang dimohonkanbanding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehinggaberbunyi : menyatakan terdakwa Teresia Nahas alias Teresia telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikrutandengan tujuan untuk mengeksploitasi orang di wlayah Negara RepublikIndonesia ;3.
Register : 03-11-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN Kfm
Tanggal 20 Desember 2016 — - TERESIA NAHAS Alias TERESIA sebagai Terdakwa
16052
  • - TERESIA NAHAS Alias TERESIA sebagai Terdakwa
    PUTUSANNomor42/Pid.Sus/2016/PN KfmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.2.3.Nama lengkap : TERESIA NAHAS alias TERESIA;Tempat Lahir : Banfanu;Umur /tanggal lahir : 45 tahun /tanggal yang sudah tidak diingat lagi,bulan Februari 1971;4. Jenis Kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
    Tetap menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kamiPenuntut Umum yang telah kami bacakan pada hari Kamis, tanggal 15Desember 2016;Setelah mendengar tanggapan terdakwa melalui Penasihat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetappada nota pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATU :PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa TERESIA NAHAS Alias TERESIA pada hari Rabutanggal 22
    NAHAS Alias TERESIA sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa TERESIA NAHAS Alias TERESIA pada hari Rabutanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 09.00Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu pada bulan Juni tahun 2016 bertempat di desa Benafu Rt.003 Rw.001,Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara atau di suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
    MARIA KISPAR BANASE, dibawahjanji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksimengerti dihadirkan dalam persidangan perkara inisehubungan dengan masalah perdagangan anak dibawah umur yangdilakukan oleh terdakwa Teresia Nahas Alias Teresia terhadap korbanatas nama Maria Regelinda Leuf Berkanis; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016,pukul 09.00 wita, bertempat di Rt. 003 / Rw. 001, Desa Banfanu,Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara;Halaman 11 dari
    MARIA REGELINDA LEUF BERKANIS, dibawah sumpah/janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan perkara inisehubungan dengan masalah perdagangan anak dibawah umur yangdilakukan oleh terdakwa Teresia Nahas Alias Teresia terhadap saksiselaku korban;Bahwa saksi direkrut di kampung saksi di Banfanu Rt. 003 / Rw. 001,Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utarapada hari Rabutanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 09.00 wita; Bahwa saksi awalnya
Putus : 10-07-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 976 K/PID.SUS/2017
Tanggal 10 Juli 2017 — TERESIA NAHASalias TERESIA
14954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Kamar Pidana Nomor 2502/2017/$.309.Tah.Sus/PP/2017/MA tanggal 30 Mei 2017,Terdakwadiperintahkanuntuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitungsejak tanggal 14 Juni 2017;Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Kefamenanukarenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU:PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa TERESIA NAHAS alias TERESIA pada hari Rabutanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 09.00WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu pada bulan Juni tahun 2016 bertempat di Desa Benafu RT.003
    NAHAS alias TERESIA pada hari Rabutanggal 22 Juni 2016 sekira pukul 09.00WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu pada bulan Juni tahun 2016 bertempat di Desa Benafu RT.003 RW.001,Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara atau di suatu tempat lainHal.4 dari 14 hal.
    No.976K/PID.SUS/2017berdasarkan Surat Keterangan Nomor10.A.02.01/477/358/2016 tanggal 21 Juli2016 yang ditandatangani oleh DENNY NUBATONIS, S.Sos selaku Sekretarispada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten TimorTengah Selatan;Perbuatan TerdakwaTERESIA NAHAS alias TERESIA sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 21 Tahun2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa TERESIA NAHAS alias TERESIA pada hari Rabutanggal
    Menyatakan Terdakwa TERESIA NAHAS alias TERESIA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan perekrutan, pengangkutan seseorang dengan penipuan untuktujuaan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara RepublikIndonesia, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair;2.
    Nahas alias Teresia telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perekrutandengan tujuan untuk mengeksploitasi orang di wilayah Negara RepublikIndonesia;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Kfm. untuk selebihnya;Menetapkan hukuman tersebut dikurangkan seluruhnya selama Terdakwaditangkap dan berada dalam tahanan;Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaradalamkedua tingkat pengadilan
Register : 03-11-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Kfm
Tanggal 20 Desember 2016 — - IBRAHIM ABDULLAH KOTENG Sebagai Terdakwa dan ADELCI J. A. TEISERAN, S.H sebagai Penasihat Hukum
26053
  • KOTENG;Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Teresia Nahas alias Teresia;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
    TERESIA NAHAS alias TERESIA, dibawah sumpah/janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa dihadapkan kepersidangankarena masalah melakukan tindak pidana perdagangan orang;Bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 22Juni 2016 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Desa Banfanu,Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara;Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa awalnya korban Maria RegelindaL.
    terdakwamenjemput korban di terminal tersebut, setelah saksi korban MariaRegelinda Leuf Berkanis diantar oleh saksi Teresia Nahas aliasTeresia (yang merupakan terdakwa dalam berkas perkara lain yangpenuntutannya dilakukan secara terpisah);Halaman 46 dari 71 putusan nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Kfm Bahwa benar saksi korban Maria Regelinda Leuf Berkanis awalnyadihubungi oleh Petronela yang merupakan anak dari saksi TeresiaNahas alias Teresia yang saat ini bekerja di Jakarta yang mengatakanbahwa saksi Teresia
    Nahas alias Teresia dapat membantu saksikorban Maria Regelinda Leuf Berkanis untuk berkerja di Jakarta dandapat menghubungi terdakwa supata dikirim ke Jakarta; Bahwa benar selanjutnya saksi korban Maria Regelinda Leuf Berkanisdatang menemui saksi Teresia Nahas lalu saksi Teresia Nahasmemberitahu kepada saksi korban bahwa jika berkerja sebagaipembantu rumah tangga di Jakarta maka akan mendapatkan gaji yangyang besar yakni setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000, (dua jutalima ratus ribu); Bahwa benar
    Nahas alias Teresia atas namaPetronela dan Rani dan 1 (satu) orangnya lagi yakni saksi korbanMaria Regelinda Leuf Berkanis;Halaman 49 dari 71 putusan nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Kfm Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2016, korban MariaRegelinda Leuf Berkanis menghubungi terdakwa lewat telepon denganmengatakan saya mau kerja, lalu terdakwa katakan kalau kamu maukerja berarti harus jijin orang tua, kalau sudah dapat ijin orang tuabarulah kamu datang ke Kupang supaya saya urus berangkat kerja
    Nahas alias Teresia, yang ternyatasemua sama menerangkan mengenal terdakwa dan memang benar yangdihnadapkan dipersidangan ini adalah orang yang bernama IBRAHIMABDULLAH KOTENG alias ARI, yang identitasnya sesuai dengan dataidentitas tersangka dalam berkas penyidikan dari kepolisian maupun dataidentitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan PenuntutUmum serta dibenarkan oleh terdakwa dan selama jalannya persidanganperkara a quo Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,terbukti