Ditemukan 1 data
60 — 32
Thomas Simson Alias Aseng
PUTUS ANNomor 15/PID.SUS/2016/PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama terdakwa:1.2.7.8.Nama lengkap : Thomas Simson Alias Aseng;Tempat lahir : Labuha;. Umur /tanggal lahir : 61 tahun /4 Mei 1955;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
Simson alias Aseng, pada hari Minggu tanggal 03April 2016 sekira pukul 14.40 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain yangmasih pada tahun 2016, bertempat di rumah toko (ruko) milik terdakwa di DesaAmasing Kota Kec.
Lab.1445/NNF/IV/2016 tanggal 13 April 2016 yang dibuat dengan sebenarnya ataskekuatan sumpah jabatan oleh Gede Suarthawan, S.Si, M.Si ; Hasura Mulyani,Amddan Subono Sukiman yang pada kesimpulannya : Barang bukti dengan No.3840/2016/NNF s/d No. 3843/2016/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;Perbuatan ia terdakwa Thomas Simson Alias Aseng tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Thomas Simson alias Aseng
Lab. :1445/NNF/IV/2016 tanggal 13 April 2016 yang dibuat dengan sebenarnya ataskekuatan sumpah jabatan oleh Gede Suarthawan, S.Si, M.Si ; Hasura Mulyani,Amddan Subono Sukiman yang pada kesimpulannya : Barang bukti dengan No.3840/2016/NNF s/d No. 3846/2016/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;Perbuatan ia terdakwa Thomas Simson alias Aseng tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;ATAUKETIGABahwa ia terdakwa Thomas Simson alias Aseng
Menyatakan Terdakwa THOMAS SIMSON Alias ASENG tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPAHAK MEMILIKI MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKANNARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN;2.